Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
AFFANDI HASAN Bin Alm. MUSTA’IN ASKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFFANDI HASAN Bin Alm. MUSTA’IN ASKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AFFANDI HASAN BIN ALAM MUSTAIN ASKAR bin ALAM MUSTAIN ASKAR pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023  sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Soragan RT 004 Kal.Ngestiharjo Kap. Kasihan Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja ,memiliki,menyimpan Psicotropika Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas,peutugas Polres Bantul mendapat informasi bahwa di daearah Jl. Soragan Ngestiharjo Bantul sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan sering terjadi peredadan obat terlarang selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan sesuai informasi petugas melihat ada 1 orang dengan gelagat yang mencurigakan berhenti didepan warung bakso dan sedang bermain HP  ketika dintrogasi terdakwa terlihat gugup dan ketika digeledah ditemukan pada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) tablet warna biru bertuliskan ATARAX I Alprazolam tablet1 mg  yang disimpan dalam tas selempang warna hitam ,terdawa setelah dilakuka interogasi mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri dan dibeli dari orang yang dikenal dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ketika ditanyakan surat kepemilikan  atas barang tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter ,darihasil penyidikan ditemukan informasi terdakwa menerangkan bahwa pil tersebut diperoleh dari beli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara COD ,bahwa terdakwa membeli barang tersebut karena dititipi oleh teman kencannya /open BO  yang yang sebelumnya dipesan melalui twiter  dan disepakati bertemu di hotel Stars 88 namun sebelumnya terdakwa diminta mengambilkan obat yang dipesan IRA dari teman nya lalu terdakwa menuju lokasi dan bertemu pengantar obat tersebut dilapangan Kasihan ,terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bahwa setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa terdakwa lalu menuju Hotel Star 88 ,sesampainya disana terdakwa disuruh IRA untuk menjemputnya di Warung bakso  MANDALA  di Jl. Soragan RT.004 Kal.Ngestiharjo KAP.KASIHAN Kab. Bantul  bahwa selanjutnya terdakwa ketika ditangkap dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa ATARAX I Alprazolam tablet1 10 (tablet) yang diakui adalah milik terdakwa  selanjutnya terdakwa ditanggkapdan diproses sehingga menjadi perkara ini
  • Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 441/01688 dengan kesimpulan sampel barang bukti No.B/42/V/2023 Satresnarkoba  dengan nomer kode Laboratorium 008589/T/05/2023 mengandung Alprazolam  Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor uriut 2 UURI No,5 Tahun 1997 tentang Psicotropika
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat Psikotopika tersebut   tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 62 UU RI No.5 `Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya