| Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO , pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 , bertempat di Pakis Rt.003 Kal. Dlingo Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib , saksi HARTANTO alias KENTUL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi CATUR datang kerumah terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO yang beralamat di Pakis I RT.003/Rw.000, Kal. Dlingo, Kap. Dlingo, Kab. Bantul, selanjutnya sesampai dirumah terdakwa , saksi HARTANTO alias KENTUL bilang kepada terdakwa “aku meh jupuk 2 lembar alusan karo sapi (pil warna putih berlogo “Y”) 1 box” setelah itu terdakwa menjawab “sik tak jupuke”, selanjutnya terdakwa mengambil 105 (seratus lima) butir pil warna putih berlogo “Y” lalu pil tersebut terdakwa serahkan kepada saksi HARTANTO alias KENTUL, selanjutnya terdakwa bertanya “bayare meh kapan?” lalu saksi HARTANTO alias KENTUL menjawab “sesok” kemudian setelah itu terdakwa mengatakan “yowes sesok bayare, sapine 1 box regane Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi HARTANTO alias KENTUL dan CATUR pulang kerumahnya .
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 02.30 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan ACHMAD ARIEF yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumahnya di Pakis I RT.003/Rw.000, Kal. Dlingo, Kap. Dlingo, Kab. Bantul , selajutnya saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku telah menjual pil warna putih berlogo ”Y” sebanyak 105 (seratus lima) butir kepada saksi HARTANTO Alias KENTUL, selanjutnya pada saat petugas SatNarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Toples plastik warna putih yang masing masing toples berisi 1000 (seribu) putir pil warna putih berlogo ”Y”, 14 (empat belas) plastik bening yang masing masing plastik bening tersebut berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang masing masing plastik klip kecil tersebut berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo ”Y”, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg, 4 (empat) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK TRAMADOL HCL Capsule 50 mg, dan 1 (satu) lembar kartu periksa pasien dari Apotek Nugroho Medika Farma atas nama ADI RAHAYU, 1 (satu) buah Kotak Kardus warna Cokelat dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y15S Warna biru dengan nomor IMEI : 869713052390679 dan Nomor Whatsapp : +6282227197232, selanjutnya pada saat Petugas satnarkoba melakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DODO (dpo)selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1422/ NOF/2025 tanggal 11 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 3550/2025/NO dan BB- 3551/2025/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
----------- Bahwa terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO , pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 , bertempat di Pakis Rt.003 Kal. Dlingo Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 Ayat (1), pasal 14 ayat (2) pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib , saksi HARTANTO alias KENTUL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi CATUR datang kerumah terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO yang beralamat di Pakis I RT.003/Rw.000, Kal. Dlingo, Kap. Dlingo, Kab. Bantul, selanjutnya saksi HARTANTO ALS. KENTUL mengatakan kepada terdakwa “aku meh jupuk 2 lembar alusan ( yang dimaksud adalah Alprazolam) lalu terdakwa menjawab “sik tak jupuke”, selanjutnya terdakwa mengambil pil jenis psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam tablet 1mg dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam 1 mg, selanjutnya semua pil tersebut terdakwa serahkan kepada saksi HARTANTO alias KENTUL lalu terdakwa bertanya “bayare meh kapan?” lalu saksi HARTANTO alias KENTUL menjawab “sesok” kemudian setelah itu terdakwa mengatakan “yowes sesok bayare, sik 10 (sepuluh) Atarax Alprazolam tablet 1mg regane Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sik 10 (sepuluh) Alprazolam 1 mg regane Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi HARTANTO alias KENTUL dan CATUR pulang kerumahnya .
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 02.30 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan ACHMAD ARIEF yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumahnya di Pakis I RT.003/Rw.000, Kal. Dlingo, Kap. Dlingo, Kab. Bantul , selajutnya saat dilalukan introgasi terdakwa mengaku telah menjual Atarax Alprazolam tablet 1mg sebanyak 10 (sepuluh) tablet, Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) tablet kepada saksi HARTANTO Alias KENTUL, selanjutnya pada saat petugas SatNarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg, 4 (empat) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK TRAMADOL HCL Capsule 50 mg, dan 1 (satu) lembar kartu periksa pasien dari Apotek Nugroho Medika Farma atas nama ADI RAHAYU, 1 (satu) buah Kotak Kardus warna Cokelat dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y15S Warna biru dengan nomor IMEI : 869713052390679 dan Nomor Whatsapp : +6282227197232, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5.594/D13.1 tanggal 17 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /47/IV/2025 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 008799/T/05/2025,berupa tablet kemasan warna biru mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO tidak mempunyai ijin untuk menyerahkan Psikotropika.
-------------------------- Perbuatan terdakwa ADI RAHAYU BIN ENDARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------- |