| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAR SRI REJEKI Binti DARJO MARTO MARDOYO pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di dusun Rejosari RT 02, Kelurahan Seimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 08.00 WIB terdakwa pergi kepasar Kembangsari kecamatan Piyungan naik sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam coklat AB 6391 IJ dengan membawa bawang putih namun tidak laku kemudian terdakwa hendak menawarkan bawang putih kerumah saksi korban Poniyah namun ketika diketuk pintu ternyata rumah kosong, kemudian terdakwa melihat menengok keatas pintu melihat kunci disela fentilasi disitu timbul niat untuk mengambil barang milik korban , setelah itu terdakwa mengambil kunci tersebut dan digunakan untuk membuka pintu. Setelah pintu terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruang tamu kemudian membuka bifet mengambil uang dibawah baju lipatan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) , setelah itu terdakwa juga membuka almari kecil yang ada juga diruang tamu menemukan tas cangklong kecil berisi uang Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan KTP diambil semuanya setelah itu terdakwa keluar rumah dan menutup pintu tanpa dikunci kemudian kunci dikembalikan ketempat semula. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi Wulandari untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa uang yang diambil dari korban Poniyah habis digunakan untuk kebutuhan hidup.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Poniyah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana
|