Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2020/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. WAR SRI REJEKI binti DARJO MARTO MARDOYO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1921/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAR SRI REJEKI binti DARJO MARTO MARDOYO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   WAR SRI REJEKI Binti DARJO MARTO MARDOYO  pada hari Selasa  tanggal   07 Juli 2020  sekira  jam  08.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juli tahun 2020  bertempat  di dusun  Rejosari RT 02, Kelurahan Seimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa  tanggal   07 Juli 2020  sekira  jam  08.00  WIB  terdakwa pergi kepasar Kembangsari kecamatan Piyungan naik sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam coklat AB 6391 IJ dengan membawa bawang putih namun tidak laku kemudian terdakwa hendak menawarkan bawang putih kerumah saksi korban Poniyah namun ketika diketuk pintu ternyata rumah kosong, kemudian terdakwa melihat menengok keatas pintu melihat kunci disela fentilasi disitu timbul niat untuk mengambil barang milik korban , setelah itu terdakwa mengambil kunci tersebut dan digunakan untuk membuka pintu. Setelah pintu terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruang tamu kemudian membuka bifet mengambil uang dibawah baju lipatan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) , setelah itu terdakwa juga membuka almari kecil yang ada juga diruang tamu menemukan  tas cangklong kecil berisi uang Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan KTP diambil semuanya setelah itu terdakwa  keluar rumah dan menutup pintu tanpa dikunci kemudian kunci dikembalikan ketempat semula. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi  Wulandari untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa uang yang diambil dari korban Poniyah habis digunakan untuk kebutuhan hidup.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Poniyah  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima  ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu
           Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUH Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya