Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Borongan Bahan dan Upah Kerja Pembangunan Rumah Kos lantai dengan 40
kamar Kos yang terletak di Gang. Kemuning, Geblagan,Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten
Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang ditanda-tangani Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah
sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Perjanjian Borongan Bahan dan
Upah Kerja Pembangunan Rumah Kos lantai dengan 40 kamar Kos yang terletak di Gang. Kemuning,
Geblagan,Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Tertanggal 9
Juni 2023;
- DST
|