Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2023/PN Btl Kurnia Adhi Widiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kurnia Adhi Widiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula JINGGA KIRANA SENJA diubah menjadi PUTRI JINGGA KIRANA.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Tangerang untuk menerbitkan perubahan akta lahir atas nama PUTRI JINGGA KIRANA.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan in kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak