Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH BULSASKAM bin WALHANERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BULSASKAM bin WALHANERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BULSASKAM bin WALHANERI, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Kanggotan Rt.03, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 terdakwa mencari informasi sepeda motor KLX yang akan dijual lewat facebook, selanjutnya dari facebook terdakwa meng-klik tautan market place OLX ada pilihan lokasi jarak 5 km, kemudian terdakwa klik pencarian dengan mengetik KLX, muncul informasi KLX yang akan dijual, lalu terdakwa pilih salah satunya yaitu sepeda motor KLX milik saksi MAHMUD HUSAIRI, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MAHMUD HUSAIRI melalui pesan Whatsapp, berupura-pura tertarik untuk membeli sepeda motor KLX milik saksi MAHMUD HUSAIRI dan janjian akan bertemu keeseokan harinya di rumah saksi MAHMUD HUSAIRI;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi MAHMUD HUSAIRI dengan alamat Dusun Kanggotan Rt.03, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul menggunakan mobil Avanza warna hitam aplikasi Go Car. Sesampinya di rumah saksi MAHMUD HUSAIRI, terdakwa langsung melihat-lihat sepeda motor merek Kawasaki KLX D Tracker warna abu-abu, No. POL. AB 3373 GM No. Rangka MH4LX150HLJP75788, No. Mesin : LX150CEWM8327, an. RIPKI ASEP WAHYUDI alamat Wiloso Rt.04/04, Girikarto, Panggang, Gunung Kidul;
  • Bahwa setelah melihat-lihat sepeda motor Kawasaki KLX tersebut, terdakwa meminta ijin kepada saksi MAHMUD HUSAIRI untuk mencobanya guna mengetahui kualitas mesinnya, setelah diijinkan lalu terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX namun setelah itu terdakwa tidak kembali karena sepeda motor merek Kawasaki KLX D Tracker warna abu-abu, No. POL. AB 3373 GM dibawa kabur terdakwa ke Surabaya lalu digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi sehari-sehari yang rencananya akan terdakwa jual agar bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAHMUD HUSAIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
 
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BULSASKAM bin WALHANERI, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Kanggotan Rt.03, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 terdakwa mencari informasi sepeda motor KLX yang akan dijual lewat facebook, selanjutnya dari facebook terdakwa meng-klik tautan market place OLX ada pilihan lokasi jarak 5 km, kemudian terdakwa klik pencarian dengan mengetik KLX, muncul informasi KLX yang akan dijual, lalu terdakwa pilih salah satunya yaitu sepeda motor KLX milik saksi MAHMUD HUSAIRI, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MAHMUD HUSAIRI melalui pesan Whatsapp, berupura-pura tertarik untuk membeli sepeda motor KLX milik saksi MAHMUD HUSAIRI dan janjian akan bertemu keeseokan harinya di rumah saksi MAHMUD HUSAIRI;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi MAHMUD HUSAIRI dengan alamat Dusun Kanggotan Rt.03, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul menggunakan mobil Avanza warna hitam aplikasi Go Car. Sesampinya di rumah saksi MAHMUD HUSAIRI, terdakwa langsung melihat-lihat sepeda motor merek Kawasaki KLX D Tracker warna abu-abu, No. POL. AB 3373 GM No. Rangka MH4LX150HLJP75788, No. Mesin : LX150CEWM8327, an. RIPKI ASEP WAHYUDI alamat Wiloso Rt.04/04, Girikarto, Panggang, Gunung Kidul;
  • Bahwa setelah melihat-lihat sepeda motor Kawasaki KLX tersebut, terdakwa meminta ijin kepada saksi MAHMUD HUSAIRI untuk mencobanya guna mengetahui kualitas mesinnya, setelah diijinkan lalu terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX namun setelah itu terdakwa tidak kembali karena sepeda motor merek Kawasaki KLX D Tracker warna abu-abu, No. POL. AB 3373 GM dibawa kabur terdakwa ke Surabaya lalu digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi sehari-sehari yang rencananya akan terdakwa jual agar bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAHMUD HUSAIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

   
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya