Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2022/PN Btl YAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TUJUH BELAS 6.Gregorius Rudi Wiboyo
7.Herman Sofyan, SH
8.RINI WAHYUNINHSIH, P.hd
9.Kuntari Jatiningsih
10.Richardus Sandi Nurcahyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TUJUH BELAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danang Widaryanto, SHYAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TUJUH BELAS
Tergugat
NoNama
1Gregorius Rudi Wiboyo
2Herman Sofyan, SH
3RINI WAHYUNINHSIH, P.hd
4Kuntari Jatiningsih
5Richardus Sandi Nurcahyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik , sah dan jujur  yang menurut hukum  harus dilindungi.
  3. Menyatakan secara hukum sah  dan  mempunyai kekuatan hukum Akta Perikatan Jual Beli Belum Lunas No. 20 tanggal 23 Juni 2012 atas nama ahli waris alm. Doktorandus Bernardus  Soekijo Purbowidjojo   dengan kuasa oleh Tergugat I  terhadap tanah tersebut dalam   Sertipikat Hak Milik  No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450  M2  yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyerahkan  Sertifikat Hak Milik No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1558, seluas 450  M2  yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul kepada pihak lain tanpa sepengetahuan  Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan penguasaan  Sertipikat Hak Milik No. 1567, Gambar Situasi   tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450  M2 atas nama Doktorandus Bernardus  Soekijo Purbowidjojo   yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tergugat I, Tergugat III ,Tergugat IV dan Tergugat V   tidak juga diserahkan kepada Penggugat  selaku pemilik dan justru meminta dilakukan pembaharuan jual beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6.  Menghukum kepada TERGUGAT I,III, IV dan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang  berupa Sertipikat Hak Milik  No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450  M2  yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atas nama Doktorandus Bernardus  Soekijo Purbowidjojo  kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun dan apabila  tidak mau menyerahkan  bukti kepemilikan yang berupa sertipikat hak milik tersebut, maka  berdasarkan putusan ini dapat menjadi  dasar bagi  Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Sertipikat baru  atas nama PENGGUGAT
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari pars TERGUGAT.
  8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul`dalam perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak