| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI MUKIJO ALIAS UMAR BIN MULYO PAWIRO pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Rumah saksi Patma Fara Dita yang terletak di Dusun Karangasem RT.001, Kel./Desa. Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |