INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2021/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | MUHAMMAD RIZKY FAHREZA als REZA bin AYI MUKTI ALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1416/M.4.12.3/Enz.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY FAHREZA alias REZA bin AYI MUKTI ALI, pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat Jln Raya Janti, Dusun Karangjambe, RT 004 ,Kalurahan Banguntapan, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 01.30 WIB terdakwa dihubungi Tri Oan melalui HP Realme dengan Whashap yang berisi untuk mencarikan pil api sebanyak 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.400.000,- (juta empat ratus ribu rupiah).
• Selanjutnya terdakwa menghubungi D O P menggunakan HP Realme milik terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil sapi dengan harga Rp. 1.100.000,- (juta seratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa memesan 5 9lima) lembar tau 50 (lima puluh butir) tablet Alprazolam dengan harga 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) .
• Selanjutnya D O P menyuruh terdakwa untuk mengambil alamat tempat barang pesanan terdakwa terletak di daerah Magelang.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 02.00 WIB terdakwa langsung berakat menuju ke Magelang untuk mencari alamat yang telah dikirim ke Whashap dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi ABA 6150 DE.
Sekira jam 0300 WIB terdakwa tiba di Magelang sesuai alamat di Whashap dan dapat menemukan barang berupa bungkusan plastik kresek putih bertuliskan Alfamart disamping pohon , selanjutnya terdakwa pulang.
Selanjutnya terdakwa mendapatkan pil sapi dari D O P selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Tri Oan yang menanyakan barang pesanannya, karena terdakwa masih ujian Online, pagi belum sempat menemui Tri Oan , terdakwa bisanya sehabis jam 12.00 WIB .
Maka terdakwa dan Tri Oan sepakat untuk COD disebelah timur gedung JEC sekira jam 14.00 WIB , terdakwa mengajak Angga untuk memboncengkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB 6150 DE menuju ke timur gedung JEC , setelah ketemu dengan Tri Oan , terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil sapi kepada Tri Oan dan Tri Oan menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.400.000,- (juta empat ratus ribu rupiah). Namun pada saat selesai penyerahan diketahui petugas Polisi Polres Bantul, kemudian terdakwa pergi kearah utara sedangkan saksi Tri Oan kearah Selatan.
• Petugas Polres Bantul lalu pengejaran dan penangkapan serta melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan 50 (lima puluh ) butir pil Alprazolam 1 mg disimpan dalam helm hitam bertuliskan Scoopy dan uang Rp. 1.400.000,- (juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil sapi.
• Petugas Polres Bantul lalu melakukan penggeledahan badan saksi Tri Oan ditemukan 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil sapi
• Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
• Bahwa 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y yang disita dari Tri Oan dan 50 (lima puluh ) butir pil Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa , berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-1001/NPF/2021 tanggal 09 April 2021, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. Dr.Drs Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan
1. Nomor BB-2187/2021/NPF berupa 1 satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y yang disita dari saksi Tri Oan tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Daftar obat Keras/Daftar G.
2. Nomor BB -2188/2021/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY FAHREZA alias REZA bin AYI MUKTI ALI, pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat Jln Raya Janti, Dusun Karangjambe, RT 004 ,Kalurahan Banguntapan, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaattan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 01.30 WIB saksi Tri Oan mengirim peasan Whashap kepada terdakwa yang meminta tolong untuk mencarikan pil sapi sebanyak 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) dengan kesepakatan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 07.00 WIB saksi Tri Oan menghubungi terdakwa untuk menanyakan barang pesanannya, namun saat itu terdakwa baru sibuk garap tugas, jadi pagi itu belum bisa bertemu dengan terdakwa bisanya ketemuan sehabis jam 12.00 WIB.
Maka saksi Tri Oan dan terdakwa sepakat untuk COD (bayar ditempat) disebelah timur gedung JEC sekira 14.15 WIB , setelah bertemu , terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi Tri Oan pergi kearah selatan sedangkan terdakwa ke utara. Namun pada saat selesai penyerahan diketahui petugas Polisi Polres Bantul, kemudian terdakwa pergi kearah utara sedangkan saksi Tri Oan kearah Selatan. Petugas Polres Bantul lalu pengejaran dan penangkapan serta melakukan penggeledahan badan terdakwa dan saksi Tri Oan.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, terdakwa menemukan 50 (lima puluh ) butir pil Alprazolam 1 mg disimpan dalam helm hitam bertuliskan Scoopy dan uang Rp. 1.400.000,- (juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil sapi.
Petugas Polres Bantul lalu melakukan penggeledahan badan saksi Tri Oan ditemukan 1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil sapi Bahwa untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kepada temannya yang bernama Tri Oan sebanyak1 (satu) toples isi 1000 (seribu) butir pil sapi Pil Trihexypenidhyl sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) .
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara menjual kepada Tri Oan tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa tidak punya pekerjaan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-1001/NPF/2021 tanggal 09 April 2021, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. Dr.Drs Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan
1. Nomor BB-2187/2021/NPF berupa 1 satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y yang disita dari saksi Tri Oan tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Daftar obat Keras/Daftar G.
2. Nomor BB -2188/2021/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
