Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
SUGENG WALUYO alias KONDOM Bin PARIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3290/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG WALUYO alias KONDOM Bin PARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN bersama-sama dengan saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Kedungpring, RT. 01, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 09.50 di rumah kontrakan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN yang berlamat di Dusun Karanggayam, Segoroyoso, Pleret, Bantul, Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO bersama-sama dengan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berencana melakukan pencurian sepeda motor, setelah itu Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berboncengan mengendarai sepeda motor menggunakan sarana sepeda motor Honda beat street warna hitam dengan posisi Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN di depan dan Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO membonceng di belakang, kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berputar-putar di daerah Kedungpring, Bawuran, Pleret, Bantul selanjutnya Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : AB 5822 MB warna coklat hitam, tahun pembuatan 2019 di parkir di depan rumah dengan posisi kunci tertancap di sepeda motor, kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN lewati sebanyak 2 (dua) kali, setelah terlihat aman Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN mendekat lagi setelah sampai di sepeda motor scoopy tersebut berjarak sekitar 1 (satu) meter, kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO turun dari boncengan dan langsung Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO naiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : AB 5822 MB warna coklat hitam, tahun pembuatan 2019 selanjutnya Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO bawa pergi kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menuju kearah timur arah piyungan selanjutnya Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berencana menjual sepeda motor tersebut, setelah sampai di daerah sleman Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berhenti dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menghubungi Saksi DWI RIYANTO untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : AB 5822 MB warna coklat hitam, tahun pembuatan 2019, kemudian sepeda motor tersebut sepakat di beli Saksi DWI RIYANTO dengan harga Rp 6.100.000, - (enam juta seratus ribu rupiah), setelah itu Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN sepakat untuk bertemu di Rumah Sakit KRISTEN Temangung, selanjutnya Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN berangkat dengan posisi Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : AB 5822 MB warna coklat hitam, tahun pembuatan 2019 hasil curian dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menggunakan honda beat street warna hitam. Sesampainya di RS. KRISTEN Temanggung sekitar pukul 16.00 WIB Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN bertemu dengan Saksi DWI RIYANTO, yang waktu itu berboncengan dengan istri Saksi DWI RIYANTO setelah itu Saksi DWI RIYANTO memberikan uang kepada Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN sejumlah Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menyerahkan Honda Scoopy No.Pol : AB 5822 MB warna coklat hitam, tahun pembuatan 2019 kepada Saksi DWI RIYANTO kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN meninggalkan lokasi perjalanan menuju ke kontrakan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN di Karanggayam, Segoroyoso, Pleret, Bantul, namun saat perjalanan yaitu di jalan magelang Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO membeli minuman keras di outlet 23 habis sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menuju ke wilayah Malioboro, sekitar pukul 18.00 wib Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN naik ke parkiran Abu bakar Ali dan minum minuman keras di parkiran tersebut, dan saat meminum minuman keras sambil membagi hasil uang penjualan, uang sisa Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk uang operasional yaitu membayar sewa sepeda motor, untuk makan, rokok, dan BBM, dan sisa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bagi sama Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN, dengan pembagian Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN menerima Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO memberi Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dikasihkan istri Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN untuk biaya patungan kontrakan dan untuk membeli sabun dan makan, setelah selesai minum minuman keras, Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN kembali ke kontrakan Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO di Karanggayam, Segoroyoso, Pleret, Bantul, sesampai di kontrakan saat itu sekitar pukul 21.00 Wib hari minggu tanggal 07 april 2024, kemudian saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO dan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN istirahat. Bahwa atas perbuatan Saksi PANJI WICAKSONO alias PENJOL Bin SURANTO bersama-sama dengan Terdakwa SUGENG WALUYO Alias KONDOM Bin PARIMIN tersebut, saksi korban SYARIFATUL MUAIMINAH mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya