| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Okt. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
110/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 29 Sep. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Agung Darmadi, IR | | 2 | Asrofiah, S.E., M.M. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wilpan Pribadi, SH, MH | Agung Darmadi, IR | | 2 | Wilpan Pribadi, SH, MH | Asrofiah, S.E., M.M. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya | | 2 | Shinta Dewi Asmara |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YB Indra Herimawan, Lia Yorika, Bendhot P.,S.Hut | PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta | | 2 | Notaris dan PPAT Agung Herning Indradi Prajanto, S.H. | | 3 | Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hasti S APtnh, Fajar Desi P S ST MH, Agoes Silfie RW SIP SH MKn, Aditya Bachtiar R SE SH, dkk | Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul | | 2 | Jati W, Angga KW, Rakhmayani A, Arifin N, Sarwi H, Wahyu W dkk | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Juni 2023 di Kantor Turut Tergugat I terhadap tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo/2000, Luas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul tercatat atas nama INSIYUR AGUNG DARMADI/Penggugat I dalam Penentuan Nilai Limit telah melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, adalah tidak sah dan mohon untuk dibatalkan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam Lelang Obyek Sengketa di bawah Nilai Pasar maupun Nilai Likuidasi telah melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat secara Tanggung Renteng berupa :
- Kerugian Materiil : Sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika Para Tergugat lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkarcht van gewijsde);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |