| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan Obyek Tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III dengan batas – batas sebagai berikut : .....
Merupakan tanah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
- Menyatakan alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO yang berupa :
- Leter C Nomor 889 Persil 24.c P.III;
- Dokumen Pengumuman BPN Kabupaten Bantul No. 2356/ 2011 tanggal 10 Mei 2011 dan berita acara Pengumuman;
- Leter C Nomor 887 Persil 24 P.III dan;
- Dokumen Pengumuman BPN Kabupaten Bantul No. 2063/ 2012 dan berita acara Pengumuman;
Ataupun alas hak lainya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM BERIKUT TURUNANYA;
- Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III beserta Akta Jual Belinya tidak sah, Cacat Hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I membatalkan dan atau Mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO dari buku tanah pada BPN KABUPATEN BANTUL (TURUT TERGUGAT I) berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT danatau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai obyek tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III untuk dihukum mengembalikan dan menyerahkan obyek tanah tersebut secara lasia kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.070.000.000,- (Satu Milyar tujuh puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|