| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa PUTUT EKO HARDIYANTO bin HARDIYANTO pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Menayu kulon RT 06 Desa Tirtonirmolo kec.Kasihan, , Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan ,melaksanakan,membantu,menyuruh,turut melakukan ,menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,Pasal 61,Pasal 62,atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat ”
Kedua
---------- Bahwa terdakwa PUTUT EKO HARDIYANTO bin HARDIYANTO pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) ,pasal 14 ayat (2) ,Pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) ”, |