Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Muninggar Setyani, SH
HERMANTO Als NDOWER Bin NEDI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4216/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa HERMANTO Als NDOWER Bin NEDI PURWANTO bersama-sama dengan  anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Drs. SUDIPRATNA di Dsn. Pangkah Rt 03 Ds. Tirtosari Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 September 2024 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA, dan sekira jam 20.30 WIB anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA menjemput terdakwa di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA pergi mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA menuju rumah saksi Drs. SUDIPRATNA dengan mengendarai sepeda motor dimana anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA di depan sementara terdakwa membonceng di belakang. Sesampainya di rumah saksi Drs. SUDIPRATNA, terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA langsung turun dari sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor di halaman rumah saksi Drs. SUDIPRATNA. Setelah itu, anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA berjalan di utara rumah dan diikuti oleh terdakwa, kemudian anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA memanjat tembok pagar dan terdakwa mengikuti anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA lalu anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA dan terdakwa naik ke lantai satu (atas), setelah naik ke lantai atas ternyata ada jendelanya selanjutnya terdakwa mencongkel jendela itu dengan linggis yang telah dibawa dari rumah terdakwa. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah yang lantai atas diikuti oleh anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA kemudian terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA turun ke ruangan bawah akan tetapi tidak ada barang yang bisa diambil, selanjutnya terdakwa membuka pintu rumah depan yang tidak terkunci, lalu untuk mengantisipasi kalau pemilik rumah datang maka terdakwa menutup pintu itu kembali namun tidak terdakwa kunci. Setelah itu terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA mencari barang-barang lagi namun tidak ketemu, dan tiba-tiba terdengar suara sepeda motor datang, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah dan melihat sepeda motor honda beat Nomor Polisi AB 2970 IB tahun 2015 warna hitam yang ditaruh di teras rumah yang kuncinya masih tertancap dikontaknya, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda beat tersebut, kemudian di tengah jalan terdakwa membuang linggis yang dibawanya di pinggir sawah, kemudian terdakwa pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor honda beat Nomor Polisi AB 2970 IB tahun 2015 warna hitam tersebut. Sementara anak saksi JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA keluar rumah lewat belakang dan mengambil sepeda motor yang anak JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA parkir dan pulang.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 18.00 WIB terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA berkomunikasi untuk mengembalikan sepeda motor honda beat tersebut, kemudian sekira jam 23.00 Wib, terdakwa dan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA mengembalikan sepeda motor honda beat tersebut dengan cara menaruh di depan rumah saksi Drs. SUDIPRATNA.
  • Bahwa terdakwa  bersama-sama dengan anak saksi  JELANG HANITUAH RUHAMBUDI Als ELANG Bin SUKARJANA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat X1B02N04L0 A/T Nomor Polisi AB 2970 IB Tahun 2015 warna hitam Noka MH1JFP114FK326555 Nosin JFP1E1308587 Nomor BPKB L09645992 atas nama SUDIPRATNA, DRS Alamat : Pangkah Rt 003 Ds Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi DRS. SUDIPRATNA.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi DRS. SUDIPRATNA mengalami kerugian materi Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sekitar itu.

  
------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya