| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.MELADISSA ARWASARI, S.H. 3.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
SRI HARYANTO Bin AHMAD DARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1954/M.4.12.3/Eku.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa SRI HARYANTO Bin AHMAD DARMAN pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko ikan hias dengan nama “WW yang berada di Jalan Bibis Raya Tamantirto Kasihan Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja, memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awal mula saksi Irawan Waloyo Jati, S.Kel.,M.L Pegawai Negeri Sipil dari DKP Kab. Bantul pernah mendatangi toko ikan hias WW Aquarium milik terdakwa Sri Haryanto yang beralamat di Jalan Bibis Raya Tamantirto Kasihan Bantul dan memberikan sosialisasi atau himbauan agar tidak menjual ikan GAR nama family Lepisosteidae selanjutnya disebut ikan GAR ataupun untuk dibudidayakan karena ikan jenis tersebut dilarang oleh Negara kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib saksi Irawan Waloyo Jati mendapatkan informasi bahwa ada toko menyediakan barang jenis ikan GAR di daerah Kasihan, Bantul, kemudian saksi Irawan Waloyo Jati menginformasikan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda DIY untuk melakukan tugas Penyelidikan terkait penjualan ikan GAR , selanjuntnya pukul 16.30 Wib saksi Irawan Waloyo Jati bersama dengan saksi Agus Nugroho dan saksi Krisna Dian Purnama Putra keduanya adalah petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda DIY mendatangi lokasi yang diduga penjual ikan GAR yaitu toko ikan hias WW Aquarium yang berada di Jl. Bibis raya Tamantirto, Kasihan Bantul, dan berdasarkan informasi bahwa pemiliknya yaitu terdakwa SRI HARYANTO selanjutnya meminta izin kepada terdakwa SRI HARYANTO untuk memeriksa/mengecek terkait keberadaan ikan GAR yang di dijual di toko ikan hias WW Aquarium milik terdakwa dan benar di toko tersebut di dapat ada 26 ekor ikan Aligator di tempatkan di Aquarium kaca berukuran panjang 65cm, lebar 40cm dan tinggi 30 cm, sedangkan panjang rata-rata sekira 15-18 CM.yang kemudian ikan GAR berikut tempat Aquarium kaca tersebut di bawa untuk diamankan di Kantor Ditpolairud Polda DIY bersama dengan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki ikan GAR tersebut dengan tujuan diperjual belikan sejak 3 (tiga) minggu yang lalu sekitar diawal bulan Januari 2026 (hari dan tanggal tepatnya lupa) dengan tujuan dipelihara dalam kurun waktu sekitar 3 (tiga) minggu untuk dijual kembali dan dicari keuntungan dan sebelum laku terjual dengan jumlah yang saat ini diamankan Petugas berjumlah 26 (dua puluh enam) ekor dengan jenis yang diketahui terdiri jenis ikan FLORIDA dan SPATULLA.dengan ukuran ikan yang di amankan oleh petugas berjumlah 26 (dua puluh enam) ekor dengan 2 (dua) jenis ikan masing-masing sebegai berikut : Jenis Ikan FLORIDA : Ukuran 12 CM (dua belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor. Ukuran 15 CM (lima belas centimeter) berjumlah 5 (lima) ekor. Ukuran 16 CM (enam belas centimeter) berjumlah 4 (empat) ekor.Ukuran 17 CM (tujuh belas centimeter) berjumlah 2 (dua) ekor. Ukuran 18 CM (delapan belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor sedangkan untuk ikan jenis SPATULLA masing-masing berukuran : Ukuran 12 CM (dua belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor. Ukuran 14 CM (empat belas centimeter) berjumlah 2 (dua) ekor. Ukuran 15 CM (lima belas centimeter) berjumlah 7 (tujuh) ekor. Ukuran 16 CM (enam belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor. Ukuran 17 CM (tujuh belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor, Ukuran 18 CM (delapan belas centimeter) berjumlah 1 (satu) ekor. Bahwa pembelian terhadap 2 (dua) jenis ikan tersebut sebanyak 2 (dua) kantong plastik, sedangkan masing-masing ikan per kantong plastik berjumlah 15 (lima belas) ekor, pembelian ikan jenis FLORIDA harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per ekor sehingga sekantong seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sedangkan harga pembelian ikan jenis SPATULLA dengan harga Rp.8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) sehingga harga sekantongnya Rp. 127.500,- (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa telah menjual ikan GAR sejak awal pembelian diakhir bulan Desember 2025, sedangkan jumlah ikan dari pembelian tersebut sudah berkurang sejumlah 4 (empat) ekor, akan tetapi apakah itu laku terjual atau mati lupa (tidak ingat), terdakwa membeli ikan GAR tersebut dari orang yang menjual ikan di Pasar Pingit, Bumirejo, Yogyakarta, akan tetapi nama dan alamat tidak mengetahuinya, karena tidak berkenalan dengan penjual ikan tersebut kemudian terdakwa menjual kembali ikan jenis FLORIDA dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ekornya, sedangkan ikan jenis SPATULLA dengan harga Rp. 35.000,- (tiga lima ribu rupiah) per ekornya. Bahwa perbuatan memelihara ikan dengan nama umum/dagang Ikan Aligator/Gar nama famili Lepisosteidae yang berada didalam toko milik terdakwa Sri Haryanto merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang jenis ikan yang membahayakan dan / atau merugikan sebagaimana pasal 3 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan. Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY Nomor : B-462/HK.06.01/JJ.14/3/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Hasil Uji DNA Barcoding jenis ikan invasive, bahwa ikan yang diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud benar terhadap kedua jenis ikan tersebut yaitu jenis ikan SPATULLA dan SPOTTED GAR termasuk jenis ikan GAR (atau secara umum masyarakat biasa menyebutnya sebagai ALLIGATOR GAR) dan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang beberapa kali perubahan terakhir dengan UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 jo Lampiran I angka 40 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
