| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT. BPR KARANGWARU | 1.MURJIMAN 2.JUMILAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 111.602.056,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Kabupaten Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. PA/KWP/23222/01/2020 tanggal 23 Januari 2020, Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 22 September 2021, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 21 April 2022, Addendum III Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2022, dan Addendum IV Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 12 Desember 2023. 3. Menyatakan bahwa menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya sesuai Perjanjian Kredit No. PA/KWP/23222/01/2020 tanggal 23 Januari 2020, yang kemudian diubah dengan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 22 September 2021, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 21 April 2022, Addendum III Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2022, dan Addendum IV Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 12 Desember 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp. 111.602.056,- (seratus sebelas juta enam ratus dua ribu lima puluh enam rupiah) paling lambat 1 (satu) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap 5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak menyelesaikan keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus secara sukarela menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya dengan rincian bukti kepemilikan sebagai berikut : Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03104/Bangunjiwo, Surat Ukur No. 00152/Bangunjiwo/1999 tanggal 31-03-1999, luas tanah 709 m2 (tujuh ratus sembilan meter persegi) terletak di Dusun Ngentak Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama MURJIMAN ALIAS HERI PRASTIYO. kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
