Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
RADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4379/M.4.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM MURJIYANTO, SH., M.Hum.,WAHYU BUDI PRASETYA, SH dan KRESNO EDY WINARKO, SHRADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU     :

Bahwa ia terdakwa RADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO bersama-sama dengan saksi MAWARTINI binti SUGIYONO (sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat, palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi MAWARTINI kenal dengan saksi MUJIONO karena MUJIYONO tersebut adalah teman dari almarhum suami saksi MAWARTINI yang bernama MUGIYONO yang dahulu bekerja di GEMA INSANI dan setelah suami saksi MAWARTINI meninggal saksi MAWARTINI beberapa kali bertemu dengan saksi MUJIYONO dan ada hubungan pribadi yaitu pacaran dan saksi  MUJIYONO berjanji pada saksi MAWARTINI mau menikahi saksi MAWARTINI secara sah dan saksi MAWARTINI akan dijadikan istri kedua sehingga saksi MAWARTINI mau untuk berpacaran dengan  saksi MUJIONO.dan dalam berhubungan dengan saksi MUJIYONO saksi MAWARTINI menggunakan Hand Phone (HP) dengan nomor 087734852451 dan saksi MUJIYONO  menggunakan Hand Phone dengan nomor 08166886438
  • Saksi MAWARTINI mempunyai 1 orang anak perempuan yang bernama MUFIDATU dan 1 anak laki-laki yang bernama FATIH dan saksi MAWARTINI dalam berhubungan khusus / pacaran dengan saksi MUJIYONO tidak pernah bertemu dirumah saksi MAWARTINI dan apabila saksi MAWARTINI akan bertemu dengan saksi MUJIYONO selalu diluar rumah ditempat yang sebelumnya sudah ditentukan diantara saksi MAWARTINI dan saksi MUJIYONO, dan saksi MUJIYONO selama berpacaran dengan saksi MAWARTINI belum pernah bertemu dengan kedua anak saksi MAWARTINI tersebut.
  • Pada bulan Juni 2022 saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP milik saksi MAWARTINI dengan nomor  087734852451 menghubungi saksi MUJIONO yang berada di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul melalui chat WhatsApp (WA) dan saksi MAWARTINI dalam menghubungi saksi MUJIYONO melalui chat WA mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA yaitu anak perempuan saksi MAWARTINI, dan kemudian antara saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA sering berkomunikasi melalui chat WA denan saksi MUJIYONO dan kemudian saksi MUJIYONO meminta nomor HP milik MUFIDA pada saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA tersebut dan saksi MAWARTINI memberikan nomor handphone 0882003977231, dan saksi MAWARTINI menamai nomor handphone tersebut dengan nama DRAKOR yaitu nomor yang saksi MAWARTINI pergunakan untuk komunikasi dengan saksi MUJIYONO dan nomor HP tersebut menggunakan HP yang tersediri.
  • Bahwa sejak mendapatkan nomor handphone 0882003977231 dari saksi MAWARTINI yang mengaku dirinya sebagai MUFIDA, saksi MUJIYONO semakin sering chat WA dengan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA , dan pada bulan Agustus 2022 saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA meminta uang kepada saksi MUJIYONO untuk keperluan MUFIDA seperti membeli sepeda dan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA menyuruh uang untuk ditransfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO pada BNI dengan no rekening 400481462 dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO, dimana sebelumnya saksi MAWARTINI sudah menghubungi terdakwa untuk bisa menggunakan rekening milik terdakwa untuk menerima uang transfer dari saksi MUJIYONO dan terdakwa menyetujui permintaan saksi MAWARTINI tersebut.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah berkali-kali meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan berbagai alasan yang seolah olah untuk keperluan dari MUFIDA
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA mendapat tugas studi banding ke Jepang dan Australia dan butuh dana yang mendadak dan meminta pada saksi MUJIYONO untuk dibelikan mobil Toyota Avanza dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA tersebut menerangkan kepada saksi MUJIYONO bahwa MUFIDA oleh dinas pendidikan diangkat menjadi pegawai di Dinas Pendidikan di Level pusat tetapi ditempatkan di Yogyakarta, sehingga dapat asisten pribadi yg selalu mendampingi kemana MUFIDA tugas maupun urusan study lagi dan rencana dapat fasilitas mobil. Dan karena sudah menjadi pejabat negara dia sering kegiatan di indonesia dia selalu padat agenda, pernah ada agenda ke IKN bersama menteri Nadim Makarim, pernah ada tugas dari Dinas pusat ketemu Pak Gibran Raka Buming Raka disolo siang sebelum malamnya deklarasi menjadi cawapres, juga pernah ada agenda ketemu Presiden Jokowi di Jakarta dan biasa ada agenda ketemu pejabat di yogya dari Bupati dan Gubernur.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA dengan nomor hp 0882003977231 berkata kalau harus wisuda di luar negeri dan butuh dana baik untuk menutup kekurangan kuliah, untuk, biaya wisuda dan pengukuhan, untuk visa dan tiket, untuk menutup karena kena denda, dan lain-lain, dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA bolak balik luar negri ke Indonesia itu berulang sakit dan berobat di RS Sardjito, Rs Panti rapih, Rs Gatot Subroto Jakarta, Bahkan operasi bedah otak dan pemasangan selang dikepala di RS Singapura (2 kali). Bahkan berobat di Cina, di Jepang saat cidera jatuh pertama kali dan operasi otak pertama di Jepang, untuk penggantian gigi 6 buah dengan biaya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per gigi di Rs AMC ( Asri Medical Center Yogya ) hal itu diperkuat dengan adanya asistennya yang mengaku bernama FATIMAH, ROSIDA, dan ISMA dan sekaligus asistennya tersebut melakukan percakapan whatsapp kepada saksi MUJIYONO dengan nomornya di MUFIDA 0882003977231. Namun selama itu saksi MUJIYONO belum pernah bertemu dengan MUFIDA sendiri dan jika saksi MUJIYONO akan mengajak bertemu dia membatalkannya.
  • Bahwa semua kebutuhan MUFIDA selalu saksi MUJIYONO penuhi karena dalam chat tersebut selalu menceritakan kondisi yang harus dipenuhi dan MUFIDA selalu ingin bunuh diri kalau tidak dapat uang, selalu bilang ingin jual ginjalnya, ibunya MAWARTINI selalu sesak nafas kalau bingung mencari uang dan bahkan beberapa kali keduanya kritis di rumah sakit bahkan sempat bersama di satu rumah sakit di Sarjito.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah memperkenalkan dengan 2 orang yaitu orang bernama NOVI (terdakwa) dan RITA (istri terdakwa) dan mereka berdua berada dalam satu rumah dengan saksi MAWARTINI. RITA diperkenalkan kepada saksi MUJIYONO sebagai anak angkat saksi MAWARTINI dan terdakwa adalah suaminya RITA, dan keduanya selalu membantu urusan MUFIDA., saksi MUJIYONO pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi RITA di bakso Jawi. 
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah menerangkan bahwa terdakwa dan RITA tersebut selalu bilang mencari hutangan sampai sempat jatuh dari motor, lalu RITA bilang hingga pusing mau pulang ke Indonesia karena capek dengan MUFIDA, dan akhirnya saksi MUJIYONO juga yang harus mencarikan dan memenuhi karena saksi MUJIYONO selalu berfikir sayang kalau gagal ditengah jalan dari apa yang telah diperjuangkan selama ini, dan lebih lebih jiwa anak itu yang harus diselamatkan, itulah yang menjadi motivasi saksi MUJIYONO untuk selalu memenuhi kebutuhanya, dan bahkan dari chat atas nama MUFIDA (0882003977231) tersebut banyak kebutuhan yg sudah saksi MUJYONO penuhi dari awal dan semua urusan itu NOVI yang selalu ngurus karena uang selalu saksi MUJIYONO kirim ke rekening milik terdakwapada Bank BNI No rek. 400481462.
  • Bahwa saksi MAWARTINI dalam setiap ada permasalahan yang seolah-olah dialami oleh MUFIDA dimana setiap ada problem permasalahan itu selalu intens obrolan antara MUFIDA yg punya masalah dan minta uang, RITA dan terdakwa yg selalu mengikuti, melayani dan berjalan mencarikan, dan saksi MAWARTINI yg selalu mengiyakan dan menguatkan cerita situasi, karena mereka sering berada di satu rumah saksi MAWARTINI dan dalam melakukan percakapan chat WA menggunakan nomor MUFIDA (0882003977231) dan atau melalui saksi MAWARTINI di nomornya 087734852451.
  • Bahwa dikarenakan percaya dengan chat WA saksi MAWARTINI yang seolah olah adalah MUFIDA maka saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA untuk mengirim uang untuk memenuhi semua kebutuhan hidup MUFIDA  sejak bulan bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 hingga mencapai jumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan menggunakan nomor handphone 0882003977231 tersebut untuk komunikasi dengan saksi. MUJIYONO agar saksi MAWARTINI dianggap sebagai MUFIDA. oleh saksi MUJIONO, dan maksud saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP dengan nomor 0882003977231 dengan mengaku sebagai MUFIDA yang sedang kuliah diluar negeri kemudian sering  meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan tujuan agar mendapatkan uang dari saksi. MUJIYONO .
  • Bahwa saksi MAWARTINI menerima uangnya dari MUJIYONO dengan cara yaitu ketika saksi MAWARTINI mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA di handphone 0882003977231 lalu meminta transferan uang kepada saksi MUJIYONO sehingga ditransferi oleh saksi MUJIYONO ke rekening milik terdakwa atas nama NOVI ANDRI SUKMA NOVIANTO di Bank BNI No rek. 400481462. Kemudian selanjutnya dalam waktu yang lain saksi MAWARTINI diberi uang secara tunai dari sejumlah yang ditransferkan saksi MUJIYONO tersebut oleh terdakwa, dan uang tersebut untuk keperluan saksi MAWARTINI dan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi MAWARTINI sedang berpacaran dengan saksi MUJIYONO dan terdakwa juga mengetahui bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan selalu meminta uang yang seolah-olah untuk kepentingan MUFIDA .
  • Bahwa terdakwa tidak memberikan semua uang dari sejumlah transferan uang yang berasal dari Sdr. MUJIYONO pada saksi MAWARTINI dan terdakwa hanya menyerahkan uang yang diterima melalui trasfer melalui rekening milik terdakwa kepada saksi MAWARTINI sejumlah sekitar Rp. 400.000.000,- sedangkan uang transfer dari saksi MUJIYONO yang lain digunakan untuk keperluan terdakwa  .
  • Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MAWARTINI tersebut mengakibatkan saksi MUJIYONO mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378  jo pasal 55 ayat  1 ke (1) KUHP.

ATAU           :

KEDUA        :

Bahwa ia ia terdakwa RADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO bersama-sama dengan saksi MAWARTINI binti SUGIYONO (sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi MAWARTINI kenal dengan saksi MUJIYONO karena MUJIYONO tersebut adalah teman dari almarhum suami saksi MAWARTINI yang bernama MUGIYONO yang dahulu bekerja di GEMA INSANI dan setelah suami saksi MAWARTINI meninggal saksi MAWARTINI beberapa kali bertemu dengan saksi MUJIYONO dan ada hubungan pribadi yaitu pacaran dan saksi  MUJIYONO berjanji pada saksi MAWARTINI mau menikahi saksi MAWARTINI secara sah dan saksi MAWARTINI akan dijadikan istri kedua sehingga saksi MAWARTINI mau untuk berpacaran dengan  saksi MUJIYONO dan dalam berhubungan dengan saksi MUJIYONO saksi MAWARTINI menggunakan Hand Phone (HP) dengan nomor 087734852451 dan saksi MUJIYONO  menggunakan Hand Phone dengan nomor 08166886438
  • Saksi MAWARTINI mempunyai 1 orang anak perempuan yang bernama MUFIDATU dan 1 anak laki-laki yang bernama FATIH dan saksi MAWARTINI dalam berhubungan khusus / pacaran dengan saksi MUJIYONO tidak pernah bertemu dirumah saksi MAWARTINI dan apabila saksi MAWARTINI akan bertemu dengan saksi MUJIYONO selalu diluar rumah ditempat yang sebelumnya sudah ditentukan diantara saksi MAWARTINI dan saksi MUJIYONO, dan saksi MUJIYONO selama berpacaran dengan saksi MAWARTINI belum pernah bertemu dengan kedua anak saksi MAWARTINI tersebut.
  • Pada bulan Juni 2022 saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP milik saksi MAWARTINI dengan nomor  087734852451 menghubungi saksi MUJIONO yang berada di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul melalui chat WhatsApp (WA) dan saksi MAWARTINI dalam menghubungi saksi MUJIONO melalui chat WA mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA yaitu anak perempuan saksi MAWARTINI, dan kemudian antara saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA sering berkomunikasi melalui chat WA denan saksi MUJIONO dan kemudian saksi MUJIONO meminta nomor HP milik MUFIDA pada saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA tersebut dan saksi MAWARTINI memberikan nomor handphone 0882003977231, dan saksi MAWARTINI menamai nomor handphone tersebut dengan nama DRAKOR yaitu nomor yang saksi MAWARTINI pergunakan untuk komunikasi dengan saksi MUJIYONO dan nomor HP tersebut menggunakan HP yang tersediri.
  • Bahwa sejak mendapatkan nomor handphone 0882003977231 dari saksi MAWARTINI yang mengaku dirinya sebagai MUFIDA, saksi MUJIYONO semakin sering chat WA dengan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA , dan pada bulan Agustus 2022 saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA meminta uang kepada saksi MUJIYONO untuk keperluan MUFIDA seperti membeli sepeda dan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA menyuruh uang untuk ditransfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO pada BNI dengan no rekening 400481462 dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO, dimana sebelumnya saksi MAWARTINI sudah menghubungi terdakwa untuk bisa menggunakan rekening milk terdakwa untuk menerima uang transfer dari saksi MUJIYONO dan terdakwa menyetujui permintaan saksi MAWARTINI tersebut.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah berkali-kali meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan berbagai alasan yang seolah olah untuk keperluan dari MUFIDA
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA mendapat tgas studi banding ke Jepang dan Australia dan butuh dana yang mendadak dan meminta pada saksi MUJIYONO untuk dibelikan mobil Toyota Avanza dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA tersebut menerangkan kepada saksi MUJIYONO bahwa MUFIDA oleh dinas pendidikan diangkat menjadi pegawai di Dinas Pendidikan di Level pusat tetapi ditempatkan di Yogyakarta, sehingga dapat asisten pribadi yg selalu mendampingi kemana MUFIDA tugas maupun urusan study lagi dan rencana dapat fasilitas mobil. Dan karena sudah menjadi pejabat negara dia sering kegiatan di indonesia dia selalu padat agenda, pernah ada agenda ke IKN bersama menteri Nadim Makarim, pernah ada tugas dari Dinas pusat ketemu Pak Gibran Raka Buming Raka disolo siang sebelum malamnya deklarasi menjadi cawapres, juga pernah ada agenda ketemu Presiden Jokowi di Jakarta dan biasa ada agenda ketemu pejabat di yogya dari Bupati dan Gubernur.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA dengan nomor hp 0882003977231 berkata kalau harus wisuda di luar negeri dan butuh dana baik untuk menutup kekurangan kuliah, untuk, biaya wisuda dan pengukuhan, untuk visa dan tiket, untuk menutup karena kena denda, dan lain-lain, dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA bolak balik luar negri ke Indonesia itu berulang sakit dan berobat di RS Sardjito, Rs Panti rapih, Rs Gatot Subroto Jakarta, Bahkan operasi bedah otak dan pemasangan selang dikepala di RS Singapura (2 kali). Bahkan berobat di Cina, di Jepang saat cidera jatuh pertama kali dan operasi otak pertama di Jepang, untuk penggantian gigi 6 buah dengan biaya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per gigi di Rs AMC ( Asri Medical Center Yogya ) hal itu diperkuat dengan adanya asistennya yang mengaku bernama FATIMAH, ROSIDA, dan ISMA dan sekaligus asistennya tersebut melakukan percakapan whatsapp kepada saksi MUJIYONO dengan nomornya di MUFIDA 0882003977231. Namun selama itu saya belum pernah bertemu dengan MUFIDA sendiri dan jika saksi MUJIYONO akan mengajak bertemu dia membatalkannya.
  • Bahwa semua kebutuhan MUFIDA selalu saksi MUJIYONO penuhi karena dalam chat tersebut selalu menceritakan kondisi yang harus dipenuhi dan MUFIDA selalu ingin bunuh diri kalau tidak dapat uang, selalu bilang ingin jual ginjalnya, ibunya MAWARTINI selalu sesak nafas kalau bingung mencari uang dan bahkan beberapa kali keduanya kritis di rumah sakit bahkan sempat bersama di satu rumah sakit di Sarjito.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah memperkenalkan dengan 2 orang yaitu orang bernama NOVI (terdakwa) dan RITA (isteri terdakwa) dan mereka berdua berada dalam satu rumah dengan saksi MAWARTINI. RITA diperkenalkan kepada saya sebagai anak angkat saksi MAWARTINI dan terdakwa adalah suaminya RITA, dan keduanya selalu membantu urusan MUFIDA., saksi MUJOYONO pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi RITA di Bakso Jawi. 
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah menerangkan bahwa terdakwa dan RITA tersebut selalu bilang mencari hutangan sampai sempat jatuh dari motor, lalu RITA bilang hingga pusing mau pulang ke Indonesia karena capek dengan MUFIDA, dan akhirnya saksi MUJIYONO juga yang harus mencarikan dan memenuhi karena saksi MUJIYONO selalu berfikir sayang kalau gagal ditengah jalan dari apa yang telah diperjuangkan selama ini, dan lebih lebih jiwa anak itu yang harus diselamatkan, itulah yang menjadi motivasi saksi MUJIYONO untuk selalu memenuhi kebutuhanya. Dan bahkan dari chat atas nama MUFIDA (0882003977231) tersebut banyak kebutuhan yg sudah saksi MUJYONO penuhi dari awal dan semua urusan itu NOVI yang selalu ngurus karena uang selalu saksi MUJIYONO kirim ke rekening milik terdakwa pada Bank BNI No rek. 400481462.
  • Bahwa saksi MAWARTINI dalam setiap ada permasalahan yang seolaholah dialami oleh MUFIDA dimana setiap ada problem permasalahan itu selalu intens obrolan antara MUFIDA yg punya masalah dan minta uang, RITA dan terdakwa yg selalu mengikuti, melayani dan berjalan mencarikan, dan saksi MAWARTINI yg selalu mengiyakan dan menguatkan cerita situasi, karena mereka sering berada di satu rumah saksi MAWARTINI dan dalam melakukan percakapan chat WA menggunakan nomor MUFIDA (0882003977231) dan atau melalui MAWARTINI di nomornya 087734852451.
  • Bahwa dikarenakan percaya dengan chat WA saksi MAWARTINI yang seolah olah adalah MUFIDA maka saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA untuk mengirim uang untuk memenuhi semua kebutuhan hidup MUFIDA  sejak bulan bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 hingga mencapai jumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan menggunakan nomor handphone 0882003977231 tersebut untuk komunikasi dengan saksi. MUJIYONO agar saksi MAWARTINI dianggap sebagai MUFIDA. oleh saksi MUJIONO, dan maksud saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP dengan nomor 0882003977231 dengan mengaku sebagai MUFIDA yang sedang kuliah diluar negeri kemudian sering  meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan tujuan agar mendapatkan uang dari saksi. MUJIYONO .
  • Bahwa saksi MAWARTINI menerima uangnya dari MUJIYONO dengan cara yaitu ketika saksi MAWARTINI mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA di handphone 0882003977231 lalu meminta transferan uang kepada saksi MUJIYONO sehingga ditransferi oleh saksi MUJIYONO ke rekening milik terdakwa atas nama NOVI ANDRI SUKMA NOVIANTO di Bank BNI No rek. 400481462. Kemudian selanjutnya dalam waktu yang lain saksi MAWARTINI diberi uang secara tunai dari sejumlah yang ditransferkan saksi MUJIYONO tersebut oleh terdakwa, dan uang tersebut untuk keperluan saksi MAWARTINI dan terdakwa tanpa ijin dari saksi MUJIYONO.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi MAWARTINI telah pacaran dengan saksi MUJIYONO dan terdakwa juga mengetahui bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan selalu meminta uang yang seolah-olah untuk kepentingan MUFIDA .
  • Bahwa terdakwa tidak memberikan semua uang dari sejumlah transferan uang yang berasal dari Sdr. MUJIYONO, dan terdakwa hanya menyerahkan uang yang diterima melalui trasfer kepada saksi MAWARTINI sejumlah sekitar Rp. 400.000.000,- sedangkan uang transfer dari saksi MUJIYONO yang lain digunakan untuk keperluan terdakwa
  • Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MAWARTINI tersebut mengakibatkan saksi MUJIYONO mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372  jo pasal 55 ayat  1 ke (1) KUHP.

 
ATAU           :

KETIGA        :

Bahwa ia ia terdakwa RADEN ANDRI SUKMA NOVIANTO, SE bin Alm. RUSTAMIYARSO pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi MAWARTINI kenal dengan saksi MUJIYONO karena MUJIYONO tersebut adalah teman dari almarhum suami saksi MAWARTINI yang bernama MUGIYONO yang dahulu bekerja di GEMA INSANI dan setelah suami saksi MAWARTINI meninggal saksi MAWARTINI beberapa kali bertemu dengan saksi MUJIYONO dan ada hubungan pribadi yaitu pacaran dan saksi  MUJIYONO berjanji pada saksi MAWARTINI mau menikahi saksi MAWARTINI secara sah dan saksi MAWARTINI akan dijadikan istri kedua sehingga saksi MAWARTINI mau untuk berpacaran dengan  saksi MUJIYONO dan dalam berhubungan dengan saksi MUJIYONO saksi MAWARTINI menggunakan Hand Phone (HP) dengan nomor 087734852451 dan saksi MUJIYONO  menggunakan Hand Phone dengan nomor 08166886438
  • Saksi MAWARTINI mempunyai 1 orang anak perempuan yang bernama MUFIDATU dan 1 anak laki-laki yang bernama FATIH dan saksi MAWARTINI dalam berhubungan khusus / pacaran dengan saksi MUJIYONO tidak pernah bertemu dirumah saksi MAWARTINI dan apabila saksi MAWARTINI akan bertemu dengan saksi MUJIYONO selalu diluar rumah ditempat yang sebelumnya sudah ditentukan diantara saksi MAWARTINI dan saksi MUJIONO, dan saksi MUJIONO selama berpacaran dengan saksi MAWARTINI belum pernah bertemu dengan kedua anak saksi MAWARTINI tersebut.
  • Pada bulan Juni 2022 saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP milik saksi MAWARTINI dengan nomor  087734852451 menghubungi saksi MUJIONO yang berada di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul melalui chat WhatsApp (WA) dan saksi MAWARTINI dalam menghubungi saksi MUJIONO melalui chat WA mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA yaitu anak perempuan saksi MAWARTINI, dan kemudian antara saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA sering berkomunikasi melalui chat WA denan saksi MUJIONO dan kemudian saksi MUJIONO meminta nomor HP milik MUFIDA pada saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA tersebut dan saksi MAWARTINI memberikan nomor handphone 0882003977231, dan saksi MAWARTINI menamai nomor handphone tersebut dengan nama DRAKOR yaitu nomor yang saksi MAWARTINI pergunakan untuk komunikasi dengan saksi MUJIYONO dan nomor HP tersebut menggunakan HP yang tersediri.
  • Bahwa sejak mendapatkan nomor handphone 0882003977231 dari saksi MAWARTINI yang mengaku dirinya sebagai MUFIDA, saksi MUJIYONO semakin sering chat WA dengan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA , dan pada bulan Agustus 2022 saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA meminta uang kepada saksi MUJIYONO untuk keperluan MUFIDA seperti membeli sepeda dan saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA menyuruh uang untuk ditransfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO pada BNI dengan no rekening 400481462 dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO, dimana sebelumnya saksi MAWARTINI sudah menghubungi terdakwa untuk bisa menggunakan rekening milk terdakwa untuk menerima uang transfer dari saksi MUJIYONO dan terdakwa menyetujui permintaan saksi MAWARTINI tersebut.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah berkali-kali meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan berbagai alasan yang seolah olah untuk keperluan dari MUFIDA
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA mendapat tgas studi banding ke Jepang dan Australia dan butuh dana yang mendadak dan meminta pada saksi MUJIYONO untuk dibelikan mobil Toyota Avanza dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA tersebut menerangkan kepada saksi MUJIYONO bahwa MUFIDA oleh dinas pendidikan diangkat menjadi pegawai di Dinas Pendidikan di Level pusat tetapi ditempatkan di Yogyakarta, sehingga dapat asisten pribadi yg selalu mendampingi kemana MUFIDA tugas maupun urusan study lagi dan rencana dapat fasilitas mobil. Dan karena sudah menjadi pejabat negara dia sering kegiatan di indonesia dia selalu padat agenda, pernah ada agenda ke IKN bersama menteri Nadim Makarim, pernah ada tugas dari Dinas pusat ketemu Pak Gibran Raka Buming Raka disolo siang sebelum malamnya deklarasi menjadi cawapres, juga pernah ada agenda ketemu Presiden Jokowi di Jakarta dan biasa ada agenda ketemu pejabat di yogya dari Bupati dan Gubernur.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA dengan nomor hp 0882003977231 berkata kalau harus wisuda di luar negeri dan butuh dana baik untuk menutup kekurangan kuliah, untuk, biaya wisuda dan pengukuhan, untuk visa dan tiket, untuk menutup karena kena denda, dan lain-lain, dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA bolak balik luar negri ke Indonesia itu berulang sakit dan berobat di RS Sardjito, Rs Panti rapih, Rs Gatot Subroto Jakarta, Bahkan operasi bedah otak dan pemasangan selang dikepala di RS Singapura 2 kali. Bahkan berobat di Cina, di Jepang saat cidera jatuh pertama kali dan operasi otak pertama di Jepang, untuk penggantian gigi 6 buah dengan biaya Rp. 15.000.000,- per gigi di Rs AMC ( Asri Medical Center Yogya ) hal itu diperkuat dengan adanya asistennya yang mengaku bernama FATIMAH, ROSIDA, dan ISMA dan sekaligus asistennya tersebut melakukan percakapan whatsapp kepada saksi MIJIYONO dengan nomornya di MUFIDA 0882003977231. Namun selama itu saya belum pernah bertemu dengan MUFIDA sendiri dan jika saksi MUJIYONO akan mengajak bertemu dia membatalkannya.
  • Bahwa semua kebutuhan MUFIDA selalu saksi MUJIYONO penuhi karena dalam chat tersebut selalu menceritakan kondisi yang harus dipenuhi dan MUFIDA selalu ingin bunuh diri kalau tidak dapat uang, selalu bilang ingin jual ginjalnya, ibunya MAWARTINI selalu sesak nafas kalau bingung mencari uang dan bahkan beberapa kali keduanya kritis di rumah sakit bahkan sempat bersama di satu rumah sakit di Sarjito.
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah memperkenalkan dengan 2 orang yaitu orang bernama NOVI (terdakwa) dan RITA (isteri terdakwa) dan mereka berdua berada dalam satu rumah dengan saksi MAWARTINI. RITA diperkenalkan kepada saya sebagai anak angkat saksi MAWARTINI dan terdakwa adalah suaminya RITA, dan keduanya selalu membantu urusan MUFIDA., namun saksi MUJOYONO belum pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi RITA . 
  • Bahwa saksi MAWARTINI yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah menerangkan bahwa terdakwa dan RITA tersebut selalu bilang mencari hutangan sampai sempat jatuh dari motor, lalu RITA bilang hingga pusing mau pulang ke Indonesia karena capek dengan MUFIDA, dan akhirnya saksi MUJIYONO juga yang harus mencarikan dan memenuhi karena saksi MUJIYONO selalu berfikir sayang kalau gagal ditengah jalan dari apa yang telah diperjuangkan selama ini, dan lebih lebih jiwa anak itu yang harus diselamatkan, itulah yang menjadi motivasi saksi MUJIYONO untuk selalu memenuhi kebutuhanya. Dan bahkan dari chat atas nama MUFIDA (0882003977231) tersebut banyak kebutuhan yg sudah saksi MUJYONO penuhi dari awal dan semua urusan itu NOVI yang selalu ngurus karena uang selalu saksi MUJIYONO kirim ke rekening milik terdakwapada Bank BNI No rek. 400481462.
  • Bahwa saksi MAWARTINI dalam setiap ada permasalahan yang seolaholah dialami oleh MUFIDA dimana setiap ada problem permasalahan itu selalu intens obrolan antara MUFIDA yg punya masalah dan minta uang, RITA dan terdakwa yg selalu mengikuti, melayani dan berjalan mencarikan, dan saksi MAWARTINI yg selalu mengiyakan dan menguatkan cerita situasi, karena mereka sering berada di satu rumah saksi MAWARTINI dan dalam melakukan percakapan chat WA menggunakan nomor MUFIDA (0882003977231) dan atau melalui MAWARTINI di nomornya 087734852451.
  • Bahwa dikarenakan percaya dengan chat WA saksi MAWARTINI yang seolah olah adalah MUFIDA maka saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening milik terdakwa atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA untuk mengirim uang untuk memenuhi semua kebutuhan hidup MUFIDA  sejak bulan bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 hingga mencapai jumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan menggunakan nomor handphone 0882003977231 tersebut untuk komunikasi dengan saksi. MUJIYONO agar saksi MAWARTINI dianggap sebagai MUFIDA. oleh saksi MUJIONO, dan maksud saksi MAWARTINI dengan menggunakan HP dengan nomor 0882003977231 dengan mengaku sebagai MUFIDA yang sedang kuliah diluar negeri kemudian sering  meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan tujuan agar mendapatkan uang dari saksi. MUJIYONO .
  • Bahwa saksi MAWARTINI menerima uangnya dari MUJIYONO dengan cara yaitu ketika saksi MAWARTINI mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA di handphone 0882003977231 lalu meminta transferan uang kepada saksi MUJIYONO sehingga ditransferi oleh saksi MUJIYONO ke rekening milik terdakwa atas nama NOVI ANDRI SUKMA NOVIANTO di Bank BNI No rek. 400481462. Kemudian selanjutnya dalam waktu yang lain saksi MAWARTINI diberi uang secara tunai dari sejumlah yang ditransferkan saksi MUJIYONO tersebut oleh terdakwa, dan uang tersebut untuk keperluan saksi MAWARTINI dan terdakwa tanpa ijin dari saksi MUJIYONO.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi MAWARTINI telah pacaran dengan saksi MUJIYONO dan terdakwa juga mengetahui bahwa saksi MAWARTINI mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan selalu meminta uang yang seolah-olah untuk kepentingan MUFIDA .
  • Bahwa terdakwa tidak memberikan semua uang dari sejumlah transferan uang yang berasal dari Sdr. MUJIYONO, dan terdakwa hanya menyerahkan uang yang diterima melalui trasfer kepada saksi MAWARTINI sejumlah sekitar Rp. 400.000.000,- sedangkan uang transfer dari saksi MUJIYONO yang lain digunakan untuk keperluan terdakwa
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MUJIYONO mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

  
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  480 ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya