Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2025/PN Btl 1.IRMA SUSRIANTI,S.H.
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
GUNTUR PANCA SAKTI Als KITHUL Bin SUSANTO AJI PRAJOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1959/M.4.12.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRMA SUSRIANTI,S.H.
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PANCA SAKTI Als KITHUL Bin SUSANTO AJI PRAJOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 ------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa Guntur Panca Sakti Alias Kitul Bin Susanto Aji Prajoko, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Kampung di Dusun Sidorejo Rt. 08 Desa Ngestirejo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa yang sedang mengkonsumsi minum-minuman beralkohol bersama teman-teman terdakwa dan sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berhenti minum-minuman beralkohol, saat terdakwa beradan didepan rumah orang tua terdakwa mendengar dan melihat pertengkaran saksi Enyta yang merupakan ibu kandung terdakwa dan saksi Susanto Aji Prajoko yang merupakan ayah kandung terdakwa. Terdakwa melihat saksi Enyta yang sudah menyiapkan makan malam untuk saksi Susanto Aji Prajoko namun oleh saksi Susanto Aji Prajoko piring yang berisi makanan serta gelas yang berisi minuman tersebut dilempar hingga pecah dan terjadi adu mulut antara saksi Enyta dan saksi Susanto Aji Prajoko, terdakwa mencoba untuk melerai namun saksi Susanto Aji Prajoko berbalik marah kepada terdakwa dan menantang terdakwa hingga membuat terdakwa emosi dan pergi kebelakang rumah untuk mengambil sebilah celurit yang berada diatas kandang ayam, melihat keributan tersebut saksi Heri Istiyanto yang merupakan paman dari terdakwa langsung mengejar untuk mencegah lalu merebut celurit yang dipegang oleh terdakwa kemudian saksi Heri Istiyanti membuang celurit tersebut, namun terdakwa tidak terima celurit yang dibawa oleh terdakwa dibuang oleh saksi Heri Istiyanto lalu marah-marah dan meminta saksi Heri Istiyanto untuk mencari celurit tersebut, setelah kurang lebih sepuluh menit kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sebuah pipa besi stainless dengan diameter 2/3 inch panjang kurng lebih 105 cm, karena melihat terdakwa tersebut saksi Heri Istiyanto kembali menghampiri terdakwa dan tiba-tiba terdakwa memukul perut saksi Heri Istiyanto dengan menggunakan sebuah pipa besi stainless tersebut hingga saksi Heri Istiyanto tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman oleh saksi Enyta. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi Heri Istiyanto menjalani opname selama 11 (sebelas) hari dan telah menjalani operasi dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali dan diwajibkan untuk kontrol seminggu sekali untuk rawat jalan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum RS PKU Muhammadiyah Gamping Nomor: 1770/KS.14.8/VIII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR selaku dokter pemeriksa pada tanggal 20 Juli 2024  bahwa pemeriksaan saksi Heri Istiyanto ditemukan gejala syok hipovolemik yaitu ketidakmampuan jantung memasok darah yang cukup ke tubuh akibat adanya kekurangan volume darah, gejala tersebut meliputi lemas, pucat, tensi turun, gelisah, dimana penyebabnya adalah memar pada belahan kanan hati dan perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tumpul yang dialami korban dan gejala sakit yang ditemukan pada pasien termasuk kategori berat dimana berisiko meninggal dunia apabila terlambat dibawa ke rumah sakit atau terlambat penanganannya.
 ----------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)  KUHP -----------------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Guntur Panca Sakti Alias Kitul Bin Susanto Aji Prajoko, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Kampung di Dusun Sidorejo Rt. 08 Desa Ngestirejo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa yang sedang mengkonsumsi minum-minuman beralkohol bersama teman-teman terdakwa dan sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berhenti minum-minuman beralkohol, saat terdakwa beradan didepan rumah orang tua terdakwa mendengar dan melihat pertengkaran saksi Enyta yang merupakan ibu kandung terdakwa dan saksi Susanto Aji Prajoko yang merupakan ayah kandung terdakwa. Terdakwa melihat saksi Enyta yang sudah menyiapkan makan malam untuk saksi Susanto Aji Prajoko namun oleh saksi Susanto Aji Prajoko piring yang berisi makanan serta gelas yang berisi minuman tersebut dilempar hingga pecah dan terjadi adu mulut antara saksi Enyta dan saksi Susanto Aji Prajoko, terdakwa mencoba untuk melerai namun saksi Susanto Aji Prajoko berbalik marah kepada terdakwa dan menantang terdakwa hingga membuat terdakwa emosi dan pergi kebelakang rumah untuk mengambil sebilah celurit yang berada diatas kandang ayam, melihat keributan tersebut saksi Heri Istiyanto yang merupakan paman dari terdakwa langsung mengejar untuk mencegah lalu merebut celurit yang dipegang oleh terdakwa kemudian saksi Heri Istiyanti membuang celurit tersebut, namun terdakwa tidak terima celurit yang dibawa oleh terdakwa dibuang oleh saksi Heri Istiyanto lalu marah-marah dan meminta saksi Heri Istiyanto untuk mencari celurit tersebut, setelah kurang lebih sepuluh menit kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sebuah pipa besi stainless dengan diameter 2/3 inch panjang kurng lebih 105 cm, karena melihat terdakwa tersebut saksi Heri Istiyanto kembali menghampiri terdakwa dan tiba-tiba terdakwa memukul perut saksi Heri Istiyanto dengan menggunakan sebuah pipa besi stainless tersebut hingga saksi Heri Istiyanto tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman oleh saksi Enyta. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi Heri Istiyanto menjalani opname selama 11 (sebelas) hari dan telah menjalani operasi dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali dan diwajibkan untuk kontrol seminggu sekali untuk rawat jalan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum RS PKU Muhammadiyah Gamping Nomor: 1770/KS.14.8/VIII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR selaku dokter pemeriksa pada tanggal 20 Juli 2024  bahwa pemeriksaan saksi Heri Istiyanto ditemukan gejala syok hipovolemik yaitu ketidakmampuan jantung memasok darah yang cukup ke tubuh akibat adanya kekurangan volume darah, gejala tersebut meliputi lemas, pucat, tensi turun, gelisah, dimana penyebabnya adalah memar pada belahan kanan hati dan perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tumpul yang dialami korban.
 

---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya