| Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa DEWI LESTARI Alias BUNDA Binti Alm. AANG KUSWARA, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Nitipuran RT. 9 Kelurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUBARIYAH, melalui pintu pagar yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu hingga loker plastik yang mengganjalnya terbuka, selanjutnya terdakwa masuk mencari anak kunci kamar yang disimpan di samping pintu kamar untuk membuka pintu kamar, dan setelah masuk ke dalam kamar milik saksi SUBARIYAH, terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan beberapa perhiasan milik saksi SUBARIYAH tanpa izin dan sepengetahuan saksi SUBARIYAH, berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari vinil warna pink bermotif kembang-kembang berisikan uang sejumalah Rp. 45.000.0000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang semula berada di bawah guling, -
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari kain vinil berwarna putih bermotif kembang-kembang yang semula berada dalam loker plastik disamping tempat tidur, berisi :--------------------------------------------
• 2 (dua) pasang suweng atau subang emas berlian seharga Rp. 37.000.000,-.---------------------------
• 2 (dua) pasang suweng atau subang emas berlian seharga Rp. 10.000.000,-.---------------------------
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari vinil warna coklat muda yang semula berada di dalam loker plastik samping tempat tidur berisikan :------------------------------------------------------------------------------
• 6 (enam) gelang keroncong emas masing-masing 10 gram.--------------------------------------------------
• 1 (satu) plat emas 68 gram.------------------------------------------------------------------------------------------
• 2 (dua) buah cincin emas masing masing 10 gram.-------------------------------------------------------------
• 5 (lima) buah cincin emas berlian,----------------------------------------------------------------------------------
• 1 (satu) buah cincin emas 6 gram dari Mekah.------------------------------------------------------------------
Total seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa keluar kamar dengan mengunci kamar dan meletakan kunci di tempat semula, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu samping dan menutupnya kembali dengan mengganjal loker plastik, agar pemilik rumah yakni saksi SUBARIYAH tidak mengetahui jika uang dan perhiasan miliknya telah hilang, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SUBARIYAH.-------
- Bahwa uang tunai yang diambil dari rumah korban, telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan membeli barang kebutuhan terdakwa sedangkan sebagian perhiasan milik korban berupa 6 (enam) buah gelang keroncong emas, 1 (satu) buah gelang plat emas dan 2 (dua ) buah cincin emas sudah terdakwa jual pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2022 di Pasar Priok Jakarta Utara seharga Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).-------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa DEWI LESTARI Alias BUNDA Binti Alm. AANG KUSWARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------------Bahwa terdakwa DEWI LESTARI Alias BUNDA Binti Alm. AANG KUSWARA, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Nitipuran RT. 9 Kelurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUBARIYAH, melalui pintu pagar yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu hingga loker plastik yang mengganjalnya terbuka, selanjutnya terdakwa masuk mencari anak kunci kamar yang disimpan di samping pintu kamar untuk membuka pintu kamar, dan setelah masuk ke dalam kamar milik saksi SUBARIYAH, terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan beberapa perhiasan milik saksi SUBARIYAH tanpa izin dan sepengetahuan saksi SUBARIYAH, berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari vinil warna pink bermotif kembang-kembang berisikan uang sejumalah Rp. 45.000.0000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang semula berada di bawah guling, -
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari kain vinil berwarna putih bermotif kembang-kembang yang semula berada dalam loker plastik disamping tempat tidur, berisi :--------------------------------------------
• 2 (dua) pasang suweng atau subang emas berlian seharga Rp. 37.000.000,-.---------------------------
• 2 (dua) pasang suweng atau subang emas berlian seharga Rp. 10.000.000,-.---------------------------
• 1 (satu) buah dompet terbuat dari vinil warna coklat muda yang semula berada di dalam loker plastik samping tempat tidur berisikan :------------------------------------------------------------------------------
• 6 (enam) gelang keroncong emas masing-masing 10 gram.--------------------------------------------------
• 1 (satu) plat emas 68 gram.------------------------------------------------------------------------------------------
• 2 (dua) buah cincin emas masing masing 10 gram.-------------------------------------------------------------
• 5 (lima) buah cincin emas berlian,----------------------------------------------------------------------------------
• 1 (satu) buah cincin emas 6 gram dari Mekah.------------------------------------------------------------------
Total seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa keluar kamar dengan mengunci kamar dan meletakan kunci di tempat semula, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu samping dan menutupnya kembali dengan mengganjal loker plastik, agar pemilik rumah yakni saksi SUBARIYAH tidak mengetahui jika uang dan perhiasan miliknya telah hilang, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SUBARIYAH.-------
- Bahwa uang tunai yang diambil dari rumah korban, telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan membeli barang kebutuhan terdakwa sedangkan sebagian perhiasan milik korban berupa 6 (enam) buah gelang keroncong emas, 1 (satu) buah gelang plat emas dan 2 (dua ) buah cincin emas sudah terdakwa jual pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2022 di Pasar Priok Jakarta Utara seharga Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).---------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa DEWI LESTARI Alias BUNDA Binti Alm. AANG KUSWARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
|