Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2020/PN Btl ASEF PRIYANTO,SH 1.WARTONO bin KARTO DIMEJO alm
2.SLAMET TRI NUGROHO als MAMET bin SUGIYANTO.
3.KEDIT ADI PURWA bin RISMARJONO
4.MOCH LUQMAN CHAKIM bin MOCH ICHSAN.
5.MUHAMMAD RIANDRY SAPUTRA als GONDREK bin MARDIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTONO bin KARTO DIMEJO alm[Penahanan]
2SLAMET TRI NUGROHO als MAMET bin SUGIYANTO.[Penahanan]
3KEDIT ADI PURWA bin RISMARJONO[Penahanan]
4MOCH LUQMAN CHAKIM bin MOCH ICHSAN.[Penahanan]
5MUHAMMAD RIANDRY SAPUTRA als GONDREK bin MARDIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa I WARTONO bin KARTO DIMEJO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II SLAMET TRI NUGROHO alias MEMET bin SUGIYANTO, terdakwa III KEDIT ADI PURWO bin RISMARJONO, terdakwa IV MOCH LUQMAN CHAKIM bin MOCH ICHSAN  dan terdakwa V MUHAMMAD RIANDRY SAPUTRA alias GONDREK bin MARDIYONO pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa I WARTONO yang beralamat di Dusun Geneng, Rt.04, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
• Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 23.50 WIB terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V berkumpul di rumah terdakwa I selanjutnya bersepakat untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu kemudian terdakwa V membeli 3 (tiga) set kartu Domino yang akan digunakan untuk bermain judi Qiu-Qiu setelah terdakwa V datang dengan membawa 3 (tiga) set Kartu Domino kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V memulai permainan judi jenis Qiu-Qiu dengan cara para terdakwa duduk dengan posisi melingkar lalu masing-masing pemain (terdakwa) mengeluarkan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang disebut uang pinggir dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang disebut uang tengah setelah uang terkumpul salah salah satu terdakwa menjadi Bandar terlebih dahulu dan selanjutnya yang menang akan menjadi Bandar bertugas untuk mengocok kartu domino kemudian kartu dibagi oleh Bandar yang masing-masing pemain mendapatkan 2 (lembar) kartu lalu dibuka dan apabila ada pemain yang mendapatkan angka tertinggi yaitu angka (9) atau mendekati angka 9 (Sembilan) maka menjadi pemenang dan mendapatkan uang pinggir sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setelah itu kartu dibagi 1 (satu) kartu lagi oleh bandar kepada masing-masing pemain sehingga masing-masing pemain memegang 3 (tiga) kartu kemudian kartu dilihat oleh masing-masing pemain dan apabila ada yang berani melanjutkan permainan maka pemain tersebut harus menambahkan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditaruh ditengah (uang tengah) dan apabila tidak berani melanjutkan permainan maka pemain tersebut langsung kalah dan kartu di tutup kemudian bandar membagi 1 (satu) kartu lagi kepada masing-masing pemain yang berani melanjutkan sehingga masing-masing pemain yang berani melanjutkan tersebut memegang 4 (empat) kartu lalu keempat kartu tersebut diadu/dibuka dan pemain yang mendapatkan angka tertinggi atau 9-9 (Qiu-Qiu) menjadi pemenang berhak mendapatkan uang tengah.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 00.30 WIB saksi M. BARID A.L, saksi AGUS TAUFIK HIDAYAT (anggota polisi Polres Bantul) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa I WARTONO sedang berlangsung perjudian jenis Kartu Domino selanjutnya bersama dengan sekitar 8 (delapan) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan informasi masyarakat benar langsung mengamankan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V yang sedang melakukan perjudian dengan kartu domino (Qiu-Qiu) serta ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) set kartu domino, uang tunai sejumlah Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tikar selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V beserta barangbuktinya dibawa ke kantor Polres Bantul untuk di proses lebih lanjut.
• Bahwa dalam permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu yang dilakukan terdakwa I,  terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V yang menang bergantian menjadi Bandar sehingga saling memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu serta permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu untuk menjadi pemenang bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dan permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa I WARTONO bin KARTO DIMEJO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II SLAMET TRI NUGROHO alias MEMET bin SUGIYANTO, terdakwa III KEDIT ADI PURWO bin RISMARJONO, terdakwa IV MOCH LUQMAN CHAKIM bin MOCH ICHSAN  dan terdakwa V MUHAMMAD RIANDRY SAPUTRA alias GONDREK bin MARDIYONO pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa I WARTONO yang beralamat di Dusun Geneng, Rt.04, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - 
• Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 23.50 WIB terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V berkumpul di rumah terdakwa I selanjutnya bersepakat untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu kemudian terdakwa V membeli 3 (tiga) set kartu Domino yang akan digunakan untuk bermain judi Qiu-Qiu setelah terdakwa V datang dengan membawa 3 (tiga) set Kartu Domino kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V memulai permainan judi jenis Qiu-Qiu dengan cara para terdakwa duduk dengan posisi melingkar lalu masing-masing pemain (terdakwa) mengeluarkan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang disebut uang pinggir dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang disebut uang tengah setelah uang terkumpul salah salah satu terdakwa menjadi Bandar terlebih dahulu dan selanjutnya yang menang akan menjadi Bandar bertugas untuk mengocok kartu domino kemudian kartu dibagi oleh Bandar yang masing-masing pemain mendapatkan 2 (lembar) kartu lalu dibuka dan apabila ada pemain yang mendapatkan angka tertinggi yaitu angka (9) atau mendekati angka 9 (Sembilan) maka menjadi pemenang dan mendapatkan uang pinggir sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setelah itu kartu dibagi 1 (satu) kartu lagi oleh bandar kepada masing-masing pemain sehingga masing-masing pemain memegang 3 (tiga) kartu kemudian kartu dilihat oleh masing-masing pemain dan apabila ada yang berani melanjutkan permainan maka pemain tersebut harus menambahkan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditaruh ditengah (uang tengah) dan apabila tidak berani melanjutkan permainan maka pemain tersebut langsung kalah dan kartu di tutup kemudian bandar membagi 1 (satu) kartu lagi kepada masing-masing pemain yang berani melanjutkan sehingga masing-masing pemain yang berani melanjutkan tersebut memegang 4 (empat) kartu lalu keempat kartu tersebut diadu/dibuka dan pemain yang mendapatkan angka tertinggi atau 9-9 (Qiu-Qiu) menjadi pemenang berhak mendapatkan uang tengah.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 00.30 WIB saksi M. BARID A.L, saksi AGUS TAUFIK HIDAYAT (anggota polisi Polres Bantul) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa I WARTONO sedang berlangsung perjudian jenis Kartu Domino selanjutnya bersama dengan sekitar 8 (delapan) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan informasi masyarakat benar langsung mengamankan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V yang sedang melakukan perjudian dengan kartu domino (Qiu-Qiu) serta ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) set kartu domino, uang tunai sejumlah Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tikar selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V beserta barangbuktinya dibawa ke kantor Polres Bantul untuk di proses lebih lanjut.
• Bahwa terdakwa I,  terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V dalam menggunakan kesempatan bermain judi kartu domino jenis Qiu-Qiu untuk menjadi pemenang bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus serta permainan judi tersebut dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang -----------------------------
 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya