Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. ARIF RAHMAN HAKIM Alias TAPLAK Bin MUJIYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/O.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RAHMAN HAKIM Alias TAPLAK Bin MUJIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

KESATU - PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Als.TAPLAK Bin.MUJIYONO, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 di Dusun Gandekan RT.05, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Gandekan RT.05, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pihak Satresnarkoba Polres Bantul, melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa serta terhadap rumah terdakwa, pihak Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 1 (satu) paket dalam dos kecil warna, yang di dalamnya berisi diantaranya adalah 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, selain itu ada juga ditemukan 1 (satu) buah botol kaca merk Marjan dengan stiker bertuliskan RENDYS CHEMICAL yang berisi cairan diduga mengandung Narkotika;
Bahwa terdakwa mendapatkan atau menerima barang-barang yang diduga mengandung Narkotika tersebut adalah dari Sdr,MULYANA HARTANTO (DPO), yang dikirim beserta paket lainnya, hal ini karena sebelumnya Terdakwa telah memesan obat-obatan kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) melalui melalui WhatApps/WA menggunakan HP ASUS warna hitam dengan Simcard Tri nomor 089687513523, yang diperkirakan dipesan pada tanggal 19 Juli 207 dan diterima oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017;
Bahwa atas pesanan dari Terdakwa kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui Transfer menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa ke nomor Rekening 8870390433 Bank BCA Atas Nama MULYANA HARTANTO, adapun Terdakwa sudah melakukan 9 (sembilan) kali Transfer dengan total pembayaran sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram tersebut oleh terdakwa diberikan atau diserahkan sebagian kepada Sdr.MISPUNARTO;
Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, atau menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram tersebut adalah tanpa Izin dari pihak yang berwenang;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1299/NNF/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang salah satu kesimpulannya adalah :

BB-2824/2017/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 87 (delapan puluh tujuh) dalam Peraturan Menkes RI No.2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-2825/2017/NNF berupa cairan bening tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

 

A T A U

 

KESATU - KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Als.TAPLAK Bin.MUJIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu-Pertama, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Gandekan RT.05, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pihak Satresnarkoba Polres Bantul, melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa serta terhadap rumah terdakwa, pihak Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 1 (satu) paket dalam dos kecil warna, yang di dalamnya berisi diantaranya adalah 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, selain itu ada juga ditemukan 1 (satu) buah botol kaca merk Marjan dengan stiker bertuliskan RENDYS CHEMICAL yang berisi cairan diduga mengandung Narkotika;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang-barang yang diduga mengandung Narkotika tersebut adalah dari Sdr,MULYANA HARTANTO (DPO), yang dikirim beserta paket lainnya, hal ini karena sebelumnya Terdakwa telah memesan obat-obatan kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) melalui melalui WhatApps/WA menggunakan HP ASUS warna hitam dengan Simcard Tri nomor 089687513523, yang diperkirakan dipesan pada tanggal 19 Juli 207 dan diterima oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017;
Bahwa atas pesanan dari Terdakwa kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui Transfer menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa ke nomor Rekening 8870390433 Bank BCA Atas Nama MULYANA HARTANTO, adapun Terdakwa sudah melakukan 9 (sembilan) kali Transfer dengan total pembayaran sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram tersebut oleh terdakwa diberikan sebagian kepada Sdr.MISPUNARTO;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1299/NNF/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang salah satu kesimpulannya adalah :

BB-2824/2017/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 87 (delapan puluh tujuh) dalam Peraturan Menkes RI No.2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-2825/2017/NNF berupa cairan bening tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) buah plastik klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya berisi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) bukan tanaman dalam Nomor urut 87 (delapan puluh tujuh) dalam Peraturan Menkes RI No.2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat + 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram tersebut adalah tanpa Izin dari pihak yang berwenang;

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

 

D A N

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Als.TAPLAK Bin.MUJIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu-Pertama, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Gandekan RT.05, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pihak Satresnarkoba Polres Bantul, melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa serta terhadap rumah terdakwa, pihak Satresnarkoba Polres Bantul selain menemukan barang-barang sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, juga ditemukan barang-barang diantaranya 73 (tujuh puluh tiga) butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 40 (empat puluh) butir Alprazolam serta 4 (empat) Esilgan Estazolam 2 mg;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut adalah dari Sdr,MULYANA HARTANTO (DPO) yang dikirim beserta paket lainnya, hal ini karena sebelumnya Terdakwa telah memesan 1 (satu) bok atau 100 butir ALPRAZOLAM seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bok atau 100 (seratus) butir RIKLONA seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) melalui melalui WhatApps/WA menggunakan HP ASUS warna hitam dengan Simcard Tri nomor 089687513523, yang diperkirakan dipesan pada tanggal 19 Juli 207 dan diterima oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017;
Bahwa atas pesanan dari Terdakwa kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui Transfer menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa ke nomor Rekening 8870390433 Bank BCA Atas Nama MULYANA HARTANTO, adapun Terdakwa sudah melakukan 9 (sembilan) kali Transfer dengan total pembayaran sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa oleh Terdakwa baik Riklona ataupun Alprazolam serta obat lainnya tersebut yang didapat dari Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut dijual kembali kepada orang lain diantaranya Sdr.MUSJANA dan Sdr.MISPUNARTO, dan ada juga yang dikonsumsi sendiri oleh Tedakwa;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1299/NNF/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang salah satu kesimpulannya adalah :

BB-2821/2017/NNF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONAR 2 CLONAZEPAM 2 mg tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
BB-2822/2017/NNF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 Tablet 1 mg tersebut di atas mengadung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
BB-2823/2017/NNF berupa tablet kemasan waerna silver bertuliskan ESILGAN tersebut di atas adalah mengandung ESTAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 12 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun membawa obat-obatan tersebut diatas adalah tanpa adanya resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------

 

D A N

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Als.TAPLAK Bin.MUJIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu-Pertama, telah Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Gandekan RT.05, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pihak Satresnarkoba Polres Bantul, melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa serta terhadap rumah terdakwa, pihak Satresnarkoba Polres Bantul selain menemukan barang-barang sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, juga ditemukan barang-barang diantaranya 3 (tiga) botol warna putih bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg masih disegel masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir, 2.015 (dua ribu lima belas) butir obat warna putih berlambang huruf Y serta 90 (sembilan puluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut adalah dari Sdr,MULYANA HARTANTO (DPO) yang dikirim beserta paket lainnya, hal ini karena sebelumnya Terdakwa telah memesan kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) melalui melalui WhatApps/WA menggunakan HP ASUS warna hitam dengan Simcard Tri nomor 089687513523, yang diperkirakan dipesan pada tanggal 19 Juli 207 dan diterima oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017;
Bahwa atas pesanan dari Terdakwa kepada Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui Transfer menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa ke nomor Rekening 8870390433 Bank BCA Atas Nama MULYANA HARTANTO, adapun Terdakwa sudah melakukan 9 (sembilan) kali Transfer dengan total pembayaran sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa oleh Terdakwa obat-obatan tersebut yang didapat dari Sdr.MULYANA HARTANTO (DPO) tersebut dijual kembali kepada orang lain diantaranya Sdr.MUSJANA dan Sdr.MISPUNARTO, dan ada juga yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1299/NNF/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang salah satu kesimpulannya adalah BB-2818/2017/NNF dan BB-2819/2017/NNF berupa tablet warna putih berlogo Y serta BB-2820/2017/NNF berupa tablet warna kuning berlogo mf tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDHIL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan tersebut adalah tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan terdakwapun juga bukanlah merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya