Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2020/PN Btl Ekha Putri Paramitasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ekha Putri Paramitasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon dalam akta kelahiran anak pemohon yang semula Putri Paramita Sari menjadi Ekha Putri Paramitasari;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan pengadilan Negeri Bantul kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pemohon pada akta lahir atas nama anak pemohon RAIHAN ALI WIJAYA;
  4. Membebeankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak