Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2024/PN Btl Telly Jemy Dameria Panjaitan 1.Bambang Sri Wahyono
2.Andreas SMG
3.Sulaiman Samuel Dul Saleh, S.Th.
4.Ny. Maryani
5.Barino Pramujito
6.Tri Diyani Kelasworo Djati, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Telly Jemy Dameria Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marten Mulyono Rudu, S.H.Telly Jemy Dameria Panjaitan
Tergugat
NoNama
1Bambang Sri Wahyono
2Andreas SMG
3Sulaiman Samuel Dul Saleh, S.Th.
4Ny. Maryani
5Barino Pramujito
6Tri Diyani Kelasworo Djati, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Penggugat / Pelawan adalah Penggugat / Pelawan yang benar;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat /Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat / Pelawan dan Tergugat 3 / Terlawan 3 adalah suami istri yang sah;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa dalam Perkara  Nomor 11/Pdt.G/2007/PN.Btl jo Putusan nomor 45/PDT/2008/PTY jo Putusan Nomor 1928 K/PDT/2010, yang dimohonkan eksekusi oleh Pemohon, yaitu tanah SHM nomor 2842/Banguntapan; luas 481 meter persegi, Gambar Situasi Nomor 10.172 tanggal 6-12-1989; atas nama Sulaiman Samuel Dul Saleh (Tergugat 3 / Terlawan 3)  adalah harta gono-gini / harta bersama Penggugat / Pelawan dan Tergugat 3 / Terlawan 3 yang dibeli dari uang Pribadi;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa dalam Perkara  Nomor 11/Pdt.G/2007/PN.Btl jo Putusan nomor 45/PDT/2008/PTY jo Putusan Nomor 1928 K/PDT/2010, yang dimohonkan eksekusi oleh Pemohon, yaitu tanah SHM nomor 2842/Banguntapan adalah Hak Milik Penggugat / Pelawan bersama Tergugat 3 / Terlawan 3 sebagai harta gono-gini;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor 14/PDT.EKS/2023/PN.Btl dalam perkara No. 11/Pdt.G/2007/PN.Btl jo Putusan nomor 45/PDT/2008/PTY jo Putusan Nomor 1928 K/PDT/2010 oleh Pengadilan Negeri Bantul haruslah diangkat dan dinyatakan batal.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi  imperson / principal Saudara Damas Saputra dalam perkara No. 11/Pdt.G/2007/PN.Btl jo Putusan nomor 45/PDT/2008/PTY jo Putusan Nomor 1928 K/PDT/2010 tidak sah karena tidak mempunyai legal standing dan karenanya tidak dapat dieksekusi (Noneksecutable)
  8. Menghukum Para Tergugat / Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak