| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H |
ARIS HERIYANTO Bin HADI RISWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3016/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARIS HERIYANTO Bin HADI RISWANTO bersama-sama dengan saksi ANDITYA PRABOWO Bin PRI OETOMO (Alm) (Narapidana), pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di warung pakan ternak yang beralamat di Dk. XIV Bibis RT. 001 Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ANDITYA PRABOWO Bin PRI OETOMO (Alm) (Narapidana) berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam list merah dengan Nopol terpasang R 2528 HR perjalanan dari Solo menuju Purwokerto, namun ketika melewati wilayah jembatan Srandakan Bantul, terdakwa dan saksi ANDITYA PRABOWO belok ke arah selatan bertujuan akan melewati jalur selatan, setelah jalan beberapa kilometer terdakwa memberitahukan saksi ANDITYA PRABOWO ada warung pakan ternak buka namun sepi tidak ada orangnya, kemudian terdakwa memutar balik kendaraannya menuju warung pakan ternak tersebut, setelah sampai di depan warung pakan ternak kemudian saksi ANDITYA PRABOWO turun dari sepeda motor, sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari warung pakan ternak tersebut. Selanjutnya saksi ANDITYA PRABOWO mengetok-ngetok etalase warung pakan ternak namun tidak ada orang yang menjawab, lalu saksi ANDITYA PRABOWO masuk ke dalam warung pakan ternak dan melihat ada laci penyimpanan dalam kondisi agak terbuka yang kelihatan uangnya, kemudian tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi WISNU HARYANTO, lalu saksi ANDITYA PRABOWO mengambil semua uang yang ada di dalam laci tersebut, setelah itu pada saat saksi ANDITYA PRABOWO berjalan keluar dari warung pakan ternak, tiba-tiba saksi WISNU HARYANTO meneriaki saksi ANDITYA PRABOWO sambil mengejar saksi ANDITYA PRABOWO yang lari menuju ke tempat terdakwa yang sedang menunggu di atas sepeda motor, tetapi terdakwa langsung tancap gas sehingga saksi ANDITYA PRABOWO tertinggal, lalu saksi ANDITYA PRABOWO tertangkap oleh saksi WISNU HARYANTO dan diamankan ke Polsek Srandakan. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi ANDITYA PRABOWO mengambil uang sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di warung pakan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik saksi WISNU HARYANTO adalah hendak dimiliki yang akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan saksi ANDITYA PRABOWO. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDITYA PRABOWO tersebut, saksi WISNU HARYANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa ARIS HERIYANTO Bin HADI RISWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
