Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan) Affif Panjiwilogo, S.H. Gerien Alfianto Firmanzah Bin Heru Budianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/M.4.12/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gerien Alfianto Firmanzah Bin Heru Budianto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Gerien Alfiantoro Firmanzah Bin Heru Budianto pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 Sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019  bertempat di Bogoran Rt 05, Kel/Desa Trirenggo, Kec Bantul, Kab Bantul  atau   setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal  pada hari Minggu Tanggal 28 April 2019 Sekitar Pukul 20.30 Wib di Ngeblak Rt 05 Ds Wijirejo Kec Pandak Kab Bantul Saksi Bayudi dan Saksi Acmad Arif Priyatmoko, SH ( Keduanya dari saksi Resnarkoba Bantul) bersama Tim Resnarkoba Bantul mengamankan laki-laki bernama Saksi Kadarisman Als Daris Bin Mardi Utomo (Terdakwa dalam berkas terpisah) , dimana sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di daerah Pandak tersebut. Setelah itu saksi Kadarisman dilakukan penggeledahan badan  oleh saksi Bayudi dan Saksi Achma dan ditemukan barang berupa plastik klip bening berisi pil warna putih belambang Y.  
- Bahwa setelah ditemukan pil dari saksi kadirsman dilakuan introgasi oleh saksi Bayudi dan saksi Achmad akan diapakan pil tersebut dan dijawab oleh saksi Kadarisman kalau pil tersebut sudah berhasil dijual oleh terdakwa Gerien. 
- Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut kemudian saksi Bayudi dan Saksi Achmad langsung melakukan Penyelidikan dan didapat informasi kalau terdakwa sedang berada di rumah saksi Daffa Ribas dengan alamat di Bogoran Rt 05 Kel /Desa Trirenggo Kec Bantul Kab Bantul. Setelah saksi Bayudi dan Saksi Achmad tiba di rumah saksi Daffa sekitar Pukul 23.30 Wib, langsung berhasil mengamankan terdakwa Gerien. Setelah berhasil diamankan kemudian  saksi Bayudi dan Saksi Achmad melakukan penggeldahan di rumah saksi Daffa. Hasil dari penggeledahan tersebut saksi Bayudi dan Saksi Achmad menemukan sedang digenggam terdakwa  1 plastik klip bening berisi 8 butir pil warna putih berlambang Y  dan mengaku telah membeli pil dari saksi Daris tersebut yang kemudian dijual kepada orang yang bernama saksi Yayan dengn dibayar uang sejumlah Rp 20.000. Setelah itu hasil dari pengembangan terdakwa Gerien tersebut saksi Bayudi dan Saksi Achmad di hari dan tanggal yang sama berhasil mengamnkan saksi Yayan dengan barang bukti 1 Plastik klip Bening berisi 3 Butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa setelah itu Terdakwa , Saksi Daris , saksi Yayan berseta Barang bukti Pil tersebut dibawa oleh saksi Bayudi dan Saksi Achmad ke Resnarkoba Bantul untuk diproses secara  Hukum
- Bahwa terdakwa mengedarkan Obar Pil Berlambang Y tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan tenaga medis maupun petugas Apoteker.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 1077/NOF/2019  tertanggal 9  Mei 2019  yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs Teguh Prihmono,M.H, Ibnu Sutarto ST, Esti Lestari, S.Si  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB -2296/2019/NOF  dan BB 2297/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut dengan kesimpulan NEGATIF ( Tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G
SISA BARANG BUKTI :
a) BB -2296/2019/NOF sisanya berpa 7 butir tablet warna putih berlogo Y
b) BB -2297/2019/NPF sisanya berpa 2 butir tablet warna Putih berlogo Y 
Pihak Dipublikasikan Ya