Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2015/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. 1.ISWOKO Bin SASTRO WIYARJO (Alm)
2.SUKAMTO Bin AMAT NANGSRI
3.PUJO WIYADI / NGATIJO Bin AMAT SUKIR (Alm)
4.MUGIYANTORO Alias SOTONG Bin MADYO PAWIRO (Alm)
5.WALUYO KUSMADI Bin HARDI SUMINTO (alm)
6.SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1954/O.4.13/Ep.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWOKO Bin SASTRO WIYARJO (Alm)[Penahanan]
2SUKAMTO Bin AMAT NANGSRI[Penahanan]
3PUJO WIYADI / NGATIJO Bin AMAT SUKIR (Alm)[Penahanan]
4MUGIYANTORO Alias SOTONG Bin MADYO PAWIRO (Alm)[Penahanan]
5WALUYO KUSMADI Bin HARDI SUMINTO (alm)[Penahanan]
6SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?Untuk Keadilan?

P.29

SURATDAKWAAN

RegPerk.No.PDM- 50/BNTUL_Ep.2/10/2015

I. Identitas Para Terdakwa :

1.

Nama Lengkap

:

ISWOKO Bin SASTRO WIYARJO (alm).

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

56 tahun / 31 Desember 1958.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Pondongan, RT. 13, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

2.

Nama Lengkap

:

SUKAMTO Bin AMAT NANGSRI.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

58 tahun/ 31 Desember 1956.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Tegalrejo, RT. 03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

3.

Nama Lengkap

:

PUJO WIYADI / NGATIJO Bin AMAT SUKIR (Alm).

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

53 tahun / 31 Desember 1961.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Banyakan III, RT.01, Desa Siti Mulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

4.

Nama Lengkap

:

MUGIYANTORO Alias SOTONG Bin MADYO PAWIRO (Alm).

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

43 tahun/ 20 April 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Manding Serut Dkh Kadibeso, Rt.02, Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

5.

Nama Lengkap

:

WALUYO KUSMADI Bin HARDI SUMINTO (alm).

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

58 tahun / 01 Januari 1957.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dondong Pendem Rt 05/21, Kelurahan Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

6.

Nama Lengkap

:

SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

45 tahun / 06 Juli 1969.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Tegalrejo Rt. 03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

II. Penahanan : masing masing terdakwa ditahan dengan jenis penahan rutan:

- Oleh Penyidik : Sejak tgl. 29-08-2015 s/d tgl. 17-09-2015.

- Diperpanjang oleh PU : Sejak tgl. 18-09-2015 s/d tgl. 27-10-2015.

- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 20-10- 2015 s/d 08-11-2015.

III. Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa mereka terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jembangan, Kelurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) melakukan suatu permainanan yang mendasarkan pengharapan buat menang bergantung pada untung untungan saja, dengan cara menggunakan sarana alat judi jenis Cliwik yaitu antara lain, 3 (tiga) buah dadu, sebuah landasan/ bantalan untuk menaruh dadu, sebuah cemung/ kaleng untuk menutup dadu dan selembar kertas yang bergambarkan sesuai dengan gambar mata dadu. Peran terdakwa 1 s/d 6 menebak dadu yang telah di kocok oleh saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) sambil menaruh uang taruhan antara lain kurang lebih Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di kertas landasan apabila tebakan tersebut cocok para terdakwa akan mendapatkan pembayaran uang sebesar uang taruhannya jika menebak 1 (satu) gambar cocok akan mendapatkan 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan, jika tebakan 2 (dua) gambar cocok akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan dan jika 3 (tiga) gambar cocok sesuai dengan gambar yang keluar dimata dadu akan mendapatakan pembayaran 3 (tiga) kali lipat sedangan apabila tebakan dari pemasang tidak ada yang cocok dengan mata dadu yang keluar maka uang dari para terdakwa 1 s/d 6 akan menjadi milik saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) atau milik bandar. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan beberapa kali putaran, pada saat itu juga para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi DENY PURWANTORO, saksi JULI SURYADI beserta anggota Polisi yang lainnya .-------

----- Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa mereka terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. GANDUNG SUMARDIYONO Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin -PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jembangan, Kelurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) melakukan suatu permainanan yang mendasarkan pengharapan buat menang bergantung pada untung untungan saja, dengan cara menggunakan sarana alat judi jenis Cliwik yaitu antara lain, 3 (tiga) buah dadu, sebuah landasan/ bantalan untuk menaruh dadu, sebuah cemung/ kaleng untuk menutup dadu dan selembar kertas yang bergambarkan sesuai dengan gambar mata dadu. Peran terdakwa 1 s/d 6 menebak dadu telah di kocok oleh saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) sambil menaruh uang taruhan antara lain kurang lebih Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di kertas landasan apabila tebakan tersebut cocok para terdakwa akan mendapatkan pembayaran uang sebesar uang taruhannya jika menebak 1 (satu) gambar cocok akan mendapatkan 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan, jika tebakan 2 (dua) gambar cocok akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan dan jika 3 (tiga) gambar cocok sesuai dengan gambar yang keluar dimata dadu akan mendapatakan pembayaran 3 (tiga) kali lipat sedangan apabila tebakan dari pemasang tidak ada yang cocok dengan mata dadu yang keluar maka uang dari para terdakwa 1 s/d 6 akan menjadi milik saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) atau milik bandar. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan beberapa kali putaran, pada saat itu juga para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi DENY PURWANTORO, saksi JULI SURYADI beserta anggota Polisi yang lainnya .-------

-------------Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul, 28 Oktober 2015

PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO , SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 2003 12 1005

Pihak Dipublikasikan Ya