| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 246/Pid.B/2015/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | 1.ISWOKO Bin SASTRO WIYARJO (Alm) 2.SUKAMTO Bin AMAT NANGSRI 3.PUJO WIYADI / NGATIJO Bin AMAT SUKIR (Alm) 4.MUGIYANTORO Alias SOTONG Bin MADYO PAWIRO (Alm) 5.WALUYO KUSMADI Bin HARDI SUMINTO (alm) 6.SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 246/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1954/O.4.13/Ep.2/10/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL ?Untuk Keadilan? P.29 SURATDAKWAANRegPerk.No.PDM- 50/BNTUL_Ep.2/10/2015
I. Identitas Para Terdakwa :
II. Penahanan : masing masing terdakwa ditahan dengan jenis penahan rutan:- Oleh Penyidik : Sejak tgl. 29-08-2015 s/d tgl. 17-09-2015. - Diperpanjang oleh PU : Sejak tgl. 18-09-2015 s/d tgl. 27-10-2015. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 20-10- 2015 s/d 08-11-2015.
III. DakwaanKESATU : ------- Bahwa mereka terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jembangan, Kelurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) melakukan suatu permainanan yang mendasarkan pengharapan buat menang bergantung pada untung untungan saja, dengan cara menggunakan sarana alat judi jenis Cliwik yaitu antara lain, 3 (tiga) buah dadu, sebuah landasan/ bantalan untuk menaruh dadu, sebuah cemung/ kaleng untuk menutup dadu dan selembar kertas yang bergambarkan sesuai dengan gambar mata dadu. Peran terdakwa 1 s/d 6 menebak dadu yang telah di kocok oleh saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) sambil menaruh uang taruhan antara lain kurang lebih Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di kertas landasan apabila tebakan tersebut cocok para terdakwa akan mendapatkan pembayaran uang sebesar uang taruhannya jika menebak 1 (satu) gambar cocok akan mendapatkan 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan, jika tebakan 2 (dua) gambar cocok akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan dan jika 3 (tiga) gambar cocok sesuai dengan gambar yang keluar dimata dadu akan mendapatakan pembayaran 3 (tiga) kali lipat sedangan apabila tebakan dari pemasang tidak ada yang cocok dengan mata dadu yang keluar maka uang dari para terdakwa 1 s/d 6 akan menjadi milik saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) atau milik bandar. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan beberapa kali putaran, pada saat itu juga para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi DENY PURWANTORO, saksi JULI SURYADI beserta anggota Polisi yang lainnya .------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA :
------- Bahwa mereka terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. GANDUNG SUMARDIYONO Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin -PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Jembangan, Kelurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ISWOKO Bin SASTROWIYARJO (alm), 2. SUKAMTO bin AMAT NANGSIR (alm), 3. PUJO WIYADI Bin AMAT SUKIR (alm), 4. MUGIYANTORO Alias SOTONG bin MADYO PAWIRO (alm), 5. WALUYO KUSMADI bin HARDI SUMINTO (alm), 6. SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin SASTRO WARDI, bersama sama dengan saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) melakukan suatu permainanan yang mendasarkan pengharapan buat menang bergantung pada untung untungan saja, dengan cara menggunakan sarana alat judi jenis Cliwik yaitu antara lain, 3 (tiga) buah dadu, sebuah landasan/ bantalan untuk menaruh dadu, sebuah cemung/ kaleng untuk menutup dadu dan selembar kertas yang bergambarkan sesuai dengan gambar mata dadu. Peran terdakwa 1 s/d 6 menebak dadu telah di kocok oleh saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) sambil menaruh uang taruhan antara lain kurang lebih Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di kertas landasan apabila tebakan tersebut cocok para terdakwa akan mendapatkan pembayaran uang sebesar uang taruhannya jika menebak 1 (satu) gambar cocok akan mendapatkan 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan, jika tebakan 2 (dua) gambar cocok akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan dan jika 3 (tiga) gambar cocok sesuai dengan gambar yang keluar dimata dadu akan mendapatakan pembayaran 3 (tiga) kali lipat sedangan apabila tebakan dari pemasang tidak ada yang cocok dengan mata dadu yang keluar maka uang dari para terdakwa 1 s/d 6 akan menjadi milik saksi PROBO KASIJO Bin PAWIRO DINOMO (alm) atau milik bandar. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan beberapa kali putaran, pada saat itu juga para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi DENY PURWANTORO, saksi JULI SURYADI beserta anggota Polisi yang lainnya .------- -------------Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 28 Oktober 2015 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO , SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 2003 12 1005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
