Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH PUTUT EKO HARDIYANTO bin HARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2571/0.4.13/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUT EKO HARDIYANTO bin HARDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

  ---------- Bahwa terdakwa PUTUT EKO HARDIYANTO  bin HARDIYANTO pada hari  Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 12.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Menayu kulon RT 06 Desa Tirtonirmolo kec.Kasihan, , Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan ,melaksanakan,membantu,menyuruh,turut melakukan ,menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,Pasal 61,Pasal 62,atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat ”

      Kedua

  ---------- Bahwa terdakwa PUTUT EKO HARDIYANTO  bin HARDIYANTO pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) ,pasal 14 ayat (2) ,Pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) ”,

Pihak Dipublikasikan Ya