| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa RADEN ADE BERLIAN Alias PAK HAJI Bin SOEHARYO (Alm) pada Sabtu tangal 01 april 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa memang sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah, kemudian pada sekira bulan Maret 2023 terdakwa memposting di Facebook dengan nama akun H. AGUS DARSONO yang dalam postingan tersebut menawarkan pengobatan spiritual untuk solusi memecahkan segala permasalahan kehidupan, kemudian di postingan tersebut terdakwa cantumkan nomor handphone 087812415028. Kemudian sekira akhir maret 2023 ada orang (saksi korban A RAHWANI) yang menghubungi nomor telpon yang dicantumkan tersebut dan tertarik pada postingan tersebut. Selanjutnya saksi korban A RAHWANI terdakwa layani dengan baik, dan telpon melalui Whatshapp maupun video call. Pada saat berkomunikasi dengan saksi korban A RAHWANI terdakwa menyampaikan bahwa untuk mendaftar pengobatan spiritual, maka korban harus membayar uang pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa yaitu Rek BCA 4310512538 a.n. ESTI JULIAWATI (Istri Terdakwa). Pada saat itu korban mengajukan penawaran sehingga terjadi kesepakatan Rp. 300.000,-, selanjutnya saksi korban A RAHWANI mentrasfer uang pendaftaran tersebut sebayak dua kali, yang pertama Rp. 200.000,- dan yang kedua Rp. 100.000,-. karena korban sudah mentransfer uang pendaftaran, maka Terdakwa berusaha untuk berkomunikasi lebih inten dengan saksi korban A RAHWANI dengan maksud supaya korban lebih percaya dan kalau saksi korban A RAHWANI sudah percaya, Terdakwa lebih bisa untuk mendapatkan uang dari saksi korban A RAHWANI. Pada saat itu Terdakwa langsung video call dengan saksi korban A RAHWANI. Pada saat videocall Terdakwa sampaikan kepada saksi korban A RAHWANI “bu, kebetulan saya punya kelebihan, kalau saya lihat beberapa hari ini ibu sering pusing, badan pegel-pegel” dan dijawab “ya memang saya beberapa hari ini merasa pusing” dan disampaikan lagi “badan ibu ditempeli sesuatu, badanya tinggi besar, kalau ibu mau silahkan datang ke Yogyakarta saja, nanti dengan saya bisa kita bantu membuka aura dengan mahar Rp. 3.500.000,-“ dan dijawab oleh korban “ohya”. Selanjutnya Terdakwa semakin inten berkomunikasi dengan korban, dalam perjalanan komunikasi, semakin berusaha meyakinkan korban supaya bisa datang ke Yogyakarta. pada saat itu bertanya kepada korban “ibu punya masala apa saja, ibu punya hutang berapa, kalau ibu mau bisa kami bantu untuk mengatasinya”, dan korban menjawab “benar pak, saya mempunyai utang” dan Terdakwa tanya kembali “berapa utang ibu?” dan dijawab oleh korban “saya punya hutang antara 250 hingga 300 juta” dan dijawab “saya bisa bantu mengatasinya” dan korban bertanya “bagaimana caranya pak?” dan dijawab “silahkan ke Yogyakarta, dengan membawa uang mahar Rp. 40.000.000,- , tetapi ditambah uang untuk membeli dupa, minyak dll” dan dijawab oleh korbannya “ya”.
- Bahwa komunikasi berlanjut melalui chat Whatshapp hingga korban Terdakwa minta untuk ke Yogyakarta ke Alamat Jl. S.Parman 87 Sinduren, Rt. 12, Rw.09, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, akan tetapi nantinya korban diminta turun di terminal giwangan dan langsung menuju hotel santoso, dan nantinya sesampainya di hotel santoso, korban akan dijemput oleh tukang ojek dan harus menuju ke Alamat yang telah disampaikan sambil mejalankan ritual yaitu dengan menutup mata. Selanjutnya pada tanggal 01 april 2023 korban telah datang sampai ke terminal giwangan. Selanjutnya korban dijemput sampai ke rumah yaitu di rumah kontrakan di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Sewon,Bantul (sepengetahuan korban adalah di Jl. S.Parman 87 Sinduren, Rt. 12, Rw.09, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta).
- Bahwa korban bertemu dengan Terdakwa dan langsung diajak melakukan ritual yaitu dengan cara korban diminta menyerahkan uang Cash Rp. 3.500.000,- untuk membuka auranya, kemudian untuk mengatasi permasalahan utangnya korban diajak ritual menarik uang ghaib dengan menggunakan selembar uang gambar Soekarno dan setelah itu membaca sholawat nariyah sebanyak 4444 kali dalam waktu 3 malam supaya mendapatkan uang Rp. 2.600.000.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Karena pada saat itu korbannya tertarik, maka korban minta untuk memenuhi persyaratanya yaitu harus menyerahkan uang cash untuk mahar kepada saya sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), pembelian minyak zavaron dan kasturi 2 botol senilai Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah semua diserahkan secara cash kepada Terdakwa, selanjutnya korban dibawakan satu lembar uang asmak, satu botol air putih untuk diminum dan air kembang satu botol untuk mandi setelah korbannya pulang sampai lampung dan bungkusan kecil yang harus dibuang ditengah jalan pada saat perjalanan pulang. Sebelum pulang, korban beri pesan agar menyiapkan almari kosong dan di isi satu alquran yang didalamnya diselipkan uang asmak dan uang Rp. 5000,- asli yang dilaminating selama tiga hari. Setelah sampai di Lampung, ternyata korban tidak bisa menjalankan ritual dengan sempurna, maka Terdakwa menawarkan kepada korban, agar ritualnya diwakilkan saja kepada santri pondok yang saya rekomendasikan. Karena pada saat itu korban bersedia, maka korban harus memenuhi persyaratanya yaitu mentranfer uang untuk membayar santri pondok tersebut sebesar Rp. 7.000.000,-(tuju juta rupiah), Selanjutnya korban dijanjikan akan mendapatkan hasil dari ritual tersebut pada keesokan harinya sekira jam 16.00 WIB. Tetapi Setelah korban mentransfer uang yang Rp. 7.000.000,- (tuju juta rupiah) tersebut, nomor handphone korban diblokir dengan maksud supaya korban tidak bisa menghubungi terdakwa.
- Bahwa rincian uang cash yang saksi korban A. RAHWANI berikan pada saat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Sewon, Bantul sebagai berikut :
-
- Membayar untuk membuka aura senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Membayar untuk membuka pintu rejeki dan menarik uang asmak senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Membeli minyak Zavaron dan kasturi 2 botol senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Membeli 2 Toples dupa senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Sehingga total yang saya terima secara tunai Rp 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Sedangkan yang ditransfer ke rekening istri saya ESTI JULIAWATI dengan nomor : 4310512538 pada bulan April 2023 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
- Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Sehingga total yang ditransfer Rp 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), Jadi total keseluruhan Rp 65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terkait korban mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membayar santri untuk uang tersebut di transfer beberapa kali, namun saksi korban lupa untuk nominalnya berapa-berapa dan untuk uang tersebut tidak terdakwa berikan ke santri manapun.
- Bahwa terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah digunakan untuk membayar sewa kontrakan Rp. 30.000.000,-(tigapuluh juta rupiah), kemudian bayar cicilan hutang motor Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), sisanya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari keluarga terdakwa.
--------Perbuatan terdakwa RADEN ADE BERLIAN Alias PAK HAJI Bin SOEHARYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa RADEN ADE BERLIAN Alias PAK HAJI Bin SOEHARYO (Alm) pada Sabtu tangal 01 april 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Kapanewon Sewon,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa memang sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah, kemudian pada sekira bulan Maret 2023 terdakwa memposting di Facebook dengan nama akun H. AGUS DARSONO yang dalam postingan tersebut menawarkan pengobatan spiritual untuk solusi memecahkan segala permasalahan kehidupan, kemudian di postingan tersebut terdakwa cantumkan nomor handphone 087812415028. Kemudian sekira akhir maret 2023 ada orang (saksi korban A RAHWANI) yang menghubungi nomor telpon yang dicantumkan tersebut dan tertarik pada postingan tersebut. Selanjutnya saksi korban A RAHWANI terdakwa layani dengan baik, dan telpon melalui Whatshapp maupun video call. Pada saat berkomunikasi dengan saksi korban A RAHWANI terdakwa menyampaikan bahwa untuk mendaftar pengobatan spiritual, maka korban harus membayar uang pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa yaitu Rek BCA 4310512538 a.n. ESTI JULIAWATI (Istri Terdakwa). Pada saat itu korban mengajukan penawaran sehingga terjadi kesepakatan Rp. 300.000,-, selanjutnya saksi korban A RAHWANI mentrasfer uang pendaftaran tersebut sebayak dua kali, yang pertama Rp. 200.000,- dan yang kedua Rp. 100.000,-. karena korban sudah mentransfer uang pendaftaran, maka Terdakwa berusaha untuk berkomunikasi lebih inten dengan saksi korban A RAHWANI dengan maksud supaya korban lebih percaya dan kalau saksi korban A RAHWANI sudah percaya, Terdakwa lebih bisa untuk mendapatkan uang dari saksi korban A RAHWANI. Pada saat itu Terdakwa langsung video call dengan saksi korban A RAHWANI. Pada saat videocall Terdakwa sampaikan kepada saksi korban A RAHWANI “bu, kebetulan saya punya kelebihan, kalau saya lihat beberapa hari ini ibu sering pusing, badan pegel-pegel” dan dijawab “ya memang saya beberapa hari ini merasa pusing” dan disampaikan lagi “badan ibu ditempeli sesuatu, badanya tinggi besar, kalau ibu mau silahkan datang ke Yogyakarta saja, nanti dengan saya bisa kita bantu membuka aura dengan mahar Rp. 3.500.000,-“ dan dijawab oleh korban “ohya”. Selanjutnya Terdakwa semakin inten berkomunikasi dengan korban, dalam perjalanan komunikasi, semakin berusaha meyakinkan korban supaya bisa datang ke Yogyakarta. pada saat itu bertanya kepada korban “ibu punya masala apa saja, ibu punya hutang berapa, kalau ibu mau bisa kami bantu untuk mengatasinya”, dan korban menjawab “benar pak, saya mempunyai utang” dan Terdakwa tanya kembali “berapa utang ibu?” dan dijawab oleh korban “saya punya hutang antara 250 hingga 300 juta” dan dijawab “saya bisa bantu mengatasinya” dan korban bertanya “bagaimana caranya pak?” dan dijawab “silahkan ke Yogyakarta, dengan membawa uang mahar Rp. 40.000.000,- , tetapi ditambah uang untuk membeli dupa, minyak dll” dan dijawab oleh korbannya “ya”.
- Bahwa komunikasi berlanjut melalui chat Whatshapp hingga korban Terdakwa minta untuk ke Yogyakarta ke Alamat Jl. S.Parman 87 Sinduren, Rt. 12, Rw.09, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, akan tetapi nantinya korban diminta turun di terminal giwangan dan langsung menuju hotel santoso, dan nantinya sesampainya di hotel santoso, korban akan dijemput oleh tukang ojek dan harus menuju ke Alamat yang telah disampaikan sambil mejalankan ritual yaitu dengan menutup mata. Selanjutnya pada tanggal 01 april 2023 korban telah datang sampai ke terminal giwangan. Selanjutnya korban dijemput sampai ke rumah yaitu di rumah kontrakan di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Sewon,Bantul (sepengetahuan korban adalah di Jl. S.Parman 87 Sinduren, Rt. 12, Rw.09, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta).
- Bahwa korban bertemu dengan Terdakwa dan langsung diajak melakukan ritual yaitu dengan cara korban diminta menyerahkan uang Cash Rp. 3.500.000,- untuk membuka auranya, kemudian untuk mengatasi permasalahan utangnya korban diajak ritual menarik uang ghaib dengan menggunakan selembar uang gambar Soekarno dan setelah itu membaca sholawat nariyah sebanyak 4444 kali dalam waktu 3 malam supaya mendapatkan uang Rp. 2.600.000.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Karena pada saat itu korbannya tertarik, maka korban minta untuk memenuhi persyaratanya yaitu harus menyerahkan uang cash untuk mahar kepada saya sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), pembelian minyak zavaron dan kasturi 2 botol senilai Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah semua diserahkan secara cash kepada Terdakwa, selanjutnya korban dibawakan satu lembar uang asmak, satu botol air putih untuk diminum dan air kembang satu botol untuk mandi setelah korbannya pulang sampai lampung dan bungkusan kecil yang harus dibuang ditengah jalan pada saat perjalanan pulang. Sebelum pulang, korban beri pesan agar menyiapkan almari kosong dan di isi satu alquran yang didalamnya diselipkan uang asmak dan uang Rp. 5000,- asli yang dilaminating selama tiga hari. Setelah sampai di Lampung, ternyata korban tidak bisa menjalankan ritual dengan sempurna, maka Terdakwa menawarkan kepada korban, agar ritualnya diwakilkan saja kepada santri pondok yang saya rekomendasikan. Karena pada saat itu korban bersedia, maka korban harus memenuhi persyaratanya yaitu mentranfer uang untuk membayar santri pondok tersebut sebesar Rp. 7.000.000,-(tuju juta rupiah), Selanjutnya korban dijanjikan akan mendapatkan hasil dari ritual tersebut pada keesokan harinya sekira jam 16.00 WIB. Tetapi Setelah korban mentransfer uang yang Rp. 7.000.000,- (tuju juta rupiah) tersebut, nomor handphone korban diblokir dengan maksud supaya korban tidak bisa menghubungi terdakwa.
- Bahwa rincian uang cash yang saksi korban A. RAHWANI berikan pada saat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Sewon, Bantul sebagai berikut :
-
- Membayar untuk membuka aura senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Membayar untuk membuka pintu rejeki dan menarik uang asmak senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Membeli minyak Zavaron dan kasturi 2 botol senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Membeli 2 Toples dupa senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Sehingga total yang saya terima secara tunai Rp 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Sedangkan yang ditransfer ke rekening istri saya ESTI JULIAWATI dengan nomor : 4310512538 pada bulan April 2023 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
- Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Sehingga total yang ditransfer Rp 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), Jadi total keseluruhan Rp 65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terkait korban mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membayar santri untuk uang tersebut di transfer beberapa kali, namun saksi korban lupa untuk nominalnya berapa-berapa dan untuk uang tersebut tidak terdakwa berikan ke santri manapun.
- Bahwa terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah digunakan untuk membayar sewa kontrakan Rp. 30.000.000,-(tigapuluh juta rupiah), kemudian bayar cicilan hutang motor Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), sisanya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari keluarga terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa RADEN ADE BERLIAN Alias PAK HAJI Bin SOEHARYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ------------------------------------------- |