| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 440/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
1.ANDRI YANSYAH Bin MUHSIN 2.KEMAS ERWIN PIRDAUS Bin AIDI 3.HERMAN Bin JAYADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
| Nomor Perkara | 440/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4762/M.4.12.3/Eku.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa I. ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN bersama-sama dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS BIN (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI pada sekira bulan Februari 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang yang bernama ANDRIAS ATMAJA PUTRI supaya memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 B ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul, saksi Andrias Atmaja Putri menerima permintaan pertemanan dari terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dengan akun @jayaputra853 dan nama akun @saputra 09 di media sosial tiktok, dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi secara intens antara terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melalui whatsapp (wa) dimana saat itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mengaku bernama PUTRA yang berdinas di Polda Metro Jaya dengan nomor Wa 085668909004 padahal terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA bukanlah seorang anggota polisi melainkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi, bahwa setelah saksi Andrias dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS makin akrab selanjutnya terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk melakukan obrolan seksual dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk menemaninya onani di kamar mandi di Lapas kelas II Kotabumi, saat sedang melakukan video call, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menunjukan alat kelaminnya dan saksi Andrias mengangkat video call tersebut dengan mengarahkan kamera depan sehingga terlihat wajah/muka saksi Andrias, kemudian aktifitas tersebut direkam oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan menggunakan handphone merek Oppo A77 warna kuning miliknya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Andrias. Bahwa selang sekitar 20 menit kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon kepada saksi Andrias dan mengatakan : “INI UNTUK CABUT PERKARA NYA PUTRA BAGAIMANA, MAU DIKELUARKAN APA TIDAK PUTRANYA, AGAR UANG IBU KEMBALI” dan saat itu saksi Andrias mengatakan : “IYA MAU PAK”, selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan: “YA SUDAH TUNGGU SEBENTAR BU, SAYA MENGHADAP PIHAK PAMINAL DAN PROPAM DAHULU”, kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mematikan lagi HP milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS tersebut. Setelah berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian telpon dimatikan lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi saksi Andrias dan mengatakan bahwa pihak Polda tidak mau menerima uang tersebut dan meminta tambahan sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dan saksi Andrias kembali mentransfer uang sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI atasnama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524 . Bahwa selanjutnya handphone diserahkan oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH kepada terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA dan selanjutnya yang aktif berkomunikasi dengan saksi Andrias adalah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dimana pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk mengembalikan uang atasannya yang telah dipinjam sebagai tanda ucapan terimakasih, karena percaya saksi Andrias kembali mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Desta Oktavia nomor rekening 015501038094535 dimana rekening tersebut milik Saksi Desta Oktavia yang dikuasai oleh saksi Septiani Sri Anggraini yang merupakan pacar dari terdakwa I. ANDRI YANSYAH. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias dengan alasan untuk membayar wartawan media dan tim IT yang awalnya meminta Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun hanya disanggupi oleh saksi Andrias sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditransfer oleh saksi Andrias ke rekening bank BRI atas nama Enal dengan nomor rekening 565201024997508. Bahwa Terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS melalui ibunya yaitu saksi Nurjanah untuk membeli emas di toko Emas Garuda pada tanggal 7 Maret 2025 sebesar lebih kurang 38.000.000,- selain itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS juga membeli mobil Daihatsu Xenia nopol B-1498 BRD beserta STNK dan BPKB seharga Rp 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2025 sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar kebutuhan di lapas serta bermain judi. Bahwa Terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dan uang tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI untuk membayar hutang, bermain judi slot dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari selama di dalam Lapas. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI, saksi Andrias Atmaji Putri mengalami kerugian sebesar Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, TERDAKWA II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 10 huruf a jo pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bermula pada tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul, saksi Andrias Atmaja Putri menerima permintaan pertemanan dari terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dengan akun @jayaputra853 dan nama akun @saputra 09 di media sosial tiktok, dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi secara intens antara terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melalui whatsapp (wa) dimana saat itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mengaku bernama PUTRA yang berdinas di Polda Metro Jaya dengan nomor Wa 085668909004 padahal terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA bukanlah seorang anggota polisi melainkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi, bahwa setelah saksi Andrias dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS makin akrab selanjutnya terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk melakukan obrolan seksual dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk menemaninya onani di kamar mandi di Lapas kelas II Kotabumi, saat sedang melakukan video call, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menunjukan alat kelaminnya dan saksi Andrias mengangkat video call tersebut dengan mengarahkan kamera depan sehingga terlihat wajah/muka saksi Andrias, kemudian aktifitas tersebut direkam oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan menggunakan handphone merek Oppo A77 warna kuning miliknya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Andrias. Bahwa selang sekitar 20 menit kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon kepada saksi Andrias dan mengatakan : “INI UNTUK CABUT PERKARA NYA PUTRA BAGAIMANA, MAU DIKELUARKAN APA TIDAK PUTRANYA, AGAR UANG IBU KEMBALI” dan saat itu saksi Andrias mengatakan : “IYA MAU PAK”, selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan: “YA SUDAH TUNGGU SEBENTAR BU, SAYA MENGHADAP PIHAK PAMINAL DAN PROPAM DAHULU”, kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mematikan lagi HP milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS tersebut. Setelah berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian telpon dimatikan lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi saksi Andrias dan mengatakan bahwa pihak Polda tidak mau menerima uang tersebut dan meminta tambahan sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dan saksi Andrias kembali mentransfer uang sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI atasnama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524 . Bahwa selanjutnya handphone diserahkan oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH kepada terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA dan selanjutnya yang aktif berkomunikasi dengan saksi Andrias adalah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dimana pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk mengembalikan uang atasannya yang telah dipinjam sebagai tanda ucapan terimakasih, karena percaya saksi Andrias kembali mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Desta Oktavia nomor rekening 015501038094535 dimana rekening tersebut milik Saksi Desta Oktavia yang dikuasai oleh saksi Septiani Sri Anggraini yang merupakan pacar dari terdakwa I. ANDRI YANSYAH. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) untuk membayar pencairan uang deposito dan oleh saksi Andrias di transfer sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dikirim ke rekening atas nama Desta Oktavia. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias dengan alasan untuk membayar wartawan media dan tim IT yang awalnya meminta Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun hanya disanggupi oleh saksi Andrias sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditransfer oleh saksi Andrias ke rekening bank BRI atas nama Enal dengan nomor rekening 565201024997508. Bahwa Terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS melalui ibunya yaitu saksi Nurjanah untuk membeli emas di toko Emas Garuda pada tanggal 7 Maret 2025 sebesar lebih kurang 38.000.000,- selain itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS juga membeli mobil Daihatsu Xenia nopol B-1498 BRD beserta STNK dan BPKB seharga Rp 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2025 sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar kebutuhan di lapas serta bermain judi. Bahwa Terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dan uang tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI untuk membayar hutang, bermain judi slot dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari selama di dalam Lapas. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI, saksi Andrias Atmaji Putri mengalami kerugian sebesar Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, TERDAKWA II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
