Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.ANDRI YANSYAH Bin MUHSIN
2.KEMAS ERWIN PIRDAUS Bin AIDI
3.HERMAN Bin JAYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4762/M.4.12.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI YANSYAH Bin MUHSIN[Penahanan]
2KEMAS ERWIN PIRDAUS Bin AIDI[Penahanan]
3HERMAN Bin JAYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa I. ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN bersama-sama dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS BIN (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI pada sekira bulan Februari  2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul  atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang yang bernama ANDRIAS ATMAJA PUTRI supaya memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 B ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada tanggal 18 Februari 2025  bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul, saksi Andrias Atmaja Putri menerima permintaan pertemanan dari terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dengan akun @jayaputra853 dan nama akun @saputra 09 di media sosial tiktok, dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi secara intens antara terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melalui whatsapp (wa) dimana saat itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mengaku bernama PUTRA yang berdinas di Polda Metro Jaya dengan nomor Wa 085668909004  padahal terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS  alias PUTRA bukanlah seorang anggota polisi melainkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi,  bahwa setelah saksi Andrias dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS makin akrab selanjutnya terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta  saksi Andrias untuk melakukan obrolan seksual dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk menemaninya onani di kamar mandi di Lapas kelas II Kotabumi, saat sedang melakukan video call, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menunjukan alat kelaminnya dan saksi Andrias mengangkat video call tersebut dengan mengarahkan kamera depan sehingga terlihat wajah/muka saksi Andrias, kemudian aktifitas tersebut direkam oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan menggunakan handphone merek Oppo A77 warna kuning miliknya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Andrias.
Bahwa setelah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mendapatkan rekaman video call lalu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menghubungi terdakwa I. ANDRI YANSYAH bin (alm) MUHSIN yang sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi dan menyampaikan bahwa ada seorang perempuan yang bisa ditipu, selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH mulai melaksanakan perannya dan melakukan komunikasi dengan saksi Andrias menggunakan handphone milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS, didalam komunikasi tersebut, terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengaku sebagai atasan Putra dan menyampaikan bahwa rekaman video call yang dilakukan antara saksi Andrias dengan Putra akan viral/ menjadi perkara jika saksi Andrias tidak mengirimkan sejumlah uang untuk penyelesaian dengan media Tribun lalu terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengirimkan potongan video pada saat terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melakukan video call dimana video call tersebut dibuat seolah-olah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dan saksi Andrias melakukan video call sex. Selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali berbicara dengan saksi Andrias  dan  menyampaikan : “BAGAIMANA BU, MAU DIHAPUS TIDAK VIDEONYA, KALAU MEMANG MAU DIHAPUS , DISINI DIMINTAKAN UANG SEBESAR RP.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah), JIKA TIDAK MAU VIDEONYA AKAN DISERAHKAN KEPIHAK MEDIA UNTUK DISEBAR LUAS KAN,”  karena merasa ketakutan, selanjutnya saksi Andrias mau mengikuti permintaan para terdakwa tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Andrias diminta mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah) dimana rekening tersebut adalah rekening milik dan dikuasai oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI, setelah uang ditransfer, terdakwa I. ANDRI YANSYAH meyakinkan saksi Andrias bahwa uang akan diserahkan kepada pihak Media untuk menghapus Video tidak senonoh tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengecek apakah uang sudah masuk atau belum kepada terdakwa III. HERMAN dan ternyata sudah masuk, lalu terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon saksi Andrias dengan Hand Phone yang sama, dan  terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan kepada saksi Andrias sebagai berikut : “BU UANG IBU DITOLAK SAMA PIHAK MEDIA”, kemudian saksi Andrias bertanya kepada terdakwa I. ANDRI YANSYAH bagaimana menyelesaikan supaya video tersebut tidak Viral, saat itu terdakwa I. ANDRI YANSYAH dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS sudah mengetahui jika saksi Andrias sudah mulai ketakutan dan mau mengikuti permintaan para terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali mengatakan kepada saksi Andrias  jika pihak Media minta tambahan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) dan saat itu juga disanggupi lalu saksi Andrias kembali disuruh mengirim uang ke rekening Bank BNI atas nama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524, setelah itu terdakwa I. ANDRI YANSYAH berpura-pura kepada saksi ANDRIAS dengan mengatakan bahwa terdakwa I. ANDRI YANSYAH akan menghadap ke MEDIA, selang sekitar 15 menit terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon  kepada saksi Andrias, dan menyampaikan seolah-olah uang sudah diterima oleh pihak MEDIA padahal uang tersebut sebetulnya dikuasai oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI.

Bahwa selang sekitar 20 menit kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon kepada saksi Andrias dan mengatakan : “INI UNTUK CABUT PERKARA NYA PUTRA BAGAIMANA, MAU DIKELUARKAN APA TIDAK PUTRANYA, AGAR UANG IBU KEMBALI” dan saat itu saksi Andrias mengatakan : “IYA MAU PAK”, selanjutnya terdakwa I.  ANDRI YANSYAH  mengatakan: “YA SUDAH TUNGGU SEBENTAR BU, SAYA MENGHADAP PIHAK PAMINAL DAN PROPAM DAHULU”, kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mematikan lagi HP milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS tersebut.
Bahwa selang 15 sampai 20 menit terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi saksi Andrias dan mengatakan bahwa untuk cabut perkara dan pengeluaran PUTRA serta asset asetnya dimintai uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan disanggupi oleh saksi Andrias, kemudian saksi Andrias mentransfer sebanyak 2 (dua) kali, yang permata sebesar Rp 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) yang keduanya ditransfer ke rekening  Bank BNI atasnama  ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524.

Setelah berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  kemudian telpon dimatikan lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi  saksi Andrias dan mengatakan bahwa pihak Polda tidak mau menerima uang tersebut dan meminta tambahan sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dan saksi Andrias kembali mentransfer uang sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah)  ke rekening      Bank BNI atasnama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524 .
Bahwa setelah ditransfer kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH menyampaikan ke saksi Andrias bahwa masalah sudah selesai, dan uangnya PUTRA (terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS) sebesar Rp 90.000.000, - (Sembilan puluhjuta rupiah) dibekukan,  mau tidak mau uang PUTRA yang tersimpan di dalam deposito harus dicairkan dan saksi Andrias juga harus meminjamkan uang sebesar RP 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar dananya cair, dan karena saksi Andrias percaya sehingga mau kembali mentransfer uang sebesar Rp 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI atasnama ADI PUTRA,  setelah uang kembali berhasil masuk kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan  kepada saksi Andrias bahwa  masalah sudah selesai,  PUTRA sudah keluar namun uang saksi Andrias belum bisa kembali karena waktunya tidak cukup.

Bahwa selanjutnya handphone diserahkan oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH kepada terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA dan selanjutnya yang aktif berkomunikasi dengan saksi Andrias adalah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dimana pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk mengembalikan uang atasannya yang telah dipinjam sebagai tanda ucapan terimakasih, karena percaya saksi Andrias kembali mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Desta Oktavia nomor rekening 015501038094535 dimana rekening tersebut milik Saksi Desta Oktavia yang dikuasai oleh saksi Septiani Sri Anggraini yang merupakan pacar dari terdakwa I. ANDRI YANSYAH.  
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) untuk membayar pencairan uang deposito dan oleh saksi Andrias di transfer sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dikirim ke rekening atas nama Desta Oktavia.

Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias dengan alasan untuk membayar wartawan media dan tim IT yang awalnya meminta Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun hanya disanggupi oleh saksi Andrias sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditransfer oleh saksi Andrias ke rekening bank BRI atas nama Enal dengan nomor rekening 565201024997508.
Bahwa uang yang didapat oleh terdakwa  I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI dari saksi Andrias Atmaji Putri kemudian dibagi-bagi dan masing-masing mendapatkan bagian lebih kurang untuk terdakwa I. Andri Yansyah mendapatkan sebesar Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dimana uang tersebut sebagian habis untuk main judi online, membayar hutang, membayar kebutuhan sehari-hari di Lapas serta membeli emas, sedangkan sisanya dipegang oleh saksi Septiani Sri Anggraini di rekening BRI atas nama Desta Oktavia dan masih tersisa sebesar Rp 4.512.000,-  (empat juta limaratus duabelas ribu rupiah) yang kemudian sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Bahwa Terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS  mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS melalui ibunya yaitu saksi Nurjanah untuk membeli emas di toko Emas Garuda pada tanggal 7 Maret 2025 sebesar lebih kurang 38.000.000,- selain itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS juga membeli mobil Daihatsu Xenia nopol B-1498 BRD beserta STNK dan BPKB seharga Rp 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2025 sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar kebutuhan di lapas serta bermain judi.

Bahwa Terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI  mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah)  dan uang tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI untuk membayar hutang, bermain judi slot dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari selama di dalam Lapas.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa  I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI,  saksi Andrias Atmaji Putri mengalami kerugian sebesar Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, TERDAKWA II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45  ayat 10 huruf a jo pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008  tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa terdakwa I. ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN bersama-sama dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI pada sekira bulan Februari  2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul  atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yang bernama ANDRIAS ATMAJA PUTRI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau  supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada tanggal 18 Februari 2025  bertempat di Kadibeso DK Kadibeso RT.04 kelurahan Sabdodadi kecamatan Bantul kabupaten Bantul, saksi Andrias Atmaja Putri menerima permintaan pertemanan dari terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dengan akun @jayaputra853 dan nama akun @saputra 09 di media sosial tiktok, dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi secara intens antara terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melalui whatsapp (wa) dimana saat itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mengaku bernama PUTRA yang berdinas di Polda Metro Jaya dengan nomor Wa 085668909004  padahal terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS  alias PUTRA bukanlah seorang anggota polisi melainkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi,  bahwa setelah saksi Andrias dengan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS makin akrab selanjutnya terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta  saksi Andrias untuk melakukan obrolan seksual dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS meminta saksi Andrias untuk menemaninya onani di kamar mandi di Lapas kelas II Kotabumi, saat sedang melakukan video call, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menunjukan alat kelaminnya dan saksi Andrias mengangkat video call tersebut dengan mengarahkan kamera depan sehingga terlihat wajah/muka saksi Andrias, kemudian aktifitas tersebut direkam oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan menggunakan handphone merek Oppo A77 warna kuning miliknya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Andrias.
Bahwa setelah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS mendapatkan rekaman video call lalu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS menghubungi terdakwa I. ANDRI YANSYAH bin (alm) MUHSIN yang sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Kotabumi dan menyampaikan bahwa ada seorang perempuan yang bisa ditipu, selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH mulai melaksanakan perannya dan melakukan komunikasi dengan saksi Andrias menggunakan handphone milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS, didalam komunikasi tersebut, terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengaku sebagai atasan Putra dan menyampaikan bahwa rekaman video call yang dilakukan antara saksi Andrias dengan Putra akan viral/ menjadi perkara jika saksi Andrias tidak mengirimkan sejumlah uang untuk penyelesaian dengan media Tribun lalu terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengirimkan potongan video pada saat terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dengan saksi Andrias melakukan video call dimana video call tersebut dibuat seolah-olah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dan saksi Andrias melakukan video call sex. Selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali berbicara dengan saksi Andrias  dan  menyampaikan : “BAGAIMANA BU, MAU DIHAPUS TIDAK VIDEONYA, KALAU MEMANG MAU DIHAPUS , DISINI DIMINTAKAN UANG SEBESAR RP.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah), JIKA TIDAK MAU VIDEONYA AKAN DISERAHKAN KEPIHAK MEDIA UNTUK DISEBAR LUAS KAN,”  karena merasa ketakutan, selanjutnya saksi Andrias mau mengikuti permintaan para terdakwa tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Andrias diminta mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah) dimana rekening tersebut adalah rekening milik dan dikuasai oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI, setelah uang ditransfer, terdakwa I. ANDRI YANSYAH meyakinkan saksi Andrias bahwa uang akan diserahkan kepada pihak Media untuk menghapus Video tidak senonoh tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengecek apakah uang sudah masuk atau belum kepada terdakwa III. HERMAN dan ternyata sudah masuk, lalu terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon saksi Andrias dengan Hand Phone yang sama, dan  terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan kepada saksi Andrias sebagai berikut : “BU UANG IBU DITOLAK SAMA PIHAK MEDIA”, kemudian saksi Andrias bertanya kepada terdakwa I. ANDRI YANSYAH bagaimana menyelesaikan supaya video tersebut tidak Viral, saat itu terdakwa I. ANDRI YANSYAH dan terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS sudah mengetahui jika saksi Andrias sudah mulai ketakutan dan mau mengikuti permintaan para terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali mengatakan kepada saksi Andrias  jika pihak Media minta tambahan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) dan saat itu juga disanggupi lalu saksi Andrias kembali disuruh mengirim uang ke rekening Bank BNI atas nama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524, setelah itu terdakwa I. ANDRI YANSYAH berpura-pura kepada saksi ANDRIAS dengan mengatakan bahwa terdakwa I. ANDRI YANSYAH akan menghadap ke MEDIA, selang sekitar 15 menit terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon  kepada saksi Andrias, dan menyampaikan seolah-olah uang sudah diterima oleh pihak MEDIA padahal uang tersebut sebetulnya dikuasai oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI.

Bahwa selang sekitar 20 menit kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menelpon kepada saksi Andrias dan mengatakan : “INI UNTUK CABUT PERKARA NYA PUTRA BAGAIMANA, MAU DIKELUARKAN APA TIDAK PUTRANYA, AGAR UANG IBU KEMBALI” dan saat itu saksi Andrias mengatakan : “IYA MAU PAK”, selanjutnya terdakwa I.  ANDRI YANSYAH  mengatakan: “YA SUDAH TUNGGU SEBENTAR BU, SAYA MENGHADAP PIHAK PAMINAL DAN PROPAM DAHULU”, kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mematikan lagi HP milik terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS tersebut.
Bahwa selang 15 sampai 20 menit terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi saksi Andrias dan mengatakan bahwa untuk cabut perkara dan pengeluaran PUTRA serta asset asetnya dimintai uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan disanggupi oleh saksi Andrias, kemudian saksi Andrias mentransfer sebanyak 2 (dua) kali, yang permata sebesar Rp 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) yang keduanya ditransfer ke rekening  Bank BNI atasnama  ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524.

Setelah berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  kemudian telpon dimatikan lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH kembali menghubungi  saksi Andrias dan mengatakan bahwa pihak Polda tidak mau menerima uang tersebut dan meminta tambahan sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dan saksi Andrias kembali mentransfer uang sebesar RP 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah)  ke rekening      Bank BNI atasnama ADI PUTRA dengan nomor : 1906415524 .
Bahwa setelah ditransfer kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH menyampaikan ke saksi Andrias bahwa masalah sudah selesai, dan uangnya PUTRA (terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS) sebesar Rp 90.000.000, - (Sembilan puluhjuta rupiah) dibekukan,  mau tidak mau uang PUTRA yang tersimpan di dalam deposito harus dicairkan dan saksi Andrias juga harus meminjamkan uang sebesar RP 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar dananya cair, dan karena saksi Andrias percaya sehingga mau kembali mentransfer uang sebesar Rp 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI atasnama ADI PUTRA,  setelah uang kembali berhasil masuk kemudian terdakwa I. ANDRI YANSYAH mengatakan  kepada saksi Andrias bahwa  masalah sudah selesai,  PUTRA sudah keluar namun uang saksi Andrias belum bisa kembali karena waktunya tidak cukup.

Bahwa selanjutnya handphone diserahkan oleh terdakwa I. ANDRI YANSYAH kepada terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS alias PUTRA dan selanjutnya yang aktif berkomunikasi dengan saksi Andrias adalah terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS dimana pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk mengembalikan uang atasannya yang telah dipinjam sebagai tanda ucapan terimakasih, karena percaya saksi Andrias kembali mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Desta Oktavia nomor rekening 015501038094535 dimana rekening tersebut milik Saksi Desta Oktavia yang dikuasai oleh saksi Septiani Sri Anggraini yang merupakan pacar dari terdakwa I. ANDRI YANSYAH.

Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias sebesar Rp 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) untuk membayar pencairan uang deposito dan oleh saksi Andrias di transfer sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dikirim ke rekening atas nama Desta Oktavia.

Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS kembali meminta uang kepada saksi Andrias dengan alasan untuk membayar wartawan media dan tim IT yang awalnya meminta Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun hanya disanggupi oleh saksi Andrias sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditransfer oleh saksi Andrias ke rekening bank BRI atas nama Enal dengan nomor rekening 565201024997508.
Bahwa uang yang didapat oleh terdakwa  I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI dari saksi Andrias Atmaji Putri kemudian dibagi-bagi dan masing-masing mendapatkan bagian lebih kurang untuk terdakwa I. Andri Yansyah mendapatkan sebesar Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dimana uang tersebut sebagian habis untuk main judi online, membayar hutang, membayar kebutuhan sehari-hari di Lapas serta membeli emas, sedangkan sisanya dipegang oleh saksi Septiani Sri Anggraini di rekening BRI atas nama Desta Oktavia dan masih tersisa sebesar Rp 4.512.000,-  (empat juta limaratus duabelas ribu rupiah) yang kemudian sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Bahwa Terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS  mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS melalui ibunya yaitu saksi Nurjanah untuk membeli emas di toko Emas Garuda pada tanggal 7 Maret 2025 sebesar lebih kurang 38.000.000,- selain itu terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS juga membeli mobil Daihatsu Xenia nopol B-1498 BRD beserta STNK dan BPKB seharga Rp 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2025 sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar kebutuhan di lapas serta bermain judi.

Bahwa Terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI  mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah)  dan uang tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI untuk membayar hutang, bermain judi slot dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari selama di dalam Lapas.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa  I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, terdakwa II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI,  saksi Andrias Atmaji Putri mengalami kerugian sebesar Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa I ANDRI YANSYAH BIN (alm) MUHSIN, TERDAKWA II. KEMAS ERWIN FIRDAUS bin (alm) AIDI dan terdakwa III. HERMAN BIN JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya