Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2019/PN Btl HESTU PRASTYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HESTU PRASTYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  1. Memberikan ijin kepada pemohon merubah tahun lahir anak pemohon yang semula 27 Maret 2017 menjadi 27 Maret 2016.
  2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir dari 27 Maret 2017 menjadi 27 Maret 2016 dalam akta kelahiran anak pemohon yang dikerluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 3402-LT-12102017-0001 tertanggal 13 Oktober 2017
  3. Membebankan baiaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepda pemohon .

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak