Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Nur Ika Yutanita, SH
INDARTO bin MARTOYO ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2979/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDARTO bin MARTOYO ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa INDARTO  Bin MARTOYO (Alm) pada hari Selasa  tanggal 11 April  2023 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 bertempat di rumah saksi Surati Dusun Pangkah Rt.01 Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil  barang  sesuatu , yang seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan orang lain, dengan   maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa  keluar dari penginapan menuju arah Bantul dan sampai di daerah Jetis Bantul terdakwa muter-muter dan terdakwa melihat ada rumah dalam keadaan sepi lalu terdakwa berhenti di rumah saksi Surati beralamat di Dusun Pangkah Rt.01 Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul  kemudian terdakwa masuk rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci dan masuk ke kamar lalu membuka pintu almari yang tidak terkunci dan membuka tas warna cream yang berisi perhiasan milik saksi Surati, selanjutnya terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya , barang yang diambil yaitu :

?   Kalung panjang 25 gram.

?   Gelang rantai 25 gram.

?   Liontin 2 buah 5 gram dan 10 gram

?   Cincin 4 buah masing-masing 5 gram

?   Kalung kecil 5 gram.

?   Uang tunai kurang lebih Rp.10.000.000,-( sepuluh juta ) rupiah.

? Buku tabungan dan ATM BRI atas nama Surati dengan No.Rekening.663401027046533.    

 

  • Bahwa saat terdakwa masuk rumah, saksi Surati berada didekat kandang sapi yang berada di  depan rumah yang berjarak kurang lebih 3 meter dan saksi Surati sedang membersihkan ember tempat makan sapi sehingga saksi Surtai tidak melihat ada orang masuk dalam rumahnya, setelah selesai berada didepan kandang saksi Surati melihat terdakwa mengenakan kaos warna merah dan celana jeans dengan mengendari sepeda motor Honda Vario keluar dari rumahnya dan melihat pintu rumah utama terbuka lalu saksi Surati masuk ke rumah melihat pintu kamar dan pintu almari sudah terbuka dan tas warna cream tempat menyimpan perhiasan isinya sudah hilang. Kemudian saksi berteriak-teriak “Wis Entek-Entekan “ (sudah habis-habisan ), karena saksi Surati berteriak - teriak maka tetangga pada datang kerumahnya.

 

  • Bahwa terdakwa setelah mengambil perhiasan emas tersebut kemudian terdakwa pergi ke Pasar Beringharjo untuk menjual emas semuanya tanpa surat dengan total harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah ). Untuk surat-surat Emas terdakwa buang bersama dengan buku tabungan dan Kartu ATM BRI. Kemudian setelah dari Pasar Beringharjo terdakwa pergi ke rumah saksi Agung untuk mengembalikan sepeda motor Honda Vario selanjutnya pamit akan pulang kerumah di Desa Ngasem Rt.05 Kelurahan Bawu Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara dengan naik travel.

 

  • Bahwa uang hasil pencurian oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang Rp.5.000.000,-,  (lma juta rupiah),membeli jam merk Alexander Cristy seharga Rp.2.000.000,(dua juta rupiah)- sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar biaya pengobatan isteri dan ibunya di Rumah Sakit Karyadi Semarang.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 jam 01.00 Wib terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimum Polda DIY dan dibawa ke Kantor Polda DIY.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Surati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.70.000.000,-( tujuh puluh juta rupiah).

 

         Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya