| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hutang piutang dengan jaminan berupa tanah dan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 12106/ Condongcatur, Surat ukur tanggal 30 Agustus 2005, nomor 05380/2005, Luas 165 M2, atas nama Ir. H. Suharyanto, MSCE;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor:37 tanggal 19 Januari 2017 adalah tidak syah dan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya;
- Menyatakan secara hukum bahwa peralihan Hak atas tanah rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 12106/Condongcatur, Surat ukur tanggal 30 Agustus 2005, nomor 05380/2005, Luas 165 M2, atas nama Ir. H. Suharyanto, MSCE (PENGGUGAT) menjadi atas nama SAMODRO WIDHI WIJAYANTO (TERGUGAT I), atas dasar Akta Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor:37 tanggal 19 Januari 2017, adalah cacat hukum dan tidak syah serta batal demi hukum dengan segala konsekuensinya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemasangan Hak Tanggungan I tanggal 23 November 2017 No.7427/2017 pada PT.Bank Danamon Indonesia TBK, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta adalah cacat hukum dan tidak syah serta batal demi hukum dengan segala konsekuensinya;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 12106/ Condongcatur, Surat ukur tanggal 30 Agustus 2005, nomor 05380/2005, Luas 165 M2, atas nama Ir. H. Suharyanto, MSCE, beserta dokumen-dokumen pendukungnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT mempunyai hutang sebesar Rp.1.265.000.000,- (satu miliyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) pada TERGUGAT I;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara ini;
PRIMAIR:
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|