Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
369/Pdt.P/2025/PN Btl Daryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 369/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daryana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Nenek Kandung PEMOHON yang bernama DASIMAH yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 18 Agustus 1975;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Nenek Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama DASIMAH;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak