Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-523/M.4.12.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi  SUKARDI Alias BASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 08.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Hutan Lindung Blok Sudimoro II RPH Mangunan BDH Kulonprogo-Bantul, tepatnya di Dsn. Nglingseng Banjarharjo II Rt. 005, Ds. Muntuk, Kec. Dlingo, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sehabis dari Wonosari terdakwa mampir di warung milik saksi SUKARDI Alias BASIR di Dsn. Getas, Ds. Getas, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul dengan maksud untuk makan di situ, terdakwa bertemu dengan SAWALUDIN dan SUKARDI Alias BASIR kemudian mereka mengobrol lalu saksi SAWALUDIN mengajak terdakwa untuk menebang pohon sonokeling, di situ saksi SAWALUDIN berkata bahwa dia sendiri yang akan menebang pohonya sedangkan terdakwa di tugaskan untuk mencari lokasi dan mengawasi selama penebangan pohon tersebut, kemudian mereka bertiga setuju.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi SAWALUDIN beserta SUKARDI Alias BASIR datang kerumah terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih No. Pol : AB-6371-QM kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna Hitam No. Pol : AB-1216- FJ dan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin (chain saw) 1 (satu) botol oli berisi bensin dan 1 (satu) botol oli, mereka langsung menuju ke warung kopi yang berada tidak jauh dari lokasi hutan tersebut, sesaimpainya di warung tersebut mereka bertiga sempat ngopi sebentar kemudian mereka langsung menuju ke lokasi hutan tersebut kemudian memarkirkan kendaraan yang mereka bawa di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi, kemudian mereka bertiga berjalan kaki masuk kedalam hutan sesuai lokasi yang terdakwa tunjukan, karna pada saat itu hujan mereka bertiga berteduh sebentar, sekira pukul 10.30 Wib SAWALUDIN mulaI menebang pohon sonokeling di situ terdakwa mengawasi keadaan sekitar, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa keluar dari hutan untuk mencari makan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna Hitam No. Pol : AB-1216- FJ ke imogiri, lalu sekira pukul 12.00 Wib terdakwa kembali ke lokasi hutan tersebut kemudian SAWALUDIN dan SUKARDI Alias BASIR terdakwa suruh makan makanan yang terdakwa beli tersebut, pada saat itu terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang, kemudian setelah selesai makan sekira pukul 13.00 Wib SAWALUDIN memotongi pohon sonokeling yang sudah tumbang tersebut menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin (chain saw) tersebut dan SUKARDI Alias BASIR memotongi ranting pohon sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji manual (gorok) sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar, sekira pukul 14.30 Wib mereka diketahui petugas Polisi dan kehutanan kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa Tersangka menerangkan bahwa tidak mengetahui dimana posisi pohon sono keling yang tersangka dan SAWALUDIN serta SUKARDI Alias BASIR tebang tersebut sekarang namun pada saat tersangka melarikan diri pohon tersebut masih berada didalam hutan.
  • Bahwa Tersangka menerangkan bahwa setelah berhasil melarikan diri tersangka pada saat itu bersembunyi dimakam didusun Sanggrahan Desa Muntuk kec Dlingo selanjutnya selama pelarian tersangka berpindah tempat dan beberapa kali pulang kerumah namun secara sembunyi sembunyi.
  • Bahwa pohon yang ditebang jenis sono keling Pohon tersebut adalah milik Negara, namun tersangka belum tahu jumlah kayu yang ditebang oleh SUKARDI Alias BASIR dan SAWALUDIN karena pada saat itu sempat tersangka tinggal beli makanan setelah tersangka kembali ke lokasi tersebut tidak berselang lama digerebek dan ditangkap oleh pihak kepolisian dan perhutani dan terdakwa berhasil  melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut dengan cara  menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin ( chain saw ) yang dilumasi oli kemudian setelah pohon tumbang kami membersihkan rantingnya menggunakan gergaji manual ( gorok ) setelah itu kami memotong batang pohon tersebut menggunakan gergaji mesin (chain saw) menjadi beberapa bagian yang panjangnya 3 meter dan 2 meteran, yang melakukan penebangan pohon dan memotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji mesin ( chain saw ) yaitu SAWALUDIN secara bergantian sedangkan SUKARDI Alias BASIR hanya membersihkan ranting-ranting pohon menggunakan gergaji manual (gorok) dan terdakwa hanya mengawasinya.
  • Bahwa barangbukti yang di dapat dari pernuatan yang dilakukan oleh terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR yaitu:
  1. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 180 Cm diameter 34 Cm volume 0,16 M2
  2. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 300 Cm diameter 35 Cm volume 0,29 M2
  3. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 18 Cm volume 0,05 M2
  4. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 17 Cm volume 0,05 M2
  5. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 240 Cm diameter 20 Cm volume 0,08 M2
  6. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 240 Cm diameter 20 Cm volume 0,08 M2
  7. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 150 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2
  8. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 130 Cm diameter 24 Cm volume 0,06 M2
  9. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 150 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2
  10. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 26 Cm volume 0,11 M2
  11. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 25 Cm volume 0,10 M2
  • Bahwa pohon yang telah ditebang oleh terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR  tersebut adalah milik negara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR dalam melakukan penebangan pohon tidak ada izin dari pihak/pejabat yang berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR , kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY kurang-lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).


------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jis Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ATAU

Kedua:
-------- Bahwa terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi  SUKARDI Alias BASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 08.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Hutan Lindung Blok Sudimoro II RPH Mangunan BDH Kulonprogo-Bantul, tepatnya di Dsn. Nglingseng Banjarharjo II Rt. 005, Ds. Muntuk, Kec. Dlingo, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sehabis dari Wonosari terdakwa mampir di warung milik saksi SUKARDI Alias BASIR di Dsn. Getas, Ds. Getas, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul dengan maksud untuk makan di situ, terdakwa bertemu dengan SAWALUDIN dan SUKARDI Alias BASIR kemudian mereka mengobrol lalu saksi SAWALUDIN mengajak terdakwa untuk menebang pohon sonokeling, di situ saksi SAWALUDIN berkata bahwa dia sendiri yang akan menebang pohonya sedangkan terdakwa di tugaskan untuk mencari lokasi dan mengawasi selama penebangan pohon tersebut, kemudian mereka bertiga setuju.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi SAWALUDIN beserta SUKARDI Alias BASIR datang kerumah terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih No. Pol : AB-6371-QM kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna Hitam No. Pol : AB-1216- FJ dan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin (chain saw) 1 (satu) botol oli berisi bensin dan 1 (satu) botol oli, mereka langsung menuju ke warung kopi yang berada tidak jauh dari lokasi hutan tersebut, sesaimpainya di warung tersebut mereka bertiga sempat ngopi sebentar kemudian mereka langsung menuju ke lokasi hutan tersebut kemudian memarkirkan kendaraan yang mereka bawa di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi, kemudian mereka bertiga berjalan kaki masuk kedalam hutan sesuai lokasi yang terdakwa tunjukan, karna pada saat itu hujan mereka bertiga berteduh sebentar, sekira pukul 10.30 Wib SAWALUDIN mulaI menebang pohon sonokeling di situ terdakwa mengawasi keadaan sekitar, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa keluar dari hutan untuk mencari makan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna Hitam No. Pol : AB-1216- FJ ke imogiri, lalu sekira pukul 12.00 Wib terdakwa kembali ke lokasi hutan tersebut kemudian SAWALUDIN dan SUKARDI Alias BASIR terdakwa suruh makan makanan yang terdakwa beli tersebut, pada saat itu terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang, kemudian setelah selesai makan sekira pukul 13.00 Wib SAWALUDIN memotongi pohon sonokeling yang sudah tumbang tersebut menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin (chain saw) tersebut dan SUKARDI Alias BASIR memotongi ranting pohon sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji manual (gorok) sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar, sekira pukul 14.30 Wib mereka diketahui petugas Polisi dan kehutanan kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa Tersangka menerangkan bahwa tidak mengetahui dimana posisi pohon sono keling yang tersangka dan SAWALUDIN serta SUKARDI Alias BASIR tebang tersebut sekarang namun pada saat tersangka melarikan diri pohon tersebut masih berada didalam hutan.
  • Bahwa Tersangka menerangkan bahwa setelah berhasil melarikan diri tersangka pada saat itu bersembunyi dimakam didusun Sanggrahan Desa Muntuk kec Dlingo selanjutnya selama pelarian tersangka berpindah tempat dan beberapa kali pulang kerumah namun secara sembunyi sembunyi.
  • Bahwa pohon yang ditebang jenis sono keling Pohon tersebut adalah milik Negara, namun tersangka belum tahu jumlah kayu yang ditebang oleh SUKARDI Alias BASIR dan SAWALUDIN karena pada saat itu sempat tersangka tinggal beli makanan setelah tersangka kembali ke lokasi tersebut tidak berselang lama digerebek dan ditangkap oleh pihak kepolisian dan perhutani dan terdakwa berhasil  melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut dengan cara  menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin ( chain saw ) yang dilumasi oli kemudian setelah pohon tumbang kami membersihkan rantingnya menggunakan gergaji manual ( gorok ) setelah itu kami memotong batang pohon tersebut menggunakan gergaji mesin (chain saw) menjadi beberapa bagian yang panjangnya 3 meter dan 2 meteran, yang melakukan penebangan pohon dan memotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji mesin ( chain saw ) yaitu SAWALUDIN secara bergantian sedangkan SUKARDI Alias BASIR hanya membersihkan ranting-ranting pohon menggunakan gergaji manual (gorok) dan terdakwa hanya mengawasinya.
  • Bahwa barangbukti yang di dapat dari pernuatan yang dilakukan oleh terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR yaitu:
  1. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 180 Cm diameter 34 Cm volume 0,16 M2
  2. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 300 Cm diameter 35 Cm volume 0,29 M2
  3. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 18 Cm volume 0,05 M2
  4. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 17 Cm volume 0,05 M2
  5. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 240 Cm diameter 20 Cm volume 0,08 M2
  6. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 240 Cm diameter 20 Cm volume 0,08 M2
  7. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 150 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2
  8. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 130 Cm diameter 24 Cm volume 0,06 M2
  9. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 150 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2
  10. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 26 Cm volume 0,11 M2
  11. 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 200 Cm diameter 25 Cm volume 0,10 M2
  • Bahwa pohon yang telah ditebang oleh terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR  tersebut adalah milik negara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR dalam melakukan penebangan pohon tidak ada izin dari pihak/pejabat yang berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NGATIJO Alias DIDOT Bin ARJO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi SAWALUDIN, dan saksi  SUKARDI Alias BASIR , kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY kurang-lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jis Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya