| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZEN RIO alias PATRICK bin MAZEN, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wib serta pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di depan Arena Futsal yang beralamat di Glagah, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. |