| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PRATIK NIYANTO ALIAS AFTIK pada hari minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat Kelegen RT 01, Ds Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan negeri bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) yaitu mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan |