Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
ANTON NURCAHYO Bin SUPARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-994/M.4.12.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa ANTON NURCAHYO Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kedaton, RT. 004, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Otto Alprazolam tablet 0,5 mg, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 16.30 WIB di Gantangan BNR Prambanan daerah Jl. Pulerejo, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Terdakwa ANTON NURCAHYO Bin SUPARMAN membeli barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Otto Alprazolam tablet 0,5 mg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang bernama JACK (Daftar Pencarian Orang).
Bahwa selanjutnya untuk pil dengan jumlah 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Otto Alprazolam tablet 0,5 mg tersebut telah Terdakwa konsumsi secara bertahap dari hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 di dirumah Terdakwa dengan alamat Kedaton RT. 004, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi WINARTA SAPUTRA bersama dengan rekan satu tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa dengan alamat Kedaton, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul sering dijadikan untuk pesta narkoba selanjutnya atas dasar informasi tersebut Saksi WINARTA SAPUTRA bersama dengan rekan satu tim kepolisian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Berbekal Surat Perintah Tugas Saksi WINARTA SAPUTRA bersama dengan rekan satu tim kepolisian melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa dengan alamat di Kedaton, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib telah melakukan pengamatan didaerah yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib Saksi WINARTA SAPUTRA bersama dengan rekan satu tim kepolisian mendatangi rumah yang sering dijadikan pesta narkoba tersebut selanjutnya dapat mengamankan seseorang dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama ANTON NURCAHYO. Kemudian Saksi WINARTA SAPUTRA bersama dengan rekan satu tim kepolisian melakukan penggeledahan di rumah milik ANTON NURCAHYO dan dapat ditemukan barang berupa 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Otto Alprazolam tablet 0,5 mg tersebut dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Jack (DPO) tanpa resep dari dokter.
Bahwa setelah di lakukan interogasi Terdakwa mengakui barang tersebut diatas adalah benar miliknya yang tanpa resep dari dokter. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.7.5/181 tanggal 16 Februari 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/61/II/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 diterima di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta tanggal 7 Februari 2024, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/15/II/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002395/T/02/2024, 002396/T/02/2024 dan 002397/T/02/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |