Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2019/PN Btl OLOAN SINABUTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OLOAN SINABUTAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUNDER TAMBUNAN, S.HOLOAN SINABUTAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan  mengabulkan Permohonan Pemohon yang kami ajukan.
  2. Menetapkan  sah secara Hukum  Perubahan  Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran  anaknya yang bernama Alek Candra Sinabutar  yang semula PAROLOAN SINABUTAR menjadi bernama OLOAN SINABUTAR.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul ntuk mengirimkan Turunan salinan resmi Penetapan Perubahan dan Penambahan Nama Pada Akte Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi ,agar dapat dicatat dalam Buku Register Penetapan pada Akta Kelahiran.

Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak