Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.TRI ANDARTO, S.H.
2.Widodo Andrianto.S.H,M.H
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
4.Irdhany Kusmarasari, SH
GALIH BANGUN SETIAWAN Bin SUGIYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3858/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ANDARTO, S.H.
2Widodo Andrianto.S.H,M.H
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
4Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH BANGUN SETIAWAN Bin SUGIYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa GALIH BANGUN SETIAWAN Bin SUGIYANTO (Alm)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli  tahun 2023  sampai dengan bulan Mei  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan Juli  tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Kwasen Rt. 005 Srimartani Piyungan Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45  ayat (3) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut .

  •  Bahwa terdakwa memiliki beberapa akun media sosial yaitu :
  1. Instagram dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “galihbangun_” email “galihbangun41@gmail.com”, nomor tertaut 628964656940, sejak  Maret  2015 yang di gunakan untuk menggugah kegiatan Terdakwa sehari hari serta mempromosikan/mengiklankan link tautan judi  online slot JEPE711
  2. Tiktok dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “@galihbangunnn”, email “galihbangun41@gmail.com”, nomor tertaut 628964656940. Digunakan untuk mengunggah foto dan video kegiatan terdakwa dan keluarga.
  3. X (twitter) dengan nama “mas mas biasa”, nama pengguna “@galihbanguns”, email “galihbangun41@gmail.com”, yang di pergunakan untuk  melihat topik hangat yang sedang terjadi khususnya  informasi tentang sepak bola..
  4. Youtube dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “@GALIHBANGUN”, email “galihbangun065@gmail.com”, yang di pergunakan untuk mengunggah konten music dan video. .
  5. Akun media pesan berupa whatsapp dengan nomor 6289646569340 dan 6285935280483.
  •  Bahwa jumlah teman/pengikut di Instagram dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “galihbangun_”  milik terdakwa  tersebut terdapat 182.000 (seratus delapan puluh dua ribu ) teman/pengikut, mengikuti 3.339 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh Sembilan) dan 359 (tiga ratus lima puluh Sembilan) postingan, dan Instagram “GALIH BANGUN”, Tiktok “GALIH BANGUN”, X (twitter) “mas mas biasa” dan Youtube “GALIH BANGUN”  milik terdakwa tersebut tidak diprivasi sehingga setiap orang yang tidak mengikuti terdakwa dapat melihat postingan terdakwa.
  • Bahwa pemilik /pengguna akun instagram Nadya Cantika meminta terdakwa untuk mengiklankan/mempromosikan judi online JEPE711 melalui Instastory Instagram dengan nama “ GALIH BANGUN, kemudian akan memberikan sejumlah uang jika terdakwa sudah mengiklankan foto yang memiliki muatan perjudian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mulai mengendorse/mengiklankan foto/video yang memiliki muatan perjudian tersebut sejak bulan Juli  2023 dengan menggunakan handphone milik terdakwa yaitu 1 (satu) buah telepon seluler Merk Iphone Model Iphone 12, Nomor Model MGJ53PA/A, Nomor Seri FFXH5LQE0F0N, Warna Hitam, IMEI 1 357848532023398 dan IMEI 2 357848532431567 dengan Simcard terpasang nomor 6289646569340 dan 6285935280483. Dan Akun Instagram dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “galihbangun_” email “galihbangun41@gmail.com”, nomor tertaut 628964656940 dengan password “G@aliH12345.
  • Bahwa iklan yang diunggah terdakwa di instagram miliknya dengan nama akun  “GALIH BANGUN”, nama pengguna “galihbangun_” email “galihbangun41@gmail.com” adalah  judi online Slot JEPE711
  •  Bahwa  cara bermain di permainan yang bermuatan perjudian yang diiklankan terdakwa di media sosial instagram dengan nama akun  “GALIH BANGUN”,  milik terdakwa tersebut sebagai berikut:
  1. Pertama, membuka link situs yang diiklankan oleh akun instagram dengan nama “GALIH BANGUN”, nama pengguna “galihbangun_” yaitu https://galih.gacor-pol.click/.-

 

 

 

 

  1. Kedua, apabila belum mempunyai akun, maka membuat akun terlebih dahulu dengan memilih menu DAFTAR ID MAXWIN, kemudian muncul template pengaturan akun mengisi username, password, konfirmasi password, email, nomor telepon referral sudah terisi dengan “galihbangun”, lalu mengisi pengaturan bank dengan mencantumkan pemilihan bank, nama rekening, nomor rekening lalu  mengisi nomor validasi serta membuat username, sandi dan konfirmasi sandi. (https://jepe711max.com/register?referral_code=member=galihbangun).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Ketiga, apabila sudah membuat akun langsung saja login dengan memilih menu kanan atas dengan mengisi username dan password seperti pada gambar huruf angka 2 diatas  diatas, setelah mengisi username dan password maka secara otomatis akan masuk ke situs website tersebut dibagian beranda (lobby) gambar.
  2. Keempat, setelah berhasil melakukan proses deposit maka dana yang didepositkan akan masuk dengan nominal sesuai yang di isikan pada formulir dan sesuai dengan dana yang didepositkan.
  3.  Kelima, masih dalam halaman di bagian menu samping kiri terdapat menu PRAGMATIC PLAY, selanjutnya klik menu tersebut maka akan muncul halaman sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Keenam, masih pada gambar F, lalu pilih permainan yang akan dimainkan, disini saksi Kevin Bagus Dewandaru dan saksi Satria Eka Danta memilih salah satu permainan SLOT bernama GATES OF OLYMPUS yaitu sejenis Slot dengan mempertaruhkan saldo bermain di permainan tersebut, permainan tersebut belum tentu saksi Kevin Bagus Dewandaru dan saksi Satria Eka Danta bisa mendapat keuntungan bisa saja saksi Kevin Bagus Dewandaru dan saksi Satria Eka Danta  mendapat kerugian dari permainan tersebut karena dalam permainan tersebut mempertaruhkan sejumlah uang dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar daripada jumlah uang semula.

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Ketujuh, apabila mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar daripada jumlah uang semula maka dapat dilakukan penarikan dengan memilih pilihan untuk penarikan dana/withdraw, dengan menuliskan jumlah uang kemenangan yang didapat dan dikirimkan kepada rekening yang didaftarkan pada formulir pendaftaran;
    • Bahwa terdakwa mau mengiklankan muatan perjudian tersebut karena terdakwa tergiur dengan uang yang  ditawarkan kepadanya. Dan pendapatan yang  terdakwa  dapatkan dari hasil terdakwa mengendorse/mengiklankan tentang muatan perjudian tersebut
    • Bahwa Total penghasilan bayaran atau fee yang Terdakwa terima dari hasil mengiklankan website judi online JEPE711 melalui story instagram dengan nama “GALIH BANGUN “ sejak sekira bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini (Mei 2024) kurang lebih sejumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Cara Terdakwa menerima uang dari hasil melakukan promosi dan mengiklankan website Judi online JEPE711 melalui story instagram “GALIH BANGUN” dengan total jumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). tersebut adalah melalui transfer Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN  milik Terdakwa.
    • Bahwa Uang sejumlah kurang lebih Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). hasil dari Terdakwa mengiklankan website judi online antara bulan juli tahun 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun  2024  terdakwa terima per bulan  antara lain sebagai berikut :
  1. Pada bulan Juli 2023 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  2. Pada bulan Agustus 2023 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  3. Pada bulan September 2023 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  4. Pada bulan Oktober 2023 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  5. Pada bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  6. Pada bulan Januari 2024 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  7. Pada bulan Februari 2024 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  8. Pada bulan April 2024 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN.
  9. Pada bulan Mei 2024 Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui rekening Bank BCA 6975331095 atas nama GALIH BANGUN SETIAWAN
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengendorse/mengiklankan foto/video yang memiliki muatan perjudian tersebut kemudian berhasil diketahui petugas Polri Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta dan kemudian dilakukan proses hukum terhadap terdakwa.
  • Bahwa benar  pada hari Selasa  tanggal 21  Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib  saksi kevin Bagus Dewandaru dan Satria Eka Danta petugas Polri Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta yang sedang berada di Kantor Polda D.I.Yogyakarta di Jl. Ring Road Utara, Sanggrahan, Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman telah  melihat media sosial instagram dan kedua saksi tersebut menemukan akun instagram dengan nama akun “GALIH BANGUN” dengan jumlah pengikut 182.000 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) teman dan mengikuti 3.339 teman dan 359 postingan yang dalam akun instagram dengan nama akun “GALIH BANGUN” tersebut ada postingan endorse/iklan yang memiliki muatan perjudian Berupa permainan slot
  • Bahwa benar selanjutnya kedua saksi tersebut  mencari  pemilik akun instagram dengan nama akun”GALIH BANGUN tersebut adalah  terdakwa  GALIH BANGUN SETIAWAN diketahui adalah pemilik dari akun Instagram dengan nama “GALIH BANGUN”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengendorse/mengiklankan foto/video yang memiliki muatan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 Perbuatan terdakwa GALIH BANGUN SETIAWAN Bin SUGIYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang R I  Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI  Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Pihak Dipublikasikan Ya