| Dakwaan |
Primair
------ Bahwa ia terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada waktu antara hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 di sekitar Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) gram tembakau sintetis menggunakan akun instagram “_kindof.art13” pada sekira hari Selasa 13 Juni 2023 di Tangerang seharga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan dibayar secara transfer oleh orang yang terdakwa panggil sdr. ALDI yang setahu terdakwa saat ini dihukum didalam Lapas Tangerang dalam kasus narkotika, setelah dibayar terdakwa ambil di titik alamat peletakan (MAPS) dekat portal daerah Wates, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian terdakwa pesan lagi tembakau sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram menggunakan akun instagram “_kindof.art13” pada sekira hari Selasa 20 Juni 2023 seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dibayar secara transfer oleh sdr. ALDI, setelah dibayar terdakwa ambil di titik alamat peletakan (MAPS) didalam tempat sampah daerah Wates, Tangerang Selatan, Banten. Sehingga terdakwa memiliki sekira 150 (seratus lima puluh) gram tembakau sintetis yang kemudian terdakwa bawa ke Yogyakarta untuk dijual;
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur tembakau sintetis yang terdakwa bawa dari Tangerang Selatan dengan tembakau biasa sebagai perasa bisa Cappuccino atau Madu diatas plastik hitam (trash bag) lalu terdakwa membagi tembakau sintetis yang sudah terdakwa campur tersebut dengan hitungan per 2,5R atau 2,5 (dua koma lima) gram dan 5R atau 5 (lima) gram menggunakan timbangan digital warna hitam dan membungkusnya dengan plastik klip yaitu timbangan 2,5R menggunakan plastik klip ukuran 4x6 yang klipnya sudah habis seingat Terdakwa menjadi 51 (lima puluh satu) bungkus sementara timbangan 5R menggunakan plastik klip ZIP IN ukuran 8x5 seingat terdakwa menjadi 20 (dua puluh) setelah itu terdakwa membuat insta story di akun instagram terdakwa “phoniex.eye” menawarkan tembakau sintetis kemudian orang yang berminat membeli DM ke akun Terdakwa dan Terdakwa menetapkan 2,5R atau 2,5 (dua koma lima) gram tembakau sintetis seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 5R atau 5 (lima) gram seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirim nomor DANA 085771704496 atas nama NURHANIFAH yang terdakwa operasionalkan dengan handphone terdakwa dan setelah ditransfer dengan pembeli tersebut mengirimkan bukti transfernya selanjutnya terdakwa meletakkan tembakau sintetis sesuai pesanan pada titik alamat tertentu (MAPS) dan membuat fotonya dan MAPS tersebut tidak jauh dari rumah kost yang terdakwa tinggali di daerah Bantul yaitu di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul selanjutnya MAPS dan fotonya terdakwa kirim kepada pembeli;
- Bahwa sejak terdakwa datang ke Yogyakarta, sudah menjual tembakau sintetis di 4 (empat) titik MAPS yang lokasinya di dekat kost Terdakwa yaitu pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 sebanyak 3 (tiga) titik total 9 (sembilan) gram tembakau sintetis dan pada hari Minggu, 25 Juni 2023 sebanyak 1 (satu) titik sebanyak 1 (satu) gram tembakau sintetis;Bahwa terdakwa sudah mendapatkan uang hasil penjualan tembakau sintetis yang terdakwa jual pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang awalnya terkumpul di aplikasi DANA atas nama NURHANIFAH, lalu terdakwa transfer ke rekening BCA atas nama IBRAHIM AJI untuk dapat ditarik tunai.Adapun tarik tunainya dengan cara Cardless atau tarik tunai tanpa kartu yaitu terdakwa berada di bilik ATM kemudian sdr. IBRAHIM AJI (dalam berkas terpisah) mengirim nomor handphonenya dan screenshot kode penarikan kepada terdakwa sehingga terdakwa bisa menarik uang tersebut, dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan hidup terdakwa di Yogyakarta, sementara uang hasil penjualan terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) masih ada di aplikasi DANA atas nama NURHANIFAH tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa diamankan petugas Polri Polda DIY Satnarkoba pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 23.30 Wib di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, serta diamankan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) buah plastik kresek hitam didalamnya terdapat :
- 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 100,0 (seratus koma nol) gram.
- 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 120,4 (seratus dua puluh koma empat) gram, sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) terdapat tembakau sintetis berat bruto 31,0 (tiga satu koma nol) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat lemari pakaian.
- 1 (satu) buah asbak warna silver sebagai wadah 15 (lima belas) puntung bekas pakai tembakau sintetis dengan total berat puntung 1,9 (satu koma sembilan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi tembakau dengan berat bruto 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) gram sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi tembakau berat bruto 27,0 (dua tujuh koma nol) gram sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi tembakau dengan berat bruto 24,8 (dua empat koma delapan) gram sebelumnya berada di atas kasur tempat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN ukuran 8x5 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk C-tik ukuran 6x10 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk UNGGUL ukuran 8x12 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor panggil : 089516456226 sebelumnya berada di atas lantai kamar kost.
- Bahwa kemudian dilakukan tes laboratorium serta urine baik terhadap terdakwa dan barang bukti yang diamankan, dan didapatkan hasil, sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis : 00107551 dengan nama Pasien : RAVIANSYAH ANANDITO, tertanggal 27 Juni 2023, pada intinya Negatif Narkotika / Psikotropika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 1873/NNF/2023 tanggal 26 Juni 2023. Pada intinya terhadap barang bukti :
- BB – 3992/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 88,85287 gram.
- BB – 3993/2023/NNF berupa 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 103,97327 gram.
(terdapat di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam)
- BB – 3994/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,31589 gram.
- BB – 3995/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,26193 gram.
- BB – 3996/2023/NNF berupa 15 (lima belas) punting rokok bekas pakai berisi irisn daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,85796 gram.
- BB – 3997/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 37,21404 gram.
- BB – 3998/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 20,77379 gram.
- BB – 3999/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,20456 gram.
Dengan kesimpulan BB – 3992/2023/NNF, BB – 3993/2023/NNF, BB – 3994/2023/NNF, BB – 3995/2023/NNF dan BB – 3996/2023/NNF adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
------ Perbuatan terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Subsidair
------ Bahwa ia terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada waktu antara hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) gram tembakau sintetis menggunakan akun instagram “_kindof.art13” pada sekira hari Selasa 13 Juni 2023 di Tangerang seharga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan dibayar secara transfer oleh orang yang terdakwa panggil sdr. ALDI yang setahu terdakwa saat ini dihukum didalam Lapas Tangerang dalam kasus narkotika, setelah dibayar terdakwa ambil di titik alamat peletakan (MAPS) dekat portal daerah Wates, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian terdakwa pesan lagi tembakau sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram menggunakan akun instagram “_kindof.art13” pada sekira hari Selasa 20 Juni 2023 seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dibayar secara transfer oleh sdr. ALDI, setelah dibayar terdakwa ambil di titik alamat peletakan (MAPS) didalam tempat sampah daerah Wates, Tangerang Selatan, Banten. Sehingga terdakwa memiliki sekira 150 (seratus lima puluh) gram tembakau sintetis yang kemudian terdakwa bawa ke Yogyakarta untuk dijual;
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur tembakau sintetis yang terdakwa bawa dari Tangerang Selatan dengan tembakau biasa sebagai perasa bisa Cappuccino atau Madu diatas plastik hitam (trash bag) lalu terdakwa membagi tembakau sintetis yang sudah terdakwa campur tersebut dengan hitungan per 2,5R atau 2,5 (dua koma lima) gram dan 5R atau 5 (lima) gram menggunakan timbangan digital warna hitam dan membungkusnya dengan plastik klip yaitu timbangan 2,5R menggunakan plastik klip ukuran 4x6 yang klipnya sudah habis seingat Terdakwa menjadi 51 (lima puluh satu) bungkus sementara timbangan 5R menggunakan plastik klip ZIP IN ukuran 8x5 seingat terdakwa menjadi 20 (dua puluh) setelah itu terdakwa membuat insta story di akun instagram terdakwa “phoniex.eye” menawarkan tembakau sintetis kemudian orang yang berminat membeli DM ke akun Terdakwa dan Terdakwa menetapkan 2,5R atau 2,5 (dua koma lima) gram tembakau sintetis seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 5R atau 5 (lima) gram seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirim nomor DANA 085771704496 atas nama NURHANIFAH yang terdakwa operasionalkan dengan handphone terdakwa dan setelah ditransfer dengan pembeli tersebut mengirimkan bukti transfernya selanjutnya terdakwa meletakkan tembakau sintetis sesuai pesanan pada titik alamat tertentu (MAPS) dan membuat fotonya dan MAPS tersebut tidak jauh dari rumah kost yang terdakwa tinggali di daerah Bantul yaitu di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul selanjutnya MAPS dan fotonya terdakwa kirim kepada pembeli;
- Bahwa sejak terdakwa datang ke Yogyakarta, sudah menjual tembakau sintetis di 4 (empat) titik MAPS yang lokasinya di dekat kost Terdakwa yaitu pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 sebanyak 3 (tiga) titik total 9 (sembilan) gram tembakau sintetis dan pada hari Minggu, 25 Juni 2023 sebanyak 1 (satu) titik sebanyak 1 (satu) gram tembakau sintetis;Bahwa terdakwa sudah mendapatkan uang hasil penjualan tembakau sintetis yang terdakwa jual pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang awalnya terkumpul di aplikasi DANA atas nama NURHANIFAH, lalu terdakwa transfer ke rekening BCA atas nama IBRAHIM AJI untuk dapat ditarik tunai.Adapun tarik tunainya dengan cara Cardless atau tarik tunai tanpa kartu yaitu terdakwa berada di bilik ATM kemudian sdr. IBRAHIM AJI (dalam berkas terpisah) mengirim nomor handphonenya dan screenshot kode penarikan kepada terdakwa sehingga terdakwa bisa menarik uang tersebut, dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan hidup terdakwa di Yogyakarta, sementara uang hasil penjualan terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) masih ada di aplikasi DANA atas nama NURHANIFAH tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa diamankan petugas Polri Polda DIY Satnarkoba pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 23.30 Wib di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, serta diamankan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) buah plastik kresek hitam didalamnya terdapat :
- 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 100,0 (seratus koma nol) gram.
- 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 120,4 (seratus dua puluh koma empat) gram, sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) terdapat tembakau sintetis berat bruto 31,0 (tiga satu koma nol) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat lemari pakaian.
- 1 (satu) buah asbak warna silver sebagai wadah 15 (lima belas) puntung bekas pakai tembakau sintetis dengan total berat puntung 1,9 (satu koma sembilan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi tembakau dengan berat bruto 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) gram sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi tembakau berat bruto 27,0 (dua tujuh koma nol) gram sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi tembakau dengan berat bruto 24,8 (dua empat koma delapan) gram sebelumnya berada di atas kasur tempat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN ukuran 8x5 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk C-tik ukuran 6x10 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk UNGGUL ukuran 8x12 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor panggil : 089516456226 sebelumnya berada di atas lantai kamar kost.
- Bahwa kemudian dilakukan tes laboratorium serta urine baik terhadap terdakwa dan barang bukti yang diamankan, dan didapatkan hasil, sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis : 00107551 dengan nama Pasien : RAVIANSYAH ANANDITO, tertanggal 27 Juni 2023, pada intinya Negatif Narkotika / Psikotropika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 1873/NNF/2023 tanggal 26 Juni 2023. Pada intinya terhadap barang bukti :
- BB – 3992/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 88,85287 gram.
- BB – 3993/2023/NNF berupa 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 103,97327 gram.
(terdapat di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam)
- BB – 3994/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,31589 gram.
- BB – 3995/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,26193 gram.
- BB – 3996/2023/NNF berupa 15 (lima belas) punting rokok bekas pakai berisi irisn daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,85796 gram.
- BB – 3997/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 37,21404 gram.
- BB – 3998/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 20,77379 gram.
- BB – 3999/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,20456 gram.
Dengan kesimpulan BB – 3992/2023/NNF, BB – 3993/2023/NNF, BB – 3994/2023/NNF, BB – 3995/2023/NNF dan BB – 3996/2023/NNF adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
-----------Perbuatan terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
Lebih Subsidair
------------Bahwa ia terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 pada waktu antara jam 05.30 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 jam 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu antara hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sesampainya terdakwa di Yogyakarta, di rumah kost sebagaimana tersebut pada awal dakwaan terdakwa sekitar jam 05.30 WIB mengkonsumsi tembakau sintetis yang dibawanya dari Tangerang dengan cara meletakkan tembakau sintetis diatas plastik hitam (trash bag) kemudian terdakwa campur dengan tembakau biasa sebagai perasa, lalu tembakau sintetis campuran tersebut terdakwa gulung menyerupai lintingan rokok dengan kertas rolling paper RADJA MAS kemudian salah satu ujungnya dibakar menggunakan korek api dan dihisap pada ujung lainnya dan terdakwa hisap sampai habis begitu seterusnya hingga hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 20.00 WIB dan puntung bekas pemakaian terdakwa letakkan di dalam asbak warna silver sebanyak 15 (lima belas) puntung bekas yang kemudian diamankan petugas Kepolisian;
- Bahwa reaksi setelah menggunakan tembakau sintetis yang Terdakwa rasakan adalah merasa enak untuk tidur;
- Bahwa saat terdakwa diamankan petugas Polri Polda DIY Satnarkoba pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 23.30 Wib di Rumah Kost Pondok Waris, Jl. Dongkelan, RT. 008, RW 000, Dongkelan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diamankan pula barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) buah plastik kresek hitam didalamnya terdapat :
- 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 100,0 (seratus koma nol) gram.
- 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 120,4 (seratus dua puluh koma empat) gram, sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) terdapat tembakau sintetis berat bruto 31,0 (tiga satu koma nol) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat lemari pakaian.
- 1 (satu) buah asbak warna silver sebagai wadah 15 (lima belas) puntung bekas pakai tembakau sintetis dengan total berat puntung 1,9 (satu koma sembilan) gram sebelumnya berada di atas lantai dekat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi tembakau dengan berat bruto 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) gram sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi tembakau berat bruto 27,0 (dua tujuh koma nol) gram sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi tembakau dengan berat bruto 24,8 (dua empat koma delapan) gram sebelumnya berada di atas kasur tempat Terdakwa tidur.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam sebelumnya Terdakwa simpan di rak aquarium dalam kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN ukuran 8x5 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk C-tik ukuran 6x10 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) pack plastik klip merk UNGGUL ukuran 8x12 sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar kost.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor panggil : 089516456226 sebelumnya berada di atas lantai kamar kost.
- Bahwa kemudian dilakukan tes laboratorium serta urine baik terhadap terdakwa dan barang bukti yang diamankan, dan didapatkan hasil, sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis : 00107551 dengan nama Pasien : RAVIANSYAH ANANDITO, tertanggal 27 Juni 2023, pada intinya Negatif Narkotika / Psikotropika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 1873/NNF/2023 tanggal 26 Juni 2023. Pada intinya terhadap barang bukti :
- BB – 3992/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 88,85287 gram.
- BB – 3993/2023/NNF berupa 49 (empat puluh sembilan) plastik klip masing-masing klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 103,97327 gram.
(terdapat di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam)
- BB – 3994/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,31589 gram.
- BB – 3995/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam (trash bag) berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,26193 gram.
- BB – 3996/2023/NNF berupa 15 (lima belas) punting rokok bekas pakai berisi irisn daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,85796 gram.
- BB – 3997/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 37,21404 gram.
- BB – 3998/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bertuliskan CAPPUCCINO berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 20,77379 gram.
- BB – 3999/2023/NNF berupa 1 (satu) buah plastik bertuliskan SI MADU berisi berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,20456 gram.
Dengan kesimpulan BB – 3992/2023/NNF, BB – 3993/2023/NNF, BB – 3994/2023/NNF, BB – 3995/2023/NNF dan BB – 3996/2023/NNF adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I tersebut;
-------------Perbuatan terdakwa RAVIANSYAH ANANDITO Bin GADUNG GARDO WINDRADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |