Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2018/PN Btl 1.Maria Goreti Sunarwati, S.H.
2.AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Deny Kurniawan Alias Itheng Bin Salim Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2931/O.4.13/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
2AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deny Kurniawan Alias Itheng Bin Salim Widodo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa DENY KURNIAWAN alias ITHENG bin SALIM WIDODO dan SAPTANA alias VIAN alias ACENG (berkas terpisah) pada hari  Kamis tanggal 18 Oktober 2018  sekira  jam : 04.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat  di dusun Paker RT 001 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat  lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong dan memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018  sekira pukul 03.00 WIB terdakwa  Deny Kurniawan alias Itheng bin Salim Widodo dan Saptana alias Vian alias Aceng (berkas terpisah) keluar dari bermain di Game Online UNDER GROUND didaerah Bugisan, ,Kasihan Bantul. Kemudian terdakwa Deny Kurniawan alias Itheng bin Salim Widodo meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi G 4006 QW milik Wisnu Ageng Pamuji , kemudian Deny Kurniawan alias Itheng bin Salim Widodo bersama Saptana alias Vian alias Aceng berbocengan dengan posisi terdakwa Deny Kurniawan alias Itheng bin Salim Widodo berada didepan sedangkan Saptana alias Vian alias Aceng dibelakang , dari Bugisan berjalan menuju jalan Parangtritis sesampai di depan rumah saksi Arie Iswanhari di dusun Paker RT 001 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul , terdakwa Dheny Kurniawan disuruh berhenti oleh Saptana  didepan rumah tersebut, kemudian Saptana berjalan menuju kerumah saksi Arie Iswanhari dengan memanjat pintu gerbang , setelah Saptana mengambil sepeda  ayun merk Polygon Seierra warna hitam kombinasi putih, selanjutnya Saptana keluar   melului pintu gerbang , setelah sepeda ayun berhasil dikeluarkan  oleh Saptana  sepeda tersebut dinaiki dan dibawa Saptana , terdakwa Dheny Kurniawan mengikuti dari belakang dengan sepeda motor. Kira-kira 100 meter Saptana berhenti dan meminta terdakwa untuk bergantian membawa/menaiki sepeda ayun tersebut, setelah sepeda ayuan dinaiki terdakwa dan didorong oleh Saptana dengan menggunakan sepeda motor , kemudian dari arah utara diberhentikan oleh warga , terdakwa berhasil tertangkap warga, sedangkan Sapata berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Pihak Dipublikasikan Ya