Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2020/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH MUSMULYADIN als BINTUS bin AHMAD ARSA alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1221/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSMULYADIN als BINTUS bin AHMAD ARSA alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa MUSMULYADIN ALIAS BINTUS BIN AHMAD ARSA (ALM) bersama-sama dengan orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di rumah saksi SHANTI WIDYA HARYATI yang terletak di Perum JEC Residence C-3 Jl. Sukun Raya RT,012/015, Desa/Kel. Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah terdakwa dengan membawa sebuah linggis bersama-sama dengan orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) pergi mencari sasaran. Sesampainya di di rumah saksi SHANTI WIDYA HARYATI yang terletak di Perum JEC Residence C-3 Jl. Sukun Raya RT,012/015, Desa/Kel. Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul terdakwa membagi tugas yang mana terdakwa yang masuk ke dalam rumah sedangkan orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) menunggu di luar sambil mengawasi situasi keadaan. Selanjutnya terdakwa memanjat tembok rumah setinggi kurang lebih 3 meter, lalu terdakwa mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebuah linggis yang sebelumnya terdakwa persiapkan. Setelah berhasil terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa ijin dari penghuni rumah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP Samsung Duos Galaxy J7 Pro warna silver dengan nomor Imei : 358796/08/388262/2 dan 358797/08/388262/0, yang berada di atas meja, lalu mengambil sebuah tas yang berisi :
1. 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam;
2. 1 (satu) unit Ipad merk Apple R warna silver;
3. 1 (satu) unit Laptop merk HP warna gold.
- Bahwa setelah menguasai barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui jendela rumah lalu kembali memanjat tembok dan berjalan menuju ke tempat orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) kemudian pergi ke kos terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) unit Laptop merk HP warna gold terdakwa serahkan kepada orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) untuk dijual akan tetapi orang yang bernama ADZAR Alias KACO (DPO) sampai dengan terdakwa ditangkap tidak kembali.
- Bahwa pencurian yang dilakukan terdakwa ini bisa terungkap karena adanya penangkapan oleh Anggota Polsek Banguntapan (saksi YUDHI ASTANTO dan saksi BOWOSETIAWAN, SH) terhadap IKBAL dan SYAHRONI ARI KURNIAWAN pada saat menjual barang-barang hasil kejahatan. Dari hasil introgasi dan keterangan dari IKBAL dan SYAHRONI ARI KURNIAWAN, barang-barang tersebut dari terdakwa yang diperoleh dari hasil kejahatan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah HP Samsung Duos Galaxy J7 Pro warna silver dengan nomor Imei : 358796/08/388262/2 dan 358797/08/388262/0;
2. 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam;
3. 1 (satu) unit Ipad merk Apple R warna silver;
- Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SHANTI WIDYA HARYATI merasa dirugikan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
 
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya