| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Jual Beli, tertanggal 11 November 2022 yang dilegalisasi
oleh Notaris RATNAWATI, S.H. dengan Nomor: 531/LEG/XI/ 2022, pada hari Jum,at tanggal 11 November 2022)
dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) tidak melunasi kekurangan
pembayaran pembelian tanah hak milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.975.000.000,00 (empat milyar sembilan
ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dilegalisasi oleh Notaris RATNAWATI, S.H. dengan Nomor:
531/LEG/XI/2022, pada hari Jum,at tanggal 11 November 2022) adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan lunas
secara:
a. Sisa pembayaran pembelian tanah hak milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.975.000.000,00 (empat milyar
sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
b. Pembayaran Kompensasi 2 % atas keterlambatan pembayaran perbulan secara keseluruhan sebesar Rp.
1.197.500,000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT
secara tunai/sekaligus;
DST |