Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Btl USMAN LA ODE RUSMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sudiarto S.H.,M.H.USMAN
Tergugat
NoNama
1LA ODE RUSMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.712.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Jual Beli, tertanggal 11 November 2022 yang dilegalisasi
    oleh Notaris RATNAWATI, S.H. dengan Nomor: 531/LEG/XI/ 2022, pada hari Jum,at tanggal 11 November 2022)
    dan mengikat kedua belah pihak;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) tidak melunasi kekurangan
    pembayaran pembelian tanah hak milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.975.000.000,00 (empat milyar sembilan
    ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dilegalisasi oleh Notaris RATNAWATI, S.H. dengan Nomor:
    531/LEG/XI/2022, pada hari Jum,at tanggal 11 November 2022) adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
  5. Menghukum TERGUGAT  oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan lunas
    secara:

a.   Sisa pembayaran pembelian tanah hak milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.975.000.000,00 (empat milyar
      sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

b. Pembayaran Kompensasi 2 % atas keterlambatan pembayaran perbulan secara keseluruhan sebesar Rp.
     1.197.500,000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT    
     secara tunai/sekaligus;

 

DST

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak