| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DWI SAPTO NUGROHO alias CEBI bin SLAMET RIYADI pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 15.30 Wib, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 15.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ambarukmo, RT. 010, RW. 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 13.00 Wib saksi Aditya Irwan Ferdiyanto menghubungi terdakwa melalui chat Whatsapp dan menanyakan apakah terdakwa bisa mencarikan pil warna putih berlogo Y dan terdakwa menjawab “ya bentar, besok saya kabari”, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 10.00 Wib saksi Aditya Irwan Ferdiyanto menghubungi terdakwa lagi melalui chat Whatsapp dan bertanya “gimana” lalu terdakwa menjawab “ada, datang ke rumah saja, waktunya kapan?” dan saksi Aditya Irwan Ferdiyanto menjawab “otw”, kemudian pada sekitar jam 15.30 Wib saksi Aditya Irwan Ferdiyanto sampai di rumah terdakwa di Ambarukmo, RT. 010, RW. 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan menyampaikan akan membeli pil warna putih berlogo Y sebanyak 100 (seratus) butir, lalu terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil pil warna putih berlogo Y, selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil berlogo Y kepada saksi Aditya Irwan Ferdiyanto dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi Aditya Irwan Ferdiyanto belum bisa membayar saat itu dan mengatakan akan membayarnya seminggu lagi, kemudian saksi Aditya Irwan Ferdiyanto pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib saksi Aditya Irwan Ferdiyanto menghubungi terdakwa melalui chat Whatsapp dan menanyakan apakah terdakwa masih memiliki pil warna putih berlogo Y dan terdaka menjawab “ke sini saja ke rumah” lalu saksi Aditya Irwan Ferdiyanto menjawab “ya, besok”, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 15.30 Wib saksi Aditya Irwan Ferdiyanto datang ke rumah terdakwa di Ambarukmo, RT. 010, RW. 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian pil sebelumnya, kemudian saksi Aditya Irwan Ferdiyanto membeli lagi 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun saat itu saksi Aditya Irwan Ferdiyanto baru membayar Rp.250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kekurangannya akan dibayar seminggu lagi, tidak berapa lama kemudian saksi Aditya Irwan Ferdiyanto pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib, saksi Ferta Febri Kusumatiyanto datang ke rumah terdakwa di Ambarukmo, RT. 010, RW. 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan bertanya “sudah ada barangnya apa belum?”, lalu terdakwa menjawab “ada”, setelah itu saksi Ferta Febri Kusumatiyanto mengatakan akan mengambil 1 (satu)box, kemudian memberikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) plastic klip kecil berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Ferta Febri Kusumatiyanto dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi Ferta Febri Kusumatiyanto belum membayar pil tersebut dan akan membayara secara tempo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wib di depan Circle K di Jalan Raya Janti Nomor 358, RW. 27, Modalan, Banguntapan, Bantul saksi Ferta Febri Kusumatiyanto ditangkap oleh petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul dan saat diamankan petugas menemukan barang berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo Y dan setelah diinterogasi saksi Ferta Febri Kusumatiyanto mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa,
- Bahwa kemudian petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 21.30 di rumah terdakwa di Ambarukmo, RT. 010, RW. 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) toples warna putih berisi 620 (enam ratus dua puluh) butir pil warna putih berlogo Y, 2 (dua) kardus warna coklat berlabel Omah Sambal yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) toples warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y, uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 13 C warna biru dengan nomor IMEI : 860363062602124 dan nomor whatsapp : 08227545017.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Aditya Irwan Febriyanto pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 22.50 di Kinclong Laundry Jalan Nusa Indah Nomor 30, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Nomor WA 088902997619 Mi A2 Lite IMEI : 868137032969181, 1 (satu) buah berkas bungkus rokok WIN yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih berlogo Y, dan uang penjualan pil sebanyak Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu) rupiah, saat diinterogasi saksi mengaku mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih berlogo Y didapatkan dari terdakwa.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi Aditya Irwan Febriyanto, Ferta Febri Kusumatiyanto, dan dari terdakwa yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 206/NOF/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 211/NOF/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- BB-586/2025/NOF, BB-587/2025/NOF, BB-593/2025/NOF, BB-594/2025/NOF, BB-613/2025/NOF, dan BB-614/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlogo huruf “Y” kepada saksi Aditya Irwan Febriyanto dan Ferta Febri Kusumatiyanto tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|