Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2017/PN Btl 1.JAYA ANDRIAS BRURY KUNTOAJI
2.WARSITA
3.ENDRA HERNAWATI
EDI SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAYA ANDRIAS BRURY KUNTOAJI
2WARSITA
3ENDRA HERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI SUKAMTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran penggugat yang diajukan oleh para penggugat.
  2. Menyatakan bahwa akta kelahiran yang telah diterbikan oleh Turut Tergugat/Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Bantul, atas nama Jaya Andrias Brury Kuntoaji, Akta kelahiran dengan nama ayah Edi Sukamto dan Ibu Sujilah adalah cacat hukum/batal demi hukum dikarenakan Jaya Andrias Brury Kuntoaji adalah anak dari Bpk Warsita dan Ibu Endra Hernawati, serta merupakan cucu daripada Bpk Edi Sukamto dan Ibu Sujilah.
  3. Memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Bantul menyatakan penggugat dapat mengajukan kembali pembuatan akta kelahiran dengan data yang sesuai kepada Turut Tergugat Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Bantul.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSUDAIR

Bila majelis hakim bependapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.

(Ex Aquo El Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak