Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA,S.H.,M.H.,DkBUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa adalah BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022  atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2022 di bulak sawah Salakan Dsn. Srunggo II, Kal. Selopamioro, Kap. Imogiri, Kab. Bantul dan bulak sawah Balong Dsn. Srunggi II, Kal. Selopamioro, Kap. Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya berada di tempat lain yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal terdakwa dan saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertemu dan merencanakan mencuri  untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, selanjutnya untuk melaksanakan rencana mereka pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) dengan mengendarai motor Honda Vario dan Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN dengan mengendarai motor Honda CB 150 R masing-masing menuju area persawahan Dsn. Srunggo II, Kal. Selopamioro, Kap. Imogiri, Kab. Bantul. Bahwa pada pukul 01.00 WIB Terdakwa BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) dan Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN tiba di bulak sawah Balong, menuju sawah milik Saksi PARMILAH dan segera mendekati mesin diesel dan terdakwa langsung mengambil tanpa ijin saksi Parmilah pompa air merk HONDA GP 160 warna putih dengan jlagrak warna hitam yang berada di dalam gubug dengan cara saksi SONY HANDOKO  menarik selang yang terpasang sedangkan terdakwa BUDI SETIAWAN (GENJIK) memegang mesin diesel pompa air tersebut, setelah selang terlepas kemudian mesin diesel pompa air tersebut saksi SONY HANDOKO panggul menuju arah sepeda motor terparkir di tepi jalan dan langsung dibawa dengan di bonceng terdakwa BUDI SETIAWAN (GENJIK) dengan menggunakan sepeda motor Honda VARIO disimpan dirumah terdakwa .

 Bahwa setelah berhasil mengambil mesin pompa tersebut tanpa deketahui selanjutnya terdakwa BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) dan Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN melanjutkan aksinya dengan mendatangi bulak sawah Salakan, di sawah milik Saksi PAIMAN/ RUSMANDARI dan mengambil tanpa ijin mesin diesel pompa air merk HONDA GX 160 warna putih dengan jlagrak warna merah milik saksi Paiman yang ditutup atau dibungkus dengan terpal dengan cara Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN bertugas menarik selang yang terpasang sedangkan Terdakwa BUDI SETYAWAN alias GENJIK bin SUWARTO (Alm) memegang mesin diesel pompa. Setelah selang terlepas, Saksi SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN memanggul mesin diesel pompa air tersebut ke sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Bahwa terhadap 2 (dua) mesin diesel pompa air tersebut dijual dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan dibagi dua antara terdakwa dan saksi SONY HANDOKO.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  saksi PAIMAN / RUSMANDARI  mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan saksi Parmilah mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya