| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH BIN SUPRIYANTO ,pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 , bertempat di depan terminal Giwangan Umbulharjo Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, saksiROHMAN WIDIANTORO datang kerumah terdakwa di Mrican UH 7 Rt. 022/008 Kal. Giwangan Kap. Umbulharjo Kota Yogyakarta minta tolong untuk dicarikan Pil warna putih dengan simbul huruf Y ,selanjutnya saksi ROHMAN kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- kepada terdakwa untuk membeli Pil sapi tersebut, terdakwa saat itu juga menyanggupinya untuk mencarikan saksi ROHMAN Pil sapi , selanjutnya terdakwa menelpon kenalannya yang bernama BABAN yang Kost didaerah Bantul , dan menanyakan apakah BABAN mempunyai persediaan Pil sapi, saat itu BABAN menjawabkalau dirinya memiliki persediaan Pil sapi, selanjutnya terdakwa janjian untuk bertemu dengan BABAN di utara trafig light terminal Giwangan Yogyakarta untuk mengambil pil sapi, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada BABAN untuk pembelian 100 butir pil sapi,sedangkan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- telah terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan rokok sebesar Rp. 70.000,- dan masih sisa sebesar Rp. 30.000,- selanjutnya terdakwa menelpon ROHMAN dan janjian bertemu dengan ROHMAN disekitar terminal Giwangan Yogyakarta untuk menyerahkan pil sapi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib, saksi ROHMAN datang lagi di rumah terdakwa di Mrican UH 7 Rt.22/08 Kel. Giwangan Kap. Umbulharjo Yogyakarta hendak membeli lagi pil sapi/pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa sebanyak 100 butir, lalu saksi ROHMAN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menalpon kembali BABAn dan memesan 100 butir pil sapi ,selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib terdakwa janjian dengan BABAN janian didaerah Grojogan Bantul, setelah bertemu terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada BABAN lalu terdakwa juga menerima pil sapi sebanyak 100 butir dari BABAN,sedangkan sisa uang sebesar Rp. 50.000,- masih terdakwa simpan sebagai keuntungan terdakwa , selanjutnya pil sapi/pil warna putih dengan simbul hurug Y tersebut terdakwa serahkan kepada ROHMAN disekitar terminal Giwangan Yogyakarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Sareman Rt. 006 Kel. Singosaren Kap. Banguntapan Kab. Bantul saksi ROHMAN WIDIANTORO telah ditangkap oleh saksi SIDIQ HERU SANTOSO yang merupakan anggota Polres Bantul karena saat itu saksi ROHMAN dalam kondisi mabuk mengendarai motor dengan ugal ugalan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ROHMAN ditemukan obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul hurugf Y sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir, yang berada dalam tas slempang milik saksi ROHMAN, selanjutnya saat petugas menanyakan dari mana saksi ROHMAN mendapatkan Pil sapi tersebut, saat itu saksi ROHMAN mengaku mendapatkan Pil sapi tersebut dari terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH, selanjutnya Petugas Satnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam dengan nomor panggil 085743155659 yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp. 80.000,- yang merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari jual beli obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) di Yogyakarta Nomor : 212/NSK/22 tanggal 01 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh ChusbukChotimah, S.Si Apt,M.Sc selaku Koordinator Kelompok Substansi pengujian balai Besar POM Yogyakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB/91/XI/2022 yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL.
--------- Perbuatan terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH BIN SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan JO Pasal 84 ayat (2) KUHAP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |