Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2023/PN Btl Andri Dewi Astuty, SH KHOLIL FIRMANSYAH bin SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 546/M.4.12.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIL FIRMANSYAH bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa KHOLIL  FIRMANSYAH BIN SUPRIYANTO ,pada hari minggu  tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari  minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Oktober 2022 , bertempat di depan terminal Giwangan   Umbulharjo Yogyakarta atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk  mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat  kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul  ,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa   awalnya pada hari Minggu  tanggal 16 Oktober 2022  sekira pukul 17.00 Wib, saksiROHMAN WIDIANTORO datang kerumah  terdakwa di Mrican  UH 7 Rt. 022/008 Kal. Giwangan  Kap. Umbulharjo  Kota Yogyakarta minta tolong untuk dicarikan  Pil warna putih dengan  simbul huruf  Y ,selanjutnya saksi ROHMAN kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- kepada terdakwa untuk membeli Pil sapi tersebut,  terdakwa saat itu juga menyanggupinya untuk mencarikan saksi ROHMAN  Pil sapi  , selanjutnya  terdakwa menelpon kenalannya yang bernama BABAN yang Kost didaerah Bantul , dan menanyakan apakah BABAN mempunyai persediaan Pil sapi, saat itu BABAN menjawabkalau dirinya memiliki persediaan Pil sapi, selanjutnya terdakwa  janjian untuk bertemu dengan BABAN di utara trafig light terminal Giwangan Yogyakarta untuk mengambil pil sapi, lalu  terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,-  kepada BABAN untuk pembelian 100 butir pil sapi,sedangkan keuntungan  yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- telah terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan rokok sebesar Rp. 70.000,- dan masih sisa sebesar Rp. 30.000,-  selanjutnya  terdakwa menelpon  ROHMAN  dan janjian  bertemu dengan ROHMAN disekitar  terminal Giwangan  Yogyakarta  untuk menyerahkan pil sapi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu  tanggal 23 Oktober 2022  sekira pukul 19.00 Wib, saksi ROHMAN datang lagi di rumah terdakwa di Mrican  UH 7 Rt.22/08 Kel. Giwangan Kap. Umbulharjo Yogyakarta hendak membeli lagi pil sapi/pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa sebanyak 100 butir, lalu saksi ROHMAN langsung menyerahkan  uang sebesar Rp. 200.000 kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menalpon kembali BABAn dan memesan 100 butir pil sapi ,selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib terdakwa janjian dengan BABAN janian didaerah Grojogan Bantul, setelah bertemu terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada BABAN lalu terdakwa juga menerima pil sapi sebanyak 100 butir dari BABAN,sedangkan sisa uang sebesar Rp. 50.000,- masih terdakwa simpan sebagai keuntungan terdakwa ,  selanjutnya pil sapi/pil warna putih dengan simbul hurug Y tersebut  terdakwa serahkan kepada ROHMAN  disekitar terminal Giwangan Yogyakarta.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Sareman  Rt. 006 Kel. Singosaren  Kap. Banguntapan   Kab. Bantul saksi ROHMAN WIDIANTORO telah ditangkap oleh saksi SIDIQ HERU SANTOSO yang merupakan anggota Polres Bantul karena saat itu saksi ROHMAN dalam kondisi mabuk mengendarai motor dengan ugal ugalan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ROHMAN ditemukan  obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul hurugf Y sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir, yang berada dalam tas slempang milik saksi ROHMAN, selanjutnya saat  petugas menanyakan dari mana saksi ROHMAN mendapatkan Pil sapi tersebut, saat itu saksi ROHMAN  mengaku mendapatkan  Pil sapi tersebut dari  terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH, selanjutnya Petugas Satnarkoba  Polres Bantul melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut lalu melakukan penangkapan  terhadap  terdakwa  terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  barang bukti berupa  1 (satu) buah HP Vivo warna hitam  dengan nomor panggil  085743155659  yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp. 80.000,-  yang merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari jual beli obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM ) di Yogyakarta  Nomor :  212/NSK/22 tanggal 01 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh ChusbukChotimah, S.Si Apt,M.Sc selaku  Koordinator  Kelompok Substansi pengujian balai Besar POM  Yogyakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB/91/XI/2022 yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

--------- Perbuatan terdakwa KHOLIL FIRMANSYAH BIN SUPRIYANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan JO Pasal 84 ayat (2) KUHAP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya