Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
ANDA PRASETYO YANUSETIAWAN Bin SATIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-299/M.4.12.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDA PRASETYO YANUSETIAWAN Bin SATIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDA PRASETYO YANUSETIAWAN Bin SATIYO, pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di ruang aula SD Negeri Ciren dengan alamat Ciren, Rt. 01, Ds. Triharjo, Kecamatan  Pandak, Kabupaten Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa yang sudah ada niat untuk mengambil barang milik orang lain, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol : AB 4837 KR dan menuju ke SD Negeri Ciren dan sesampainya di selatan SD Negeri Ciren, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di semaksemak supaya tidak terlihat, selanjutnya terdakwa langsung memanjat pagar yang tingginya sekitar ± 1,5 meter yang ada di sebelah selatan SD Negeri Ciren, setelah terdakwa sudah berada di dalam lingkungan sekolahan, terdakwa langsung naik menuju ke ruang aula yang berada di lantai 2, selanjutnya terdakwa langsung membuka paksa jendela yang ada di ruang aula dengan cara mencongkel dengan menggunakan 1 buah obeng min plus warna kuning merk Kingstone yang telah disiapkan terdakwa, sampai kaca jendela pecah dan jendela bisa dibuka, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke ruang aula melalui jendela tersebut dan tidak ada ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, lalu terdakwa langsung mengambil barang berupa : 1 (satu) buah Mixer merk Sound Grace ENEMY 4, 1 (satu) Set mick Wireless Vocal merk SHURE PGX69, 1 (satu) Set mick Wireless Professional merk NEW BAXS SN-87 dan 1 (satu) buah spiker Mobil Merk EMBASSY serta 1 (satu)  buah power Merk EMBASSY EA 406 4 Channel High Power Amplifier 10000 W dan 1 (satu) buah kardus bekas biskuit Roma kelapa yang berisi : 1 (satu) buah kabel spikon warna kuning panjang kurang lebih 678 cm, 1 (satu) buah kabel stop Kontak merk kanzen warna putih panjang kurang lebih 593 cm, 1 (satu) buah kabel stop Kontak merk Sugo I warna putih panjang kurang lebih 523 cm, 1 (satu) buah kabel stop Kontak merk MVVO warna putih panjang kurang lebih 517 cm, 1 (satu) buah kabel microphone merk federal OFC warna hitam panjang kurang lebih 1440 cm yang berada di ruangan aula, kemudian terdakwa membawa barang curian tersebut dan keluar melalui jendela yang sama saat masuk ke ruang aula dan barang curian tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol : AB4837-KR milik terdakwa dan tujuan mengambil barang milik SD Negeri Ciren adalah untuk dimiliki terdakwa sendiri dan belum dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025  sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa mengulangi perbuatannya kembali di SD Negeri Ciren, namun pada saat terdakwa mau mencongkel jendela ruang aula, terdakwa langsung ketahuan, lalu terdakwa langsung lari melarikan diri dan akhirnya bisa ditangkap oleh saksi Joko Landung Sutana di sebelah barat SD Negeri Ciren, lalu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Pandak. 
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, tanpa ada ijin dari pemiliknya telah mengambil barangbarang milik SD Negeri Ciren adalah untuk dimiliki terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SD Negeri Ciren, mengalami kerugian sebesar ± Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya