Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.ABNA MUFID
2.LILIK YULIATI
3.M. TACHSIS
4.ROSYIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1ABNA MUFID
2LILIK YULIATI
3M. TACHSIS
4ROSYIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.496.584,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 64.496.584,- ( enam puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak