Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2023/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H NIKO DWI PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-452/M.4.12.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO DWI PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI di Pilahan KG I / 863 RT 043 / RW 013 Kal. Rejowinangun Kap. Kotagede Kota Yogyakarta  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib,  terdakwa membeli pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi MUHAMMAD IHSAN Alias SIPAP Bin MULYADI AMIR (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 400 (empat ratus) butir di rumah saksi MUHAMMAD IHSAN Alias SIPAP Bin MULYADI AMIR di Perum Wirokerten Indah Jl. Duku No. 191 RT 010/000 Kal. Ds. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 20.30 Wib terdakwa menjual pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 400 (empat ratus) butir tersebut kepada saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI dengan kesepakatan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) di rumah saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI di Pilahan KG I / 863 RT 043 / RW 013 Kal. Rejowinangun Kap. Kotagede Kota Yogyakarta, akan tetapi saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI tidak langsung membayar dan akan membayar setelah pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut sudah laku terjual semua
  • Bahwa selain itu, sebelumnya pada sekitar bulan September 2022 terdakwa  juga membeli pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD IHSAN Alias SIPAP Bin MULYADI AMIR sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) kemudian masih pada bulan September 2022 bertempat di rumah terdakwa di Pilahan KG I/863 RT 043/RW 013 Kal. Rejowinangun Kap. Kotagede Kota Yogyakarta terdakwa menjual sebagian pil berwarna putih berlogo Y tersebut kepada saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y terdakwa jual kepada temannya yang bernama ILHAM, kemudian untuk yang 40 (empat puluh) butir pil berwarna putih berlogo Y terdakwa jual kepada temannya yang bernama RIKI sedangkan untuk 4 (empat) butir pil berwarna putih berlogo Y terdakwa konsumsi sendiri .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira jam 09.00 Wib, saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M. (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat ditangkap sedang tidur di rumah terdakwa di Pilahan KG I/863 RT 044/RW 013 Kal. Rejowinangun Kap. Kotagede Kota Yogyakarta dengan barang bukti yang ditemukan berupa 46 (empat puluh enam) pil berwarna putih berlogo “Y” di atas tutup aquarium yang berada di rumah terdakwa dan pil tersebut merupakan milik terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna ungu dengan Nomor WA +62895363491529 yang digunakan terdakwa untuk transaksi pil warna putih berlogo Y.  Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 400 (empat ratus) butir kepada saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI, sehingga kemudian saksi SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M. mengamankan saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI dan ditemukan barang bukti berupa 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y” dan uang hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari saksi MOHAMMAD ARIF Bin ZUKRISISWADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2511/NOF/2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko FeryPrasetyo, S.Si., Nur Taufik, S.T. dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Budi Santoso, S.Si., M.Si dengan kesimpulan : “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB – 5434/2022/NOF dan BB – 5535/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G”.
  • Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya